Kabel WiFi Semrawut di Tiang PLN Cikembar Disorot, Legalitas Pemasangan Dipertanyakan
- account_circle Purwanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Warga Cikembar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyoroti kejelasan izin dan aspek keselamatan pemasangan kabel internet pada infrastruktur PLN. (Foto/Ilustrasi/AI)
Maraknya penyedia jasa layanan internet atau provider WiFi di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mulai mendapat sorotan masyarakat.
SUKABUMI, HITV — Selain persoalan legalitas usaha, perhatian publik tertuju pada penggunaan tiang milik PT PLN untuk membentangkan kabel jaringan internet yang dinilai semrawut.
Salah satu jaringan yang menjadi sorotan adalah kabel internet milik Prima Net.
Kabel yang membentang milik perusahaan Prima Net itu di sejumlah tiang PLN tersebut dinilai sebagian warga mengganggu estetika lingkungan permukiman.
Kondisi kabel yang tidak tertata juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan keselamatan apabila pemasangannya tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Seorang warga Cikembar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan kabel jaringan internet yang menggunakan infrastruktur PLN perlu mendapat kejelasan, terutama menyangkut izin dan aspek keselamatannya.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata soal keberadaan jaringan internet, melainkan bagaimana pemasangan dan pemanfaatan infrastruktur milik pihak lain dilakukan sesuai aturan.
Menanggapi informasi tersebut, tim media berupaya meminta penjelasan kepada manajemen PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikembar mengenai legalitas penggunaan tiang PLN untuk jaringan internet.
Pihak manajemen PLN ULP Cikembar menyatakan belum dapat memastikan apakah penyedia jaringan tersebut telah mengantongi izin. Menurut PLN ULP Cikembar, kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut berada pada PLN Unit Induk di tingkat Jawa Barat.
“Terkait izin, kami belum mengetahuinya secara pasti karena hal tersebut merupakan kewenangan PLN Unit Induk Jawa Barat. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak PLN Jabar guna memastikan apakah vendor tersebut telah mengantongi izin atau belum,” ujar perwakilan manajemen PLN Cikembar.
Pihak PLN ULP Cikembar sebelumnya juga menyatakan akan mengambil langkah berupa pemberian somasi apabila ditemukan pelanggaran. Namun, hingga berita ini disusun, belum terlihat tindakan lebih lanjut di lapangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kepastian mengenai izin pemanfaatan tiang PLN penting untuk memastikan pemasangan jaringan internet tidak mengganggu fungsi infrastruktur kelistrikan maupun aspek keselamatan masyarakat.
Kecamatan Cikembar Akan Panggil Pengusaha WiFi
PERSOALAN serupa juga mendapat perhatian Pemerintah Kecamatan Cikembar.
Camat Cikembar Asep Rusli Rusmawijaya mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari vendor penyedia layanan internet terkait kegiatan operasional maupun pemasangan jaringan di wilayah Kecamatan Cikembar.
“Kami akan mengecek keabsahan aktivitas tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum. Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar regulasi, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Asep.
Menurut dia, pemerintah kecamatan dalam waktu dekat akan memanggil para pengusaha penyedia layanan WiFi yang beroperasi di wilayah Cikembar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui legalitas usaha sekaligus memastikan aktivitas pemasangan jaringan berjalan sesuai ketentuan.
Pemanggilan itu juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan fasilitas publik maupun infrastruktur milik pihak lain, termasuk tiang jaringan listrik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil koordinasi antara PLN ULP Cikembar dengan PLN Unit Induk Jawa Barat terkait legalitas penggunaan tiang PLN oleh penyedia jaringan internet.
Di sisi lain, pihak Prima Net belum memberikan keterangan mengenai perizinan pemasangan kabel jaringan yang menjadi sorotan tersebut.
Persoalan ini masih menunggu kejelasan dari seluruh pihak terkait. Kepastian mengenai legalitas, izin pemanfaatan infrastruktur, serta standar teknis pemasangan menjadi penting agar ekspansi layanan internet tidak berujung pada persoalan baru di tengah masyarakat. (*/)
Penulis: Purwanto
Sumber: LKI Chanel/Alung
Editor: AYS
- Penulis: Purwanto





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.