Sabtu, 3 Okt 2026
light_mode

Kabel WiFi Semrawut di Tiang PLN Cikembar Disorot, Legalitas Pemasangan Dipertanyakan

  • account_circle Purwanto
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Maraknya penyedia jasa layanan internet atau provider WiFi di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mulai mendapat sorotan masyarakat.

SUKABUMI, HITV — Selain persoalan legalitas usaha, perhatian publik tertuju pada penggunaan tiang milik PT PLN untuk membentangkan kabel jaringan internet yang dinilai semrawut.

Salah satu jaringan yang menjadi sorotan adalah kabel internet milik Prima Net.

Kabel yang membentang milik perusahaan Prima Net itu di sejumlah tiang PLN tersebut dinilai sebagian warga mengganggu estetika lingkungan permukiman.

Kondisi kabel yang tidak tertata juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan keselamatan apabila pemasangannya tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Seorang warga Cikembar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan kabel jaringan internet yang menggunakan infrastruktur PLN perlu mendapat kejelasan, terutama menyangkut izin dan aspek keselamatannya.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata soal keberadaan jaringan internet, melainkan bagaimana pemasangan dan pemanfaatan infrastruktur milik pihak lain dilakukan sesuai aturan.

Menanggapi informasi tersebut, tim media berupaya meminta penjelasan kepada manajemen PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikembar mengenai legalitas penggunaan tiang PLN untuk jaringan internet.

Pihak manajemen PLN ULP Cikembar menyatakan belum dapat memastikan apakah penyedia jaringan tersebut telah mengantongi izin. Menurut PLN ULP Cikembar, kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut berada pada PLN Unit Induk di tingkat Jawa Barat.

“Terkait izin, kami belum mengetahuinya secara pasti karena hal tersebut merupakan kewenangan PLN Unit Induk Jawa Barat. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak PLN Jabar guna memastikan apakah vendor tersebut telah mengantongi izin atau belum,” ujar perwakilan manajemen PLN Cikembar.

Pihak PLN ULP Cikembar sebelumnya juga menyatakan akan mengambil langkah berupa pemberian somasi apabila ditemukan pelanggaran. Namun, hingga berita ini disusun, belum terlihat tindakan lebih lanjut di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kepastian mengenai izin pemanfaatan tiang PLN penting untuk memastikan pemasangan jaringan internet tidak mengganggu fungsi infrastruktur kelistrikan maupun aspek keselamatan masyarakat.

Kecamatan Cikembar Akan Panggil Pengusaha WiFi

PERSOALAN serupa juga mendapat perhatian Pemerintah Kecamatan Cikembar.

Camat Cikembar Asep Rusli Rusmawijaya mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari vendor penyedia layanan internet terkait kegiatan operasional maupun pemasangan jaringan di wilayah Kecamatan Cikembar.

“Kami akan mengecek keabsahan aktivitas tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum. Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar regulasi, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Asep.

Menurut dia, pemerintah kecamatan dalam waktu dekat akan memanggil para pengusaha penyedia layanan WiFi yang beroperasi di wilayah Cikembar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui legalitas usaha sekaligus memastikan aktivitas pemasangan jaringan berjalan sesuai ketentuan.

Pemanggilan itu juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan fasilitas publik maupun infrastruktur milik pihak lain, termasuk tiang jaringan listrik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil koordinasi antara PLN ULP Cikembar dengan PLN Unit Induk Jawa Barat terkait legalitas penggunaan tiang PLN oleh penyedia jaringan internet.

Di sisi lain, pihak Prima Net belum memberikan keterangan mengenai perizinan pemasangan kabel jaringan yang menjadi sorotan tersebut.

Persoalan ini masih menunggu kejelasan dari seluruh pihak terkait. Kepastian mengenai legalitas, izin pemanfaatan infrastruktur, serta standar teknis pemasangan menjadi penting agar ekspansi layanan internet tidak berujung pada persoalan baru di tengah masyarakat. (*/)

Penulis: Purwanto
Sumber: LKI Chanel/Alung
Editor: AYS

  • Penulis: Purwanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Babel Pimpin Apel Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Sampaikan Apresiasi Pengamanan Berjalan Aman Dan Kondusif

    Kapolda Babel Pimpin Apel Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Sampaikan Apresiasi Pengamanan Berjalan Aman Dan Kondusif

    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin apel hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijirah di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (9/4/25) pagi. Dalam apel tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah melakukan pengamanan selama lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Dikatakan Hendro, selama digelar Operasi Ketupat Menumbing […]

  • Andi Ina, Perempuan Pertama Nahkodai ICMI Di Sulsel

    Andi Ina, Perempuan Pertama Nahkodai ICMI Di Sulsel

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., resmi dilantik oleh sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (ORDA) Kabupaten Barru periode 2025–2030, oleh Prof. Dr. Ir. Arismunandar, M.Pd., Ketua ICMI Orwil Sulsel di Baruga Singkerru Adae Rumah Jabatan Bupati Barru, Senin (29/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan yang mengusung […]

  • Putra Ketua MIO Garut Antar Cintakarya Juara Turnamen Voli Antar Desa Se-Samarang

    Putra Ketua MIO Garut Antar Cintakarya Juara Turnamen Voli Antar Desa Se-Samarang

    • 0Komentar

    Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda asal Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang. Jehan Ahmad, yang akrab disapa Uje, sukses membawa Tim Bola Voli Desa Cintakarya meraih gelar juara pada Turnamen Bola Voli Antar Desa Se-Kecamatan Samarang Tahun 2026 yang berlangsung di GOR Chantika Putri, Desa Cintakarya, pada 3–4 Juni 2026. Garut||HITV – Keberhasilan tersebut tidak hanya […]

  • RSUD Bayu Asih dan Kejari Purwakarta Lakukan MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

    RSUD Bayu Asih dan Kejari Purwakarta Lakukan MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

    • 0Komentar

    PURWAKARTA, HITV — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Agenda penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana […]

  • Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan

    Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan

    • 0Komentar

    Oleh: Pitra Romadoni Nasution (Presiden Petisi Ahli) Reformasi hukum di Indonesia hingga hari ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Salah satu instrumen penting yang sejak lama dinantikan namun terus mengalami stagnasi adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ironisnya, di tengah maraknya praktik korupsi […]

  • AKBP Dies Ferra Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Pekalongan Kota

    AKBP Dies Ferra Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Pekalongan Kota

    • 0Komentar

    AKBP Dies Ferra Ningtias resmi menjabat Kapolres Pekalongan Kota setelah menjalani serah terima jabatan yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (29/7/2026). PEKALONGAN KOTA | HITV – Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu menggantikan AKBP Riki Yariandi yang mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Lumajang, Polda […]

expand_less