Hersong Bereaksi Keras: “Jangan Sebut Kami Pengamen!” GAIB Desak Kejari Depok Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Anggaran
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

GAIB bersama sejumlah elemen LSM menyoroti dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi APBD, pengadaan buku Dana BOS, hingga proyek PUPR. Kejari Depok diminta memberikan respons profesional dan menelaah setiap laporan berdasarkan bukti.
DEPOK, HITV — Aksi unjuk rasa Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) bersama sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok diwarnai keberatan keras dari Heri Prasetyo, yang dikenal dengan sapaan Hersong.
Dalam aksi unjuk rasa itu Hersong mempersoalkan dugaan pernyataan oknum di lingkungan kejaksaan yang disebut-sebut menggambarkan aktivitas aktivis dan LSM sebagai kegiatan “ngamen”.
“Jangan sebut kami sebagai pengamen!” tegas Hersong dalam keterangannya.
Bagi Hersong, kehadiran aktivis dan LSM di hadapan aparat penegak hukum merupakan bagian dari penyampaian aspirasi sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Karena itu, kritik dan tuntutan masyarakat semestinya direspons secara profesional, bukan dengan istilah yang berpotensi merendahkan peran masyarakat sipil.
Namun, dugaan ucapan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari Kejari Depok, terutama mengenai pihak yang menyampaikan, konteks pernyataan, serta sikap resmi institusi terhadap keberatan yang dilontarkan Hersong.
Tiga Persoalan Anggaran Disorot
Di luar polemik tersebut, GAIB dan sejumlah elemen LSM membawa tiga persoalan yang mereka desak agar mendapat perhatian dan penelaahan aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi yang bersumber dari APBD. Kedua, dugaan cashback dalam pengadaan buku menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS). Ketiga, persoalan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketiga isu itu menjadi bagian dari tuntutan agar pengelolaan anggaran publik diperiksa secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
GAIB dan elemen LSM meminta Kejari Depok menelaah laporan beserta bukti pendukung yang tersedia. Penelaahan tersebut, menurut tuntutan mereka, perlu mencakup dokumen perencanaan dan pengadaan, mekanisme pencairan anggaran, realisasi pekerjaan, serta pihak-pihak yang terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Meski demikian, dugaan yang disuarakan dalam aksi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Verifikasi dokumen, pemeriksaan bukti, dan klarifikasi pihak-pihak terkait menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, atau unsur tindak pidana.
Kontrol Sosial Bukan Gangguan
Heri menegaskan, penyampaian aspirasi oleh aktivis dan LSM seharusnya dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam penggunaan uang negara dan daerah.
GAIB juga mendorong terbangunnya sinergi antara masyarakat, aktivis, LSM, dan aparat penegak hukum. Namun, sinergi tersebut perlu diwujudkan melalui mekanisme yang jelas, respons terhadap laporan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, respons institusi penegak hukum menjadi penting, bukan hanya untuk menjawab keberatan atas dugaan ucapan “ngamen”, tetapi juga untuk memperjelas bagaimana aspirasi dan laporan mengenai dugaan persoalan anggaran diproses sesuai prosedur.
Kejari Depok Ditunggu Klarifikasinya
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi Kejari Depok mengenai dugaan pernyataan yang dipersoalkan Hersong belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi juga masih diperlukan mengenai status laporan, dokumen pendukung, dan langkah penelaahan terhadap tiga persoalan anggaran yang disuarakan massa.
HITVberita.com membuka ruang bagi Kejari Depok dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini tidak berhenti pada polemik penggunaan istilah “pengamen”. Publik juga menanti kejelasan mengenai tindak lanjut atas dugaan persoalan anggaran yang diangkat dalam aksi tersebut. Transparansi penanganan laporan dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*/)
Penulis: Erwin Lubis
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.