Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan, IPJI Kepri Desak Dirut PLN Batam Mundur
- account_circle Ruslan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengumumkan penetapan lima tersangka terkait kasus Blackout di Batam-Bintan di Mapolda Kepri. (Dok/Foto/AI/Red)
Kerugian kompensasi pelanggan ditaksir Rp57,3 miliar. Pengusutan kini dituntut tak berhenti pada petugas teknis, tetapi juga harus menjawab persoalan pengawasan, standar keselamatan, dan tanggung jawab manajemen.
BATAM, HITV — Pengusutan kasus pemadaman listrik massal (blackout) Batam-Bintan memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat petugas PLN Batam dan satu pihak kontraktor. Perkembangan ini menjadi titik penting untuk mengungkap penyebab gangguan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum.
Namun, penetapan tersangka tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Di tengah dampak pemadaman terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha, sorotan kini mengarah pada keandalan sistem kelistrikan, efektivitas pengawasan internal, serta tanggung jawab kepemimpinan di tubuh PLN Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengumumkan penetapan lima tersangka tersebut di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).
“Telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari empat orang petugas PLN Batam dengan inisial RE, ZR, DA, AWD, dan satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP,” ujar Irhamni.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meneliti dokumen instalasi, serta meminta keterangan dari 25 saksi dan ahli.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap penyebab blackout dan mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Kompensasi Pelanggan Ditaksir Rp57,3 Miliar
BESARNYA dampak blackout juga tercermin dari estimasi kompensasi bagi pelanggan. Menurut Irhamni, berdasarkan asumsi penghitungan kompensasi akibat pemadaman Batam-Bintan, nilainya diperkirakan mencapai Rp57.315.000.057 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Angka tersebut menambah urgensi bagi PLN Batam untuk menjelaskan secara terbuka dampak gangguan, dasar penghitungan kompensasi, serta langkah pemulihan dan pencegahan yang telah disiapkan.
Meski demikian, nilai estimasi kompensasi pelanggan tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum. Status, dasar penghitungan, dan konsekuensi finansial dari angka tersebut perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Irhamni menjelaskan, ketentuan pidana yang digunakan mengatur ancaman hukuman sesuai akibat yang ditimbulkan, mulai dari terganggunya pasokan listrik untuk kepentingan umum hingga dampak yang menyebabkan bahaya, luka berat, atau kematian.
Meski proses hukum telah memasuki tahap penetapan tersangka, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab setiap pihak menjadi kewenangan proses hukum yang sedang berjalan.
IPJI Kepri: Jangan Berhenti pada Petugas Teknis
PENETAPAN lima tersangka mendapat apresiasi dari Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Ismail Ratusimbangan. Ia menilai langkah Bareskrim Polri merupakan perkembangan penting dalam upaya mengungkap kasus blackout Batam-Bintan.
“Apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri mengusut kasus ini hingga menetapkan lima orang tersangka. Ini merupakan langkah penting untuk mengungkap penyebab blackout dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujar Ismail.
Namun, apresiasi tersebut disertai tuntutan agar pengusutan tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis. Ismail secara terbuka mendesak Direktur Utama PLN Batam mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas gangguan kelistrikan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Dirut PLN Batam harus bertanggung jawab penuh atas chaos yang terjadi, sebab kelalaiannya sebagai pemimpin,” tegasnya.
Menurut Ismail, penetapan empat petugas internal PLN Batam sebagai tersangka semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan, penerapan standar keselamatan, kepatuhan terhadap prosedur operasional, dan mekanisme pengendalian risiko perusahaan.
Persoalan tersebut, menurut dia, tidak cukup dijawab hanya dengan penindakan terhadap individu yang diduga terlibat langsung. Perlu ada penjelasan mengenai bagaimana sistem pengelolaan dan pengawasan kelistrikan dijalankan hingga gangguan berskala besar itu terjadi.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi penetapan tersangka di level petugas, sementara tanggung jawab manajemen tertinggi justru tidak pernah dibahas secara terbuka. Kami meminta Dirut PLN Batam menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral dengan mundur dari jabatannya,” lanjut Ismail.
Desakan tersebut merupakan sikap dan tuntutan moral IPJI Kepri. Tuntutan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Direktur Utama PLN Batam melakukan kelalaian pidana. Penilaian mengenai tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan proses yang berwenang, sedangkan evaluasi kepemimpinan merupakan persoalan pertanggungjawaban manajerial dan moral.
Bareskrim Gunakan Investigasi Ilmiah
KEPALA Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk membuat terang penyebab blackout Batam-Bintan.
“Atas perintah Bapak Kapolri, kami langsung melakukan investigasi penyebab daripada matinya listrik,” kata Asep.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan investigasi ilmiah (scientific investigation) di lokasi dalam beberapa hari terakhir. Pendekatan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi penyebab kejadian dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang diperoleh.
Konferensi pers penetapan tersangka itu turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo, serta Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Hasil penyidikan diharapkan tidak hanya mengungkap keterlibatan para tersangka, tetapi juga menjelaskan rangkaian peristiwa yang menyebabkan sistem kelistrikan Batam-Bintan mengalami gangguan besar.
Transparansi Penyebab dan Evaluasi Manajemen Jadi Ujian
PENETAPAN lima tersangka merupakan perkembangan penting. Namun, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak, pengusutan blackout belum tuntas hanya dengan pengumuman identitas tersangka.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban: apa penyebab teknis utama pemadaman, apakah terdapat pelanggaran prosedur, bagaimana pengawasan terhadap instalasi dan operasional dijalankan, serta langkah apa yang disiapkan untuk mencegah kejadian serupa terulang?
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai evaluasi internal PLN Batam, mekanisme penanganan risiko, dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pelanggan yang terdampak.
Di sinilah transparansi menjadi penting. Infrastruktur ketenagalistrikan menyangkut kepentingan publik dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Karena itu, evaluasi atas gangguan besar tidak semestinya berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi perlu diikuti pembenahan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan IPJI Kepri agar Direktur Utama PLN Batam mundur menambah dimensi pertanggungjawaban kepemimpinan dalam perkara ini. Apakah tuntutan tersebut akan direspons oleh manajemen PLN Batam, dan bagaimana perusahaan menjelaskan langkah evaluasi yang dilakukan, masih menjadi hal yang perlu ditunggu.
Pada akhirnya, pengusutan blackout Batam-Bintan harus menghasilkan lebih dari sekadar penetapan tersangka. Masyarakat membutuhkan kejelasan penyebab, penegakan hukum yang objektif, evaluasi manajemen yang transparan, serta jaminan konkret bahwa gangguan serupa tidak kembali melumpuhkan kehidupan publik.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, tantangannya adalah memastikan seluruh fakta terungkap dan setiap bentuk pertanggungjawaban dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/)
Penulis: Ruslan
Editor: AYS
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.