LHP BPK Ungkap Kejanggalan Tiket Perjalanan Dinas Setwan Batam, Rp20,75 Juta Dipersoalkan! (Bagian 2 dari 7)
- account_circle Bainana Bahthy
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

LHP BPK Ungkap Kejanggalan Tiket Perjalanan Dinas Setwan Batam, Rp20,75 Juta Dipersoalkan! (Bagian 2 dari 7)
Dokumen Tiket Tak Sesuai Data Penumpang, BPK Temukan Perjalanan Tak Sesuai SPT hingga Bukti Pertanggungjawaban yang Diragukan
BATAM, HITV — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap persoalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Kali ini, sorotan tertuju pada dokumen tiket perjalanan yang dinilai tidak selaras dengan data penumpang dan pelaksanaan tugas yang dipertanggungjawabkan.
Temuan ini bukan sekadar menyangkut ketidakcocokan administrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diuraikan BPK, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen perjalanan dinas, mulai dari perbedaan identitas penumpang, ketidaksesuaian perjalanan dengan Surat Perintah Tugas (SPT), hingga keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pembayaran.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengonfirmasi nomor tiket yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban kepada pihak maskapai. Hasil konfirmasi tersebut menunjukkan adanya nomor tiket yang digunakan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, tetapi nama pelaksana perjalanan dinas berbeda dengan nama penumpang yang tercatat dalam data maskapai.
Perjalanan Tak Sesuai Penugasan
KEJANGGALAN berikutnya terungkap ketika BPK meminta keterangan kepada tiga pelaksana perjalanan dinas. Dari keterangan yang diperoleh, BPK menemukan bahwa perjalanan yang dilakukan tidak sesuai dengan penugasan sebagaimana tercantum dalam SPT.
Padahal, SPT merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan perjalanan dinas. Kesesuaian antara penugasan, pelaksanaan perjalanan, dan bukti pengeluaran menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa anggaran negara atau daerah digunakan sesuai peruntukannya.
Persoalan semakin serius ketika dokumen pertanggungjawaban berupa e-ticket dan boarding pass yang digunakan sebagai dasar pembayaran disebut tidak diterbitkan secara resmi oleh pihak maskapai dan/atau agen perjalanan.
Jika dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran tidak dapat diverifikasi keabsahannya, maka proses pengujian pertanggungjawaban belanja patut mendapat perhatian lebih lanjut.
Rp20,75 Juta Tak Didukung Pertanggungjawaban Memadai
ATAS rangkaian kondisi tersebut, BPK menemukan realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp20.759.500 yang tidak sepenuhnya dilaksanakan dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang dapat dijadikan dasar pembayaran.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengendalian internal di lingkungan Setwan Batam. Bagaimana dokumen dengan ketidaksesuaian data penumpang, pelaksanaan perjalanan yang tidak sesuai penugasan, serta keabsahan bukti yang dipersoalkan dapat diproses hingga menjadi dasar pembayaran?
Pertanyaan berikutnya menyangkut tahapan verifikasi: siapa yang memeriksa kesesuaian tiket dengan identitas pelaksana perjalanan dinas, siapa yang memastikan perjalanan benar-benar sesuai SPT, dan bagaimana keabsahan e-ticket serta boarding pass diuji sebelum anggaran dicairkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan administrasi, pengendalian internal yang tidak berjalan efektif, atau terdapat persoalan lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Transparansi dan Akuntabilitas Perlu Diuji
TEMUAN BPK ini menjadi pengingat bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak cukup hanya dengan melampirkan dokumen. Setiap bukti pengeluaran harus dapat diverifikasi, sesuai dengan penugasan, serta mencerminkan perjalanan yang benar-benar dilaksanakan.
Karena itu, tindak lanjut atas temuan senilai Rp20.759.500 tersebut perlu menjadi perhatian pihak terkait, terutama dalam menjelaskan proses verifikasi dokumen, memastikan kesesuaian realisasi perjalanan, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan dari pihak Setwan Batam mengenai penjelasan atas rangkaian kejanggalan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
HITV akan terus mencermati tindak lanjut temuan tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola anggaran dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas.
BERSAMBUNG ke Bagian 3 dari 7.
Penulis: Bainana Bahthy
Editor: AYS
- Penulis: Bainana Bahthy






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.