Sabtu, 24 Okt 2026
dark_mode

LHP BPK Ungkap Kejanggalan Tiket Perjalanan Dinas Setwan Batam, Rp20,75 Juta Dipersoalkan! (Bagian 2 dari 7)

  • account_circle Bainana Bahthy
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Dokumen Tiket Tak Sesuai Data Penumpang, BPK Temukan Perjalanan Tak Sesuai SPT hingga Bukti Pertanggungjawaban yang Diragukan

BATAM, HITV — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap persoalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Kali ini, sorotan tertuju pada dokumen tiket perjalanan yang dinilai tidak selaras dengan data penumpang dan pelaksanaan tugas yang dipertanggungjawabkan.

Temuan ini bukan sekadar menyangkut ketidakcocokan administrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diuraikan BPK, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen perjalanan dinas, mulai dari perbedaan identitas penumpang, ketidaksesuaian perjalanan dengan Surat Perintah Tugas (SPT), hingga keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pembayaran.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengonfirmasi nomor tiket yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban kepada pihak maskapai. Hasil konfirmasi tersebut menunjukkan adanya nomor tiket yang digunakan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, tetapi nama pelaksana perjalanan dinas berbeda dengan nama penumpang yang tercatat dalam data maskapai.

Perjalanan Tak Sesuai Penugasan

KEJANGGALAN berikutnya terungkap ketika BPK meminta keterangan kepada tiga pelaksana perjalanan dinas. Dari keterangan yang diperoleh, BPK menemukan bahwa perjalanan yang dilakukan tidak sesuai dengan penugasan sebagaimana tercantum dalam SPT.

Padahal, SPT merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan perjalanan dinas. Kesesuaian antara penugasan, pelaksanaan perjalanan, dan bukti pengeluaran menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa anggaran negara atau daerah digunakan sesuai peruntukannya.

Persoalan semakin serius ketika dokumen pertanggungjawaban berupa e-ticket dan boarding pass yang digunakan sebagai dasar pembayaran disebut tidak diterbitkan secara resmi oleh pihak maskapai dan/atau agen perjalanan.

Jika dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran tidak dapat diverifikasi keabsahannya, maka proses pengujian pertanggungjawaban belanja patut mendapat perhatian lebih lanjut.

Rp20,75 Juta Tak Didukung Pertanggungjawaban Memadai

ATAS rangkaian kondisi tersebut, BPK menemukan realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp20.759.500 yang tidak sepenuhnya dilaksanakan dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang dapat dijadikan dasar pembayaran.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengendalian internal di lingkungan Setwan Batam. Bagaimana dokumen dengan ketidaksesuaian data penumpang, pelaksanaan perjalanan yang tidak sesuai penugasan, serta keabsahan bukti yang dipersoalkan dapat diproses hingga menjadi dasar pembayaran?

Pertanyaan berikutnya menyangkut tahapan verifikasi: siapa yang memeriksa kesesuaian tiket dengan identitas pelaksana perjalanan dinas, siapa yang memastikan perjalanan benar-benar sesuai SPT, dan bagaimana keabsahan e-ticket serta boarding pass diuji sebelum anggaran dicairkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan administrasi, pengendalian internal yang tidak berjalan efektif, atau terdapat persoalan lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Transparansi dan Akuntabilitas Perlu Diuji

TEMUAN BPK ini menjadi pengingat bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak cukup hanya dengan melampirkan dokumen. Setiap bukti pengeluaran harus dapat diverifikasi, sesuai dengan penugasan, serta mencerminkan perjalanan yang benar-benar dilaksanakan.

Karena itu, tindak lanjut atas temuan senilai Rp20.759.500 tersebut perlu menjadi perhatian pihak terkait, terutama dalam menjelaskan proses verifikasi dokumen, memastikan kesesuaian realisasi perjalanan, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan dari pihak Setwan Batam mengenai penjelasan atas rangkaian kejanggalan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

HITV akan terus mencermati tindak lanjut temuan tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola anggaran dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas.

BERSAMBUNG ke Bagian 3 dari 7.

Penulis: Bainana Bahthy
Editor: AYS

  • Penulis: Bainana Bahthy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Menteri Komunikasi Dan Informatika Arie Budi Setiadi, Diperiksa Bareskrim Polri!

    Mantan Menteri Komunikasi Dan Informatika Arie Budi Setiadi, Diperiksa Bareskrim Polri!

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • 0Komentar

    Bareskrim Polri hari ini Kamis 19 Desember 2024, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi di era Presiden Joko Widodo, Budi Arie Setiadi. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi tersebut, dibenarkan oleh Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adhiarsa saat diminta keterangan oleh para […]

  • Bupati Belitung Resmikan Gedung Reskrim dan Tahti Polres Belitung

    Bupati Belitung Resmikan Gedung Reskrim dan Tahti Polres Belitung

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Sebagai wujud sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian, Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos meresmikan Gedung Kantor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Belitung, Rabu (31/12/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di lingkungan Polres Belitung. Peresmian tersebut turut dihadiri Kapolres Belitung AKBP Sarwo […]

  • Pengelola Dana BOS Kemendikdasmen Tegaskan Dana BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk PPDB

    Pengelola Dana BOS Kemendikdasmen Tegaskan Dana BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk PPDB

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Rebuplik Indonesia, Bidang Pengelola Dana BOS Pusat melalui Unit Layanan Terpadu mengungkap bahwa dalam ketentuan penggunaan dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Hal tersebut diungkapkan oleh Julia, salah satu ASN […]

  • Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

    Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | SUKABUMI – Bencana alam berupa banjir Bandang merendam ratusan rumah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tercatat ada 133 Kejadian bencana alam yang tersebar di 34 Kecamatan di tempat tersebut.   Dari Informasi yang diterima HITV Berita, secara rinci, terjadi tanah longsor di 66 titik, Banjir di 35 titik, Angin kencang di 15 titik, dan […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Keamanan dan Ketertiban Kawasan

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Keamanan dan Ketertiban Kawasan

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • 0Komentar

    Penulis: SUNANG SAINUDIN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) berupa patroli skala besar pada Minggu (6/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bersama jajaran polsek di kawasan pelabuhan. HITVBERITA.COM | Jakarta — Patroli yang dipimpin oleh Perwira Pengawas […]

  • Kapolda Babel Keluarkan Surat Telegram Netralitas Anggota Polri Pada Pilkada Serentak 2024, Begini Isinya

    Kapolda Babel Keluarkan Surat Telegram Netralitas Anggota Polri Pada Pilkada Serentak 2024, Begini Isinya

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL-Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajarannya terkait menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (6/10/24). “Bapak Kapolda telah menerbitkan Surat Telegram terkait netralitas Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024,”kata […]

expand_less