Sabtu, 24 Okt 2026
dark_mode

Lahan Mawar Saron Dialokasikan ke PT DKU, Dokumen Dipersoalkan: BP Batam Diminta Buka Fakta

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

PT DKU Bantah Isu Harga Rp1.400 per Meter Persegi dan Fee Mediator, Dugaan Pemalsuan Surat Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

BATAM, HITV — Polemik pengembalian lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kepada BP Batam yang kemudian dialokasikan kembali kepada PT Dwitunggal Kreasi Utama (DKU) memasuki babak baru. Bukan hanya menyangkut proses administrasi lahan, persoalan ini kini diwarnai bantahan atas dugaan harga Rp1.400 per meter persegi, isu pembayaran fee mediator, hingga klaim dugaan pemalsuan sejumlah dokumen.

Di tengah silang pernyataan tersebut, satu hal menjadi penting: keterbukaan dokumen dan penelusuran fakta untuk memastikan apakah seluruh proses pengembalian serta pengalokasian kembali lahan telah berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterangan Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) BP Batam, Sthefani Barlian, kepada DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Selasa (20/10/2026), BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi maupun biaya mediator yang dipersoalkan.

BP Batam juga menyebut belum ada permohonan IPH atas lokasi tersebut, peruntukan lahan masih sesuai ketentuan, dan lahan yang telah dikembalikan kepada BP Batam kini dialokasikan kembali kepada PT DKU.

Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai kronologi administrasi, dasar pengalokasian kembali, serta asal-usul dokumen yang belakangan dipersoalkan.

PT DKU Bantah Harga Rp1.400 dan Fee Mediator

SAAT dikonfirmasi perwakilan DPW IPJI Kepri, pihak PT DKU membenarkan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada perusahaan. Mereka menyatakan proses pengalokasian mengikuti aturan dan tata kelola yang berlaku di BP Batam.

Terkait pengembalian lahan oleh Yayasan Mawar Saron, pihak perusahaan menjelaskan bahwa yayasan menghadapi kendala pembiayaan pembangunan rumah ibadah, sementara masa izin UWTO disebut akan berakhir.

Selain itu, pembangunan kolam retensi untuk mengatasi persoalan banjir disebut membutuhkan biaya besar. Kondisi tersebut, menurut penjelasan pihak perusahaan, menjadi salah satu alasan yayasan memilih mengembalikan lahan kepada BP Batam.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai informasi harga lahan Rp1.400 per meter persegi, pihak PT DKU memberikan bantahan tegas.

“Tidak benar adanya berita ini,” demikian jawaban pihak perusahaan.

PT DKU juga membantah dugaan pembayaran fee mediator. Pihak perusahaan bahkan menduga terdapat pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari situasi yang mereka hadapi.

Kendati demikian, bantahan tersebut merupakan keterangan dari pihak PT DKU yang masih perlu diuji melalui dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tanpa bukti pendukung, informasi mengenai harga maupun dugaan pembayaran mediator belum dapat dipastikan kebenarannya.

Dua Dokumen Dipersoalkan, Dugaan Pemalsuan Mencuat

PERSOALAN semakin serius setelah PT DKU mempertanyakan keaslian surat yang disebut berasal dari Yayasan Mawar Saron dan digunakan dalam proses konfirmasi DPW IPJI Kepri.

Mikael, perwakilan PT DKU, menyatakan pihaknya meyakini surat tersebut palsu dan berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Ini kami yakin 100% palsu dan kami akan segera laporkan,” ungkap Mikael.

Tak hanya surat yang dikaitkan dengan yayasan, dokumen lain yang disebut dikeluarkan PT DKU juga dipersoalkan. Mikael mengaku tidak mengetahui surat tersebut dan membantah adanya hubungan perusahaan dengan dokumen dimaksud.

“Wahhh, ini kami tidak pernah tahu. Dan tidak pernah ada kaitan apa pun dengan kami,” ujarnya.

Dua pernyataan itu membuka persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut: siapa penerbit dokumen tersebut, bagaimana dokumen itu diperoleh, serta apakah tanda tangan, isi, dan kewenangan pihak yang disebut menerbitkannya dapat diverifikasi?

Namun, dugaan pemalsuan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum hanya berdasarkan bantahan salah satu pihak. Keaslian dokumen dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Karena itu, dokumen asli, riwayat penerbitan, korespondensi, serta keterangan pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya menjadi bagian penting dalam mengurai perkara ini.

BP Batam Diminta Tidak Berhenti pada Jawaban Normatif

PERNYATAAN BP Batam bahwa pihaknya tidak mengetahui nilai transaksi maupun biaya mediator perlu ditempatkan secara proporsional. Informasi tersebut belum dengan sendirinya menjawab keseluruhan persoalan yang berkembang.

Sebagai institusi yang mengelola dan mengalokasikan lahan di kawasan perdagangan bebas Batam, BP Batam perlu memberikan penjelasan administratif yang terang mengenai proses pengembalian dan pengalokasian kembali lahan tersebut.

Setidaknya, ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab melalui dokumen resmi:

  • Apa dasar administrasi dan hukum pengembalian lahan Yayasan Mawar Saron kepada BP Batam?
  • Bagaimana kronologi hingga lahan tersebut dialokasikan kembali kepada PT DKU?
  • Dokumen apa saja yang menjadi dasar pengalokasian kembali, dan siapa pihak yang menerbitkan serta menandatanganinya?
  • Apakah terdapat surat penawaran, surat kuasa, atau kesepakatan yang berkaitan dengan transaksi maupun peran mediator sebagaimana dipersoalkan?
  • Bagaimana BP Batam memastikan proses tersebut sesuai ketentuan dan mencegah penyalahgunaan dokumen?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis atas pihak mana pun. Justru, jawaban berbasis dokumen diperlukan untuk membedakan persoalan administrasi, informasi yang tidak akurat, dan dugaan pelanggaran yang memang memiliki bukti pendukung.

Apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, keterbukaan akan membantu menjernihkan polemik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan harus dijalankan secara objektif dan akuntabel.

Ismail Ratusimbangan Siapkan Langkah Pelaporan

PERSOALAN lahan Mawar Saron turut menjadi perhatian Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan.

Ismail menyatakan pihaknya akan membawa data dan informasi yang diperoleh terkait persoalan tersebut kepada Bareskrim Polri, termasuk dugaan pemalsuan surat yang disampaikan pihak PT DKU.

“Sebagai organisasi kontrol sosial yang mengikuti perjalanan kasus lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta sebelum dikembalikan kepada BP Batam, segala data yang kami terima menyangkut BP Batam maupun PT DKU, termasuk dugaan pemalsuan surat oleh pihak terkait, akan kami laporkan kepada Bareskrim Polri,” ujar Ismail.

Ia juga menyebut kronologi perkara telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk hal tersebut, sudah kita sampaikan kronologi dalam laporan kita kepada Kejagung RI dan KPK. Jika membutuhkan saksi, kita akan berikan nama-nama yang mengetahui perjalanan lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta sampai dikembalikan kepada BP Batam,” tegasnya.

Pernyataan Ismail menunjukkan adanya dorongan dari elemen masyarakat untuk membawa persoalan ini ke ranah pemeriksaan hukum. Namun, status dan tindak lanjut laporan kepada lembaga-lembaga tersebut masih perlu dikonfirmasi secara terpisah agar tidak menimbulkan kesan bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti.

Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Lahan

POLEMIK lahan Yayasan Mawar Saron kini tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah. BP Batam perlu menjelaskan rantai administrasi pengembalian dan pengalokasian kembali lahan, sementara PT DKU dan Yayasan Mawar Saron perlu memberikan klarifikasi atas dokumen yang dikaitkan dengan masing-masing pihak.

Jika benar terdapat dokumen palsu, siapa pun yang terbukti membuat atau menggunakannya secara melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak yang dituding juga berhak memperoleh perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti.

Prinsip yang sama berlaku terhadap dugaan harga lahan dan pembayaran fee mediator. Informasi tersebut harus diuji melalui bukti yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi ataupun pernyataan sepihak.

HITV memandang keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban administrasi menjadi kunci untuk mengurai polemik ini. Publik berhak mengetahui bagaimana lahan dikelola, apa dasar keputusan yang diambil, dan apakah seluruh proses telah sesuai aturan.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata siapa yang membantah atau siapa yang menuding. Pertanyaan yang harus dijawab ialah: apakah proses pengembalian dan pengalokasian kembali lahan telah sesuai ketentuan, serta bagaimana keaslian dokumen yang dipersoalkan dapat dibuktikan?

Jawabannya harus bertumpu pada dokumen, klarifikasi seluruh pihak, dan hasil pemeriksaan yang berwenang—bukan prasangka maupun kesimpulan prematur. (*/)

Penulis: Ruslan
Editor: AYS

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majalah Peluang Gelar 100 Corporate Pro Cooperatives Award 2024

    Majalah Peluang Gelar 100 Corporate Pro Cooperatives Award 2024

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kolaborasi korporasi swasta dan BUMN menjadi pilar penting dalam pengembangan ekosistem perkoperasian di Indonesia. Sinergi yang terbangun antara ketiga entitas bisnis tersebut turut berperan signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai bentuk apresiasi, Majalah Peluang yakni media yang konsisten mengangkat isu perkoperasian dan UMKM di Indonesia, menggelar […]

  • Anies Rasyid Baswedan: Tom Adalah Sosok Yang Lurus Dan Bukan Tipe Orang Yang Suka Neko-Neko

    Anies Rasyid Baswedan: Tom Adalah Sosok Yang Lurus Dan Bukan Tipe Orang Yang Suka Neko-Neko

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga Calon Presiden pada Pemilu 2024 lalu, mengaku terkejut mengetahui Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan di Tahun 2015-2016, jadi tersangka kasus korupsi impor gula. Dikutip dari akun X miliknya @aniesbaswedan, pada hari Rabu 30 Oktober 2024, Anis menyebut kalau Tom Lembong adalah sosok yang lurus dan […]

  • Komisi I DPRD Batam Tengahi Sengketa Harga Rumah Subsidi, RDPU Akan Digelar Ulang

    Komisi I DPRD Batam Tengahi Sengketa Harga Rumah Subsidi, RDPU Akan Digelar Ulang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    Komisi I DPRD Kota Batam memfasilitasi keluhan konsumen rumah bersubsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (20/2/2026). BATAM, HITV— Forum itu menjadi ruang mediasi awal atas dugaan ketidaksesuaian harga rumah yang dibayarkan warga dengan ketentuan rumah subsidi. RDPU yang digelar di ruang rapat Komisi I tersebut dipimpin anggota Komisi […]

  • Jak rozpocząć grę w VOX Casino?

    Jak rozpocząć grę w VOX Casino?

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • 1Komentar

    Zaczęcie gry jest niezwykle proste i składa się z kilku kroków: Rejestracja – wystarczy kilka minut na wypełnienie formularza rejestracyjnego. Bonus powitalny – po rejestracji możesz aktywować bonus powitalny, używając dostępnego kodu promocyjnego. Depozyt – dokonaj pierwszego depozytu, wybierając preferowaną metodę płatności. Zaloguj się – zaloguj się na swoje konto i zacznij korzystać z pełnej […]

  • Oknum Anggota Cabuli Anak Di Bawah Umur

    Oknum Anggota Cabuli Anak Di Bawah Umur

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 210

  • Komitmen Hadirkan Hukum untuk Warga, Wali Kota Tebing Tinggi Diganjar Penghargaan

    Komitmen Hadirkan Hukum untuk Warga, Wali Kota Tebing Tinggi Diganjar Penghargaan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    Upaya Pemerintah Kota Tebing Tinggi memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. TEBING TINGGI, HITV — Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas komitmennya dalam menghadirkan kemudahan pelayanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri […]

expand_less