Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • visibility 35
  • print Cetak
(Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH.

HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah.

Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.

Penetapan Paslon oleh KPU-KPU daerah diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa hukum.

Dan, salah satu yang menjadi kajian Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, Aria Wicaksana SH dan Ahmad Maulana SH dari Tim Kantor Hukum OC Kaligis adalah menyoroti terkait permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang prsktisi hukum tersebut saat mereka menggelar Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (18/9), di Jakarta

MENURUT Caesario David Kaligis, bahwa syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, advokad dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian dikarenakan Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkapnya.

David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim nya saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

PENEGASAN senada disampaikan oleh .
Aria Wicaksana. Dia pun dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

Aria Wicaksana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

DISEBUTKAN oleh Aria Wicaksana bahwa pihaknya pada kasus dugaan pelanggaran ini, akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaijan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegadkan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

DITAMBAHKAN oleh Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

Ahmad Maulana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana.

(MIO/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 200 Bibit Kelapa ditanam di Lahan SAE Lapas Tanjungpandan  “Kolaborasi Lapas & Kanim”

    200 Bibit Kelapa ditanam di Lahan SAE Lapas Tanjungpandan “Kolaborasi Lapas & Kanim”

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung Info Pas – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kelas IIB Tanjungpandan menggelar kegiatan penanaman pohon kelapa sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini merupakan Kolaborasi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dilaksanakan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas dengan dengan menanam 200 bibit Kelapa […]

  • Komunitas Madani Desak Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Pungli Calon Pekerja di PT Metro

    Komunitas Madani Desak Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Pungli Calon Pekerja di PT Metro

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon tenaga kerja (canaker) di PT Metro Pear Indonesia. Kasus ini sempat mencuat ke permukaan, namun hingga kini belum terlihat tanda-tanda penyelidikan lebih lanjut dari pihak […]

  • Polres Purwakarta Lakukan Pengawalan dan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji

    Polres Purwakarta Lakukan Pengawalan dan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Purwakarta | Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melakukan pengamanan kepulangan jemaah haji Kabupaten Purwakarta kelompok terbang (kloter) 38 di Mesjid Tajug Gede, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024 dini hari. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaksanaan pengamanan kepulangan jemaah haji ini sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian, dalam hal ini Polres Purwakarta guna memberikan rasa nyaman dan […]

  • Bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wajibkan ASN Ngantor Lebih Pagi

    Bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wajibkan ASN Ngantor Lebih Pagi

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok/Foto/Raffa) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Menerapkan Kebijakan Jam Masuk Kantor Lebih Awal Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadan. HITVBERITA.COM | BANDUNG – Ditegaskan dalam kebijakan tersebut seluruh pegawai diwajibkan hadir dan melakukan presensi di kantor mulai pukul 06.30 WIB. Aturan ini berlaku di seluruh kantor […]

  • Akhirnya RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Dasco: Pembatalan Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Demonstrasi!

    Akhirnya RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Dasco: Pembatalan Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Demonstrasi!

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat sampaikan alasan DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. (dok/foto/AB) HiTvBerita.COM | Jakarta – Dalam keterangan pers yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Dasco menegaskan yang menjadi alasan DPR […]

  • Aspeparindo Apresiasi Terbitnya Buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba”

    Aspeparindo Apresiasi Terbitnya Buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba”

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba datang dari Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO). Melalui Ketua Umum Irfan Januar, S.Psy, MSi, dan Sekretaris Jenderal Taufiq Rachman, SH, SSos, ASPEPARINDO menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba” yang dinilai penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya narkotika. HITVBERITA.COM | Jakarta– Ketua Umum ASPEPARINDO, […]

expand_less