Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak
(Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH.

HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah.

Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.

Penetapan Paslon oleh KPU-KPU daerah diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa hukum.

Dan, salah satu yang menjadi kajian Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, Aria Wicaksana SH dan Ahmad Maulana SH dari Tim Kantor Hukum OC Kaligis adalah menyoroti terkait permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang prsktisi hukum tersebut saat mereka menggelar Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (18/9), di Jakarta

MENURUT Caesario David Kaligis, bahwa syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, advokad dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian dikarenakan Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkapnya.

David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim nya saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

PENEGASAN senada disampaikan oleh .
Aria Wicaksana. Dia pun dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

Aria Wicaksana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

DISEBUTKAN oleh Aria Wicaksana bahwa pihaknya pada kasus dugaan pelanggaran ini, akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaijan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegadkan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

DITAMBAHKAN oleh Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

Ahmad Maulana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana.

(MIO/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Gelar Panen Raya Jagung di Cikumpay

    Polres Purwakarta Gelar Panen Raya Jagung di Cikumpay

    • 0Komentar

    Polres Purwakarta menggelar Panen Raya Jagung Hibrida di Kampung Cikumpay RT 15/RW 04, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Selasa (2/6/2026). PURWAKARTA | HITV – Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan kelompok tani. Program ketahanan pangan melalui budidaya jagung […]

  • Deklarasi Menjaga Batam Madani, Momen Penting di Perayaan HUT LAM

    Deklarasi Menjaga Batam Madani, Momen Penting di Perayaan HUT LAM

    • 0Komentar

    Penulis: Zukifli Ritonga Minggu, 14 September 2025, menjadi hari bersejarah bagi Lembaga Adat Melayu (LAM) di Batam. Pasalnya,  perayaan Ulang Tahun LAM ke-25 diadakan di Dataran Engku Putri, Kantor Wali Kota Batam Center, dihadiri Walikota Batam,  H. Amsakar Achmad.  Sekain itu, HUT LAM juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, selain Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, […]

  • Pedagang Los Daging Pasar Bawah Unjuk Rasa, Protes Surat Edaran DisPertaPang Kota Bukittinggi!

    Pedagang Los Daging Pasar Bawah Unjuk Rasa, Protes Surat Edaran DisPertaPang Kota Bukittinggi!

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | Bukittinggi – Sejumlah pedagang los daging di Pasar Bawah Kota Bukittinggi, melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Diketahui bahwa para pedagang di los daging Pasar Bawah, rela tidak berjualan pada hari itu, karena demi menyuarakan keresahan hati mereka, atas adanya ketentuan dari […]

  • Polres Karimun Kawal Ibadah Kenaikan Kristus Berlangsung Aman

    Polres Karimun Kawal Ibadah Kenaikan Kristus Berlangsung Aman

    • 0Komentar

    Terpantau pengamanan peringatan Kenaikan Yesus Kristus pada hari Kamis (14/5/2026), di Kabupaten Karimun berlangsung tanpa gangguan. KARIMUN, HITV– Kepolisian Resor Karimun menurunkan personel di sejumlah gereja untuk memastikan umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khidmat. Sejumlah gereja yang berada di kawasan Balai, Tebing, Meral, Kundur, Kuba, Buru hingga Moro menjadi fokus pengamanan sejak […]

  • Dihadiri MIO Indonesia, GPIB Sosialisasikan TKA dan Peran AI dalam Pendidikan

    Dihadiri MIO Indonesia, GPIB Sosialisasikan TKA dan Peran AI dalam Pendidikan

    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar Sosialisasi Pendidikan bertema “Sinergi Hebat Kolaborasi Orang Tua dan Anak Menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Artificial Intelligence (AI)”, Kamis (5/2/2026). JAKARTA | HITV-  Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perubahan sistem evaluasi pendidikan dan perkembangan teknologi. Sosialisasi berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara, Lantai […]

  • Pasca Pilkada Purwakarta 2024, Pasangan Yadi – Pipin Gelar Konferensi Pers

    Pasca Pilkada Purwakarta 2024, Pasangan Yadi – Pipin Gelar Konferensi Pers

    • 0Komentar

    Pasca pelaksanaan Pilkada Purwakarta 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta nomor urut 2, Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian (YAKIN) menggelar konferensi pers di posko pemenangan YAKIN, pada Kamis 28 November 2024. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Acara konferensi pers yang digelar pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian […]

expand_less