Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024!

  • account_circle
  • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
  • print Cetak

Teguh Trinanda SH selaku Ketua Belitong Muda Bisa (BMB) dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung (DPH-YPMB), tampak dalam foto saat dia membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilukada 2024 di Kabupaten Belitung, yang diduga dilakukan oleh pihak Paslon 02. Pelaporan ke pihak Bawaslu ini menjadi peristiwa laporan kedua yang datang dari warga masyarakat ke lembaga pengawas pemilu tersebut di hari yang sama, setelah sebelumnya terjadi laporan yang dilakukan oleh seorang Warga Belitung bernama Juhri terkait dugaan tindak money politik yang terjadi di Posko Pemenangan Paslon 02, pada tanggal 26 November 2024. Yakni satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BELITUNG – Laporan dugaan tindak pelanggaran pemilu yang diduga telah dilakukan oleh Pihak Paslon 02 itu, telah disampaikan secara tertulis dan lengkap oleh Teguh Trinanda SH didampingi Tim Pengacara Hukum yang telah ditunjuknya, dan telah diterima oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung, Heikal Fackar, pada hari Sabtu sore, 30 November 2024.

“Pelaporan itu tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, serta memuat nama dan alamat jelas kami sebagai pelapor,” ujar Teguh Trinanda, SH, kepada hitvberita.com, hari Minggu pagi, (1/12/2024).

Ketua Belitong Muda Bisa dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung itu, juga menegaskan bahwa terkait adanya kegiatan money politik yang diduga dilakukan Paslon 02 sebagai pihak terlapor.

Teguh Trinanda pun menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun semua data berkaitan dengan detail waktu, tempat kejadian perkara, dan data bukti kelengkapan lainnya untuk disampaikan kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Belitung.

“Semuanya akan kami sampaikan secara lengkap dalam laporan resmi yang telah disiapkan oleh Tim Pengacara Wandi, SH,” beber Teguh Trinanda.

Dalam kesempatan itu Teguh juga mengingatkan kembali soal peran aktif masyarakat yang juga punya hak ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilukada 2024.

Lanjut Teguh, berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.

“Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka laporan dugaan pelanggaran pemilu akan segera kami sampaikan secara tertulis dan lengkap melampirkan bukti-bukti yang ada dengan memuat nama dan alamat sebagai pelapor yaitu Teguh Trinanda, SH., Ketua Belitong Muda Bisa dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung, dan dalam hal ini pihak dari paslon 02 sebagai terlapor, detail waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian semuanya akan Kami sampaikan secara lengkap dalam laporan resmi yang telah disiapkan oleh Tim Pengacara Wandi, SH,” tegas Teguh Trinanda.

“Sebagai Masyarakat Pemilih yang berdomisili dan ber KTP Kabupaten Belitung, dan juga sebagai Tokoh Pemuda dan Aktifis Pergerakan Sosial Kepemudaan Keagamaan di Kabupaten Belitung. Kami merasa berhak untuk ikut aktif melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilukada Kabupaten Belitung 2024 oleh Paslon 02,” sambungnya.

Beberapa rangkuman pelanggaran yang diduga dilakukan pihak Paslon 02, yang telah berhasil disusun oleh Tim Pengacara Teguh Trinanda SH dan saat ini datanya telah dilaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Belitung.

(Tengah) Pihak Pelapor Teguh Trinanda SH saat sampaikan berkas laporan yang diterima oleh Heikal Fackar selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung (kanan). Sementara sebelah kiri Teguh adalah Pengacara Hukum Wandi SH turut mendampingi. (Dok/Foto/IS)

PERTAMA: Ketika paslon 02 diduga telah mempublikasikan berita bohong atau hoax dari hasil lembaga survei yang mengatasnamakan Litbang Kompas, dan terindikasi adanya dugaan telah melakukan kebohongan publik maka ini dapat diancam pidana.

KEDUA: Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 492 UU Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”

Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum. Kampanye yang dimaksud yaitu terkait adanya aktifitas pemasangan baleho paslon 02 pada saat masa tenang, memuat gambar pasangan berikut nama lengkap dan keterang kata ‘DUA’ yang bisa dianggap merujuk pada ‘nomor urut paslon 02’. Sehingga baleho paslon 02 tersebut dilakukan tindakan tegas oleh BAWASLU yaitu tindakan pencopotan langsung.

KETIGA: Polisi membubarkan kerumunan warga di posko pemenangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Belitung paslon 02 di Jalan Madura, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa, 26 November 2024 siang.

Pembubaran ini dilakukan lantaran keramaian ini dinilai mengganggu kondusifitas Belitung di masa tenang sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada Belitung 2024.

Saat itu selain kepolisian, hadir juga dari pihak kejaksaan “Kapolres juga hadir. Jangan sampai mengganggu proses masa tenang dengan kegaduhan masyarakat yang mendatangi posko ini. Maka sudah dicegah dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul di Posko Paslon 02.

Jadi secara de facto kalau sampai pihak Polres Belitung datang dan membubarkan, maka itu berarti kegiatan tersebut jelas tidak ada izin dan telah melanggar kamtibmas yang membuat kegaduhan di masa tenang.

KEEMPAT: Video dugaan adanya tindakan money politik yang diduga dilakukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belitung nomor urut 02, dan tersebar di media sosial dan whatsapp.

“Karena GAKUMDU yang beranggotakan BAWASLU, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melihat langsung dilokasi, berdasarkan data dan bukti yang ada kami yakin patut diduga dalih membayar gaji adalah sebagai upaya money politik terselubung, nanti GAKUMDU akan melihat seperti apa ketika proses hukum resmi telah Kami laporkan.

KELIMA: Teguh Trinanda, SH dan anaknya telah menerima intimidasi dari beberapa orang pada saat sedang ingin lewat pulang kerumah didepan Posko Paslon 02.

“Saya telah di intimidasi setelah menyampaikan bahwa kegiatan mengumpulkan orang dimasa tenang adalah tindakan melanggar hukum, juga adanya dugaan pemberian dan penerimaan uang yang dilakukan dimasa tenang adalah masuk dalam katagori sebagai tindakan money politik, –

“Semua bermula ketika Saya ingin kembali kerumah dari menjemput anak pulang sekolah dan melewati Jalan Madura yang ternyata sudah macet total, –

“Saat itu kurang lebih ada sekitar sepuluh orang terlihat berkerumun menghadang didepan motor saya dan salah satunya adalah oknum dari salah satu partai pendukung paslon 02 mereka menghadang motor saya, mereka melakukan intimidasi, menunjuk-nunjuk, berteriak, melontarkan kata-kata kasar dengan nada ancaman, –

“Hingga saat ini anak saya yang masih berumur 6 tahun (kelas satu SD) trauma berat dan masih ketakutan atas kejadian tersebut. Dan, kami satu keluarga bahkan sempat mengungsikan diri untuk sementara waktu di rumah keluarga, karena khawatir akan keselamatan saya dan Keluarga atas kejadian tersebut,-

“Saya juga akan meminta klarifikasi dari beberapa media terkait berita yang diberitakan bahwa saya justru dituding sebagai provokator di acara internal Paslon 02, di video yang ada dan beredar luas sudah jelas saya telah diteriaki dituduh oleh orang-orang yang ada pada saat kejadian sebagai provokator. Padahal Saya dan Anak saya adalah korban intimidasi dan korban kegaduhan yang telah ditimbulkan oleh Paslon 02,-

“Hal ini saya lakukan untuk mendapatkan kekuatan dan kepastian hukum serta untuk memberikan pembelajaran kedepannya bahwa dalam melaksanakan semua tahapan pemilu haruslah dilaksanakan dengan baik dan tidak melanggar hukum, –

“Dan juga untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum tertentu yang telah melakukan pelanggaran pada Pemilukada Kabupaten Belitung tahun 2024, termasuk untuk berikan efek jera kepada oknum-oknum yang telah dengan sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap saya selaku warga Belitung,” pungkas Teguh Trinanda SH.

(HI/Network)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teka-teki DPO Yuwanky, Mampukah Bareskrim Polri Segera Menemukannya?

    Teka-teki DPO Yuwanky, Mampukah Bareskrim Polri Segera Menemukannya?

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • 0Komentar

    Keberadaan Yuwanky, yang dikaitkan dengan perkara dugaan penerimaan aliran dana hasil penjualan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah tempat hiburan malam di Batam, masih menjadi tanda tanya. BATAM, HITV— Setelah sebelumnya nama Basri masuk dalam perkara tersebut, Yuwanky kini disebut sebagai salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). […]

  • Anggaran Infrastruktur Naik Hampir 30%, DPRD Minta Kualitas Proyek Jadi Prioritas!

    Anggaran Infrastruktur Naik Hampir 30%, DPRD Minta Kualitas Proyek Jadi Prioritas!

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • 0Komentar

    Komisi III DPRD saat Kunjungan kerja ke DPUTR Kabupaten Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Komisi 3 DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Rabu, 9 April 2025. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas program kerja Tahun Anggaran (TA) 2025 sekaligus memastikan efektivitas dan kualitas pembangunan infrastruktur di wilayah Purwakarta. HITVBERITA.COM […]

  • Catatan dari Jakarta Pusat: Silaturahmi, Integritas, dan Makna Kesederhanaan

    Catatan dari Jakarta Pusat: Silaturahmi, Integritas, dan Makna Kesederhanaan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

      Oleh: AYS Prayogie PERTEMUAN saya dengan Ical Syamsudin di sebuah kantor Lembaga Bantuan Hukum  di bilangan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, sungguh menjadi pengalaman yang meninggalkan kesan mendalam. Kendati itu adalah pertemuan pertama kami, suasana yang terbangun jauh dari rasa canggung. Percakapan mengalir hangat, penuh keakraban, seolah mempertemukan dua orang lama yang dipertautkan oleh nilai […]

  • Dari 18 Pendaftar, Baru Tiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi

    Dari 18 Pendaftar, Baru Tiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • 0Komentar

    Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menunjukkan hasil. JAKARTA RAYA, HITV— Dari 18 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pertengahan 2026 baru tiga koperasi yang berhasil mengantongi izin dan berhak melakukan kegiatan penambangan secara resmi. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di […]

  • Lima Warga Sei Pasir Terima Bantuan Sembako dari Polsek Meral

    Lima Warga Sei Pasir Terima Bantuan Sembako dari Polsek Meral

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    Polsek Meral mendatangi rumah lima warga kurang mampu dengan menyasar warga yang sakit menahun dan lanjut usia. KARIMUN | HITV – Polsek Meral membagikan paket sembako kepada lima warga kurang mampu dan sakit menahun di Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kamis (26/2/2026) pagi. Kegiatan bakti sosial yang digelar secara door to door […]

expand_less