Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam Peristiwa » Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024!

Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024!

  • account_circle
  • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
  • visibility 55
  • print Cetak

Teguh Trinanda SH selaku Ketua Belitong Muda Bisa (BMB) dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung (DPH-YPMB), tampak dalam foto saat dia membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilukada 2024 di Kabupaten Belitung, yang diduga dilakukan oleh pihak Paslon 02. Pelaporan ke pihak Bawaslu ini menjadi peristiwa laporan kedua yang datang dari warga masyarakat ke lembaga pengawas pemilu tersebut di hari yang sama, setelah sebelumnya terjadi laporan yang dilakukan oleh seorang Warga Belitung bernama Juhri terkait dugaan tindak money politik yang terjadi di Posko Pemenangan Paslon 02, pada tanggal 26 November 2024. Yakni satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BELITUNG – Laporan dugaan tindak pelanggaran pemilu yang diduga telah dilakukan oleh Pihak Paslon 02 itu, telah disampaikan secara tertulis dan lengkap oleh Teguh Trinanda SH didampingi Tim Pengacara Hukum yang telah ditunjuknya, dan telah diterima oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung, Heikal Fackar, pada hari Sabtu sore, 30 November 2024.

“Pelaporan itu tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, serta memuat nama dan alamat jelas kami sebagai pelapor,” ujar Teguh Trinanda, SH, kepada hitvberita.com, hari Minggu pagi, (1/12/2024).

Ketua Belitong Muda Bisa dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung itu, juga menegaskan bahwa terkait adanya kegiatan money politik yang diduga dilakukan Paslon 02 sebagai pihak terlapor.

Teguh Trinanda pun menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun semua data berkaitan dengan detail waktu, tempat kejadian perkara, dan data bukti kelengkapan lainnya untuk disampaikan kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Belitung.

“Semuanya akan kami sampaikan secara lengkap dalam laporan resmi yang telah disiapkan oleh Tim Pengacara Wandi, SH,” beber Teguh Trinanda.

Dalam kesempatan itu Teguh juga mengingatkan kembali soal peran aktif masyarakat yang juga punya hak ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilukada 2024.

Lanjut Teguh, berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.

“Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka laporan dugaan pelanggaran pemilu akan segera kami sampaikan secara tertulis dan lengkap melampirkan bukti-bukti yang ada dengan memuat nama dan alamat sebagai pelapor yaitu Teguh Trinanda, SH., Ketua Belitong Muda Bisa dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung, dan dalam hal ini pihak dari paslon 02 sebagai terlapor, detail waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian semuanya akan Kami sampaikan secara lengkap dalam laporan resmi yang telah disiapkan oleh Tim Pengacara Wandi, SH,” tegas Teguh Trinanda.

“Sebagai Masyarakat Pemilih yang berdomisili dan ber KTP Kabupaten Belitung, dan juga sebagai Tokoh Pemuda dan Aktifis Pergerakan Sosial Kepemudaan Keagamaan di Kabupaten Belitung. Kami merasa berhak untuk ikut aktif melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilukada Kabupaten Belitung 2024 oleh Paslon 02,” sambungnya.

Beberapa rangkuman pelanggaran yang diduga dilakukan pihak Paslon 02, yang telah berhasil disusun oleh Tim Pengacara Teguh Trinanda SH dan saat ini datanya telah dilaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Belitung.

(Tengah) Pihak Pelapor Teguh Trinanda SH saat sampaikan berkas laporan yang diterima oleh Heikal Fackar selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung (kanan). Sementara sebelah kiri Teguh adalah Pengacara Hukum Wandi SH turut mendampingi. (Dok/Foto/IS)

PERTAMA: Ketika paslon 02 diduga telah mempublikasikan berita bohong atau hoax dari hasil lembaga survei yang mengatasnamakan Litbang Kompas, dan terindikasi adanya dugaan telah melakukan kebohongan publik maka ini dapat diancam pidana.

KEDUA: Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 492 UU Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”

Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum. Kampanye yang dimaksud yaitu terkait adanya aktifitas pemasangan baleho paslon 02 pada saat masa tenang, memuat gambar pasangan berikut nama lengkap dan keterang kata ‘DUA’ yang bisa dianggap merujuk pada ‘nomor urut paslon 02’. Sehingga baleho paslon 02 tersebut dilakukan tindakan tegas oleh BAWASLU yaitu tindakan pencopotan langsung.

KETIGA: Polisi membubarkan kerumunan warga di posko pemenangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Belitung paslon 02 di Jalan Madura, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa, 26 November 2024 siang.

Pembubaran ini dilakukan lantaran keramaian ini dinilai mengganggu kondusifitas Belitung di masa tenang sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada Belitung 2024.

Saat itu selain kepolisian, hadir juga dari pihak kejaksaan “Kapolres juga hadir. Jangan sampai mengganggu proses masa tenang dengan kegaduhan masyarakat yang mendatangi posko ini. Maka sudah dicegah dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul di Posko Paslon 02.

Jadi secara de facto kalau sampai pihak Polres Belitung datang dan membubarkan, maka itu berarti kegiatan tersebut jelas tidak ada izin dan telah melanggar kamtibmas yang membuat kegaduhan di masa tenang.

KEEMPAT: Video dugaan adanya tindakan money politik yang diduga dilakukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belitung nomor urut 02, dan tersebar di media sosial dan whatsapp.

“Karena GAKUMDU yang beranggotakan BAWASLU, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melihat langsung dilokasi, berdasarkan data dan bukti yang ada kami yakin patut diduga dalih membayar gaji adalah sebagai upaya money politik terselubung, nanti GAKUMDU akan melihat seperti apa ketika proses hukum resmi telah Kami laporkan.

KELIMA: Teguh Trinanda, SH dan anaknya telah menerima intimidasi dari beberapa orang pada saat sedang ingin lewat pulang kerumah didepan Posko Paslon 02.

“Saya telah di intimidasi setelah menyampaikan bahwa kegiatan mengumpulkan orang dimasa tenang adalah tindakan melanggar hukum, juga adanya dugaan pemberian dan penerimaan uang yang dilakukan dimasa tenang adalah masuk dalam katagori sebagai tindakan money politik, –

“Semua bermula ketika Saya ingin kembali kerumah dari menjemput anak pulang sekolah dan melewati Jalan Madura yang ternyata sudah macet total, –

“Saat itu kurang lebih ada sekitar sepuluh orang terlihat berkerumun menghadang didepan motor saya dan salah satunya adalah oknum dari salah satu partai pendukung paslon 02 mereka menghadang motor saya, mereka melakukan intimidasi, menunjuk-nunjuk, berteriak, melontarkan kata-kata kasar dengan nada ancaman, –

“Hingga saat ini anak saya yang masih berumur 6 tahun (kelas satu SD) trauma berat dan masih ketakutan atas kejadian tersebut. Dan, kami satu keluarga bahkan sempat mengungsikan diri untuk sementara waktu di rumah keluarga, karena khawatir akan keselamatan saya dan Keluarga atas kejadian tersebut,-

“Saya juga akan meminta klarifikasi dari beberapa media terkait berita yang diberitakan bahwa saya justru dituding sebagai provokator di acara internal Paslon 02, di video yang ada dan beredar luas sudah jelas saya telah diteriaki dituduh oleh orang-orang yang ada pada saat kejadian sebagai provokator. Padahal Saya dan Anak saya adalah korban intimidasi dan korban kegaduhan yang telah ditimbulkan oleh Paslon 02,-

“Hal ini saya lakukan untuk mendapatkan kekuatan dan kepastian hukum serta untuk memberikan pembelajaran kedepannya bahwa dalam melaksanakan semua tahapan pemilu haruslah dilaksanakan dengan baik dan tidak melanggar hukum, –

“Dan juga untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum tertentu yang telah melakukan pelanggaran pada Pemilukada Kabupaten Belitung tahun 2024, termasuk untuk berikan efek jera kepada oknum-oknum yang telah dengan sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap saya selaku warga Belitung,” pungkas Teguh Trinanda SH.

(HI/Network)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Dihimbau Hindari Kawasan Latihan TNI AL di Singkep Selatan

    Warga Dihimbau Hindari Kawasan Latihan TNI AL di Singkep Selatan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Suasana siang di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, tampak berbeda pada Kamis (28/8/2025). Sejumlah aparat TNI AL dari Lanal DBS hadir di balai desa. HITVBERITA.COM | Lingga– Mereka bukan sekadar datang bersilaturahmi, melainkan membawa pesan penting terkait kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) 2025 yang kini tengah berlangsung […]

  • SMKN 1 Plered Tegaskan Dana BOS Transparan

    SMKN 1 Plered Tegaskan Dana BOS Transparan

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepala sekolah bantah tuduhan arogan, dia klarifikasi bahwa  penggunaan Dana BOS sesuai juknis. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Kepala SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Ajang Sarif Hidayat, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana BOS serta gaya kepemimpinannya yang dianggap arogan. Ajang menegaskan bahwa gaya bicaranya yang keras bukan bentuk […]

  • Kunker Ke Polresta Pangkalpinang, Kapolda Babel Minta Anggota Proaktif Pelihara Kamtibmas

    Kunker Ke Polresta Pangkalpinang, Kapolda Babel Minta Anggota Proaktif Pelihara Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing kembali melanjutkan lawatan kunjungan kerja perdananya ke Polres jajaran, Rabu (12/11/25) siang. Usai dari Polres Bangka, Kapolda bersama Pejabat Utama Polda serta Ketua Bhayangkari mengunjungi Mapolresta Pangkalpinang. Dari pantauan, kedatangan orang nomor 1 dijajaran Polda Babel itu disambut Kapolresta Pangkalpinang bersama jajarannya. Tak […]

  • Direktorat Polairud Polda Babel Temukan 11,5 Kilogram Sabu Di Pesisir Pantai Labu Belinyu

    Direktorat Polairud Polda Babel Temukan 11,5 Kilogram Sabu Di Pesisir Pantai Labu Belinyu

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menemukan belasan kilogram narkotika jenis sabu tanpa pemilk di pesisir Belinyu, Kabupaten Bangka pada Rabu (21/5/25). Total narkoba jenis sabu yang ditemukan ini sebanyak 11.560 gram atau kurang lebih 11,5 kilogram sabu. Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan narkoba jenis sabu ditemukan oleh anggota […]

  • Polresta Pekalongan Ungkap Pelaku Pencurian, Penjarahan  Dan Pembakaran Gedung DPRD, Pemkot Pekalongan

    Polresta Pekalongan Ungkap Pelaku Pencurian, Penjarahan Dan Pembakaran Gedung DPRD, Pemkot Pekalongan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penulis: Hadi Lempe Paska aksi demo pembakaran Gedung DPRD dan Gedung Pemkot Pekalongan, hingga terjadinya tindak pidana  penjarahan aset pemerintahan. Polres Pekalongan berhasil mengungkap pelaku penjarahan dan pembakaran serta tindak kekerasan pada saat aksi demo. HITVBERITA.COM | Kota Pekalongan – Pengungkapan kasus tersebut digelar pada hari Selasa (2/9/2025), bertempat di Ruang Wicaksana Wighuna Polres Pekalongan […]

  • Ojol Batam Desak Negara Hadir Lewat Regulasi Transportasi Daring

    Ojol Batam Desak Negara Hadir Lewat Regulasi Transportasi Daring

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis Taufik Rahman Ratusan pengemudi transportasi daring roda dua dan roda empat di Batam menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar segera menghadirkan regulasi yang lebih berpihak. HITVBERITA.COM | Batam— Aspirasi itu mereka sampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam pertemuan usai makan siang bersama di Barelang Seafood Restaurant, Rabu (10/9/2025). Dalam suasana santai, […]

expand_less