Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Audiensi Ninik Mamak Basa Nan Barampek Tiku dan PT AMP Plantation: Sengketa Ulayat Belum Temui Titik Tem

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • print Cetak

Sengketa tanah ulayat antara kelompok adat Ninik Mamak Basa Nan Barampek Tiku dan PT AMP Plantation kembali mencuat dalam audiensi resmi yang digelar pada Senin (5/5/2025) siang di Aula Kantor RO PT AMP Plantation.

HITVBERITA.COM | AGAM— Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut membahas klaim hak ulayat dan keabsahan penerbitan SPK replanting oleh kelompok Ninik Mamak Tiku V Jorong di lahan HGU 9 dan HGU 11.

Audiensi dihadiri oleh perwakilan Ninik Mamak Basa Nan Barampek Tiku, jajaran Humas PT AMP Plantation, serta aparat kepolisian dari Polres Agam dan Polsek Palembayan.

Pihak Basa Nan Barampek mempertanyakan legitimasi pengelolaan lahan oleh PT AMP yang dinilai mengabaikan peran dan hak adat mereka. Agusman Dt. Rangkayo Basa menyatakan bahwa kelompok Basa Nan Barampek turut menyerahkan tanah kepada perusahaan pada tahap awal, sehingga merasa memiliki hak moral dan historis atas wilayah HGU tersebut.

“Ini hak ulayat kami. Kami ingin mempertahankan adat dan memastikan PT AMP memahami sejarah awal penyerahan lahan ini,” ujar Agusman dalam audiensi.

Senada, Pusako Rangkayo Bungsu menegaskan bahwa wilayah replanting saat ini merupakan bagian dari tanah ulayat Basa Nan Barampek, bukan milik Tiku V Jorong. Amrizal Andiko Rangkayo Kaciak bahkan meminta perwakilan perusahaan untuk mendampingi mereka ke lokasi guna melihat langsung situasi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen PT AMP Plantation, Mulyono, menegaskan bahwa perusahaan tidak berpihak pada kelompok manapun dan menyerahkan sepenuhnya urusan tanah ulayat kepada pemerintah nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

“Penerbitan SPK kepada Tiku V Jorong didasari pada dokumen hukum yang sah. Apabila terjadi konflik internal, itu menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan sesuai surat pernyataan mereka,” jelas Mulyono.

Ia juga menyebut bahwa SPK tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pihak perusahaan tidak dapat menghentikannya sepihak. Mulyono menyarankan agar konflik diselesaikan melalui jalur mediasi antara pihak Basa Nan Barampek dan Tiku V Jorong, dengan fasilitasi dari Polres Agam maupun Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Agam.

Kasatintelkam Polres Agam, AKP Roni, mengingatkan semua pihak untuk tidak bertindak di luar hukum. Ia mengungkapkan bahwa kasus perdata nomor 41/Pdt.G/2022/PN LBB terkait tanah tersebut telah dihentikan. “Jika kelompok Basa Nan Barampek tetap memaksakan pendudukan lahan secara kolektif, maka itu berpotensi memicu konflik baru,” tegasnya.

Audiensi ditutup dengan pernyataan kekecewaan dari pihak Basa Nan Barampek yang menilai PT AMP Plantation seharusnya lebih bijak dan cermat sebelum menerbitkan SPK replanting. Kelompok ini kemudian kembali ke lahan HGU 11 untuk menyampaikan hasil pertemuan kepada warga dan tokoh adat yang masih berkumpul di lokasi.

Sengketa ini menunjukkan bahwa persoalan hak ulayat di wilayah konsesi masih menjadi pekerjaan rumah besar antara korporasi, pemerintah, dan masyarakat adat. Penyelesaian yang adil dan bermartabat menjadi harapan semua pihak agar konflik serupa tak terus berulang. (**)

Reporter: Buyung Atjeh
Editor: AYS Prayogie

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tok! Tanah Lapas Batang Resmi Beralih Jadi Milik Pusat, Ini Penjelasannya

    Tok! Tanah Lapas Batang Resmi Beralih Jadi Milik Pusat, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • 0Komentar

    Status hukum tanah kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang resmi dialihkan. Aset tersebut kini sah menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. BATANG | HITV – Kepastian hukum ini didapat usai Kepala Lapas Batang Nurhamdan dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih menandatangani akta pelepasan hak atas tanah […]

  • MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

    MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya kembali H. Abdul Ghoni sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) periode mendatang. JAKARTA, HITV– Terpilihnya kembali Abdul Ghoni melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) VI FORKABI, Sabtu (6/6/2026), menjadi penegasan kuat atas kepercayaan kader terhadap kepemimpinannya. Dukungan tersebut juga mendapat apresiasi dari […]

  • MIO Indonesia Laporkan Pengacara Hotman ke Polda Metro Jaya

    MIO Indonesia Laporkan Pengacara Hotman ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya bukan merupakan persoalan pribadi maupun upaya membungkam kebebasan berpendapat. JAKARTA | HITV – Laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap organisasi dalam membela marwah profesi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, […]

  • Paslon ZeinJo Tunjukkan Performa Terbaik Paparkan Visi Misi dengan Kompak di Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024

    Paslon ZeinJo Tunjukkan Performa Terbaik Paparkan Visi Misi dengan Kompak di Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta nomor urut 1, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin, atau yang lebih dikenal dengan nama ‘ZeinJo’ menunjukkan performa terbaik dengan menampilkan kekompakan dan keselarasan dalam pemaparan visi-misi mereka pada debat perdana Pilkada 2024, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 5 […]

  • Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

    Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • 0Komentar

    Penulis: KISTOLANI MANGUN JAYA Sidang lanjutan sengketa tanah seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kamis (10/7/2025). HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel bersama […]

  • Prof Sutan Nasomal Dorong Transparansi Dana Media di Lembaga Publik Daerah

    Prof Sutan Nasomal Dorong Transparansi Dana Media di Lembaga Publik Daerah

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    Tokoh pers internasional sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran media di seluruh lembaga publik, baik vertikal maupun horizontal, di tingkat daerah. JAKARTA | HITV— Prof. Dr. Sutan Nasomal, menilai keterbukaan tersebut mutlak diperlukan demi menjaga hubungan yang sehat dan profesional antara pemerintah daerah dan insan […]

expand_less