Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Diduga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Pejabat Desa di Subang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Desa Kalijati!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • print Cetak

Kejari Subang Tetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Pasar Desa Kalijati Timur. (Dok/Foto/Raffa)

Reporter: Mangasih Saor Marulitua
Editor: Raffa Christ Manalu

 

Kejaksaan Negeri Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa di Kalijati Timur, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari selama periode 2020–2023.

 

HITVBERITA.COM | Subang — Kedua tersangka ialah AA (57), Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), Ketua BUMDes Makmur Lestari. Keduanya telah ditahan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025), menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

”Hari ini kami menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pasar desa yang dikelola oleh BUMDes. Keduanya kami titipkan di Lapas Subang,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi dan diduga melibatkan pihak lain.

”Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

”Kami akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta potensi pelanggaran lain yang terjadi selama masa pengelolaan pasar desa,” kata Bambang.

Kasus ini menambah daftar praktik korupsi di tingkat desa yang menjadi sorotan aparat penegak hukum belakangan ini.

Kejari Subang memastikan akan terus mengawal proses hukum agar dugaan korupsi di sektor pengelolaan dana desa dapat diminimalisasi. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karimun Buka Pesantren Ramadhan 1447 H, Tekankan Pembinaan Generasi Unggul

    Bupati Karimun Buka Pesantren Ramadhan 1447 H, Tekankan Pembinaan Generasi Unggul

    • 0Komentar

    Bupati Karimun Iskandarsyah secara resmi membuka kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aula Masjid Agung, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (28/2/2026). KARIMUN, HITV–– Kegiatan tersebut digelar oleh Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Karimun bekerja sama dengan Komunitas Peduli Pemuda Muslim Shalih Cendekia (KPPM SHADIK). Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. […]

  • Call Me Agnes 2025 High Quality Magnet

    Call Me Agnes 2025 High Quality Magnet

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Name me Angels: Director of Tag Danato. With Angelnness Geneva, Mak Rini, Write Council, Freelfe Belfior. Anyone who unexpectedly Birten of Indonesia, Agnes and works their memories and life experiences in a mixture of fiction, musical and real life again. Name me Angel 2025 Streaming Services * Name me Angnes 2025 […]

  • Purwakarta Pertahankan Opini WTP untuk Ke-10 Kali

    Purwakarta Pertahankan Opini WTP untuk Ke-10 Kali

    • 0Komentar

      Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Capaian ini menandai sepuluh kali berturut-turut Purwakarta mempertahankan predikat tertinggi dalam audit keuangan sejak 2014. Reporter: Raffa Christ Manalu Editor: AYS Prayogie HITVBERITA.COM | Purwakarta —Penghargaan diserahkan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat dalam […]

  • MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

    MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. JAKARTA | HITV –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah […]

  • SDB FerryTanjung Uban  Beri Diskon Tarif Kapal Roro Jelang Nataru

    SDB FerryTanjung Uban Beri Diskon Tarif Kapal Roro Jelang Nataru

    • 0Komentar

    BINTAN | HITV – PT SDB Indonesia Ferry Cabang Tanjung Uban memberikan diskon tarif untuk penumpang kapal roro rute Tanjung Uban – Telaga Punggur menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Program diskon ini berlaku hingga 10 Januari 2026. Manajer Operasional PT SDB Tanjung Uban, Sukma Nugraha, menjelaskan bahwa potongan tarif diberikan berdasarkan golongan […]

expand_less