Selasa, 26 Mei 2026
light_mode

H Alan Suherlan Serahkan Dokumen ke Kejari Purwakarta Terkait Dugaan Gratifikasi Kendaraan Mewah

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

 Nama H Alan Suherlan kembali menjadi sorotan dalam perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah di Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, HITV— Direktur PT Lansena Jaya sekaligus pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas BMM itu terlihat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin (25/5/2026).

H. Alan tampak meninggalkan area kantor kejaksaan bersama kuasa hukumnya usai menyerahkan dokumen dan kelengkapan administrasi yang diminta penyidik.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Irayadi, SH, dijelaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, melainkan memenuhi permintaan penyidik terkait kelengkapan berkas perkara.

“Kami datang hanya untuk menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta oleh Kejaksaan,” ujar Muhammad Irayadi kepada wartawan.

Sebelumnya, H. Alan Suherlan diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/5/2026) dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mengajukan lebih dari 20 pertanyaan.

“Pada pemeriksaan sebelumnya, ada sekitar lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik kejaksaan kepada saksi H Alan Suherlan,” ungkap Muhammad Irayadi.

Namun demikian, pihak kuasa hukum belum membeberkan secara rinci materi maupun substansi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam proses gaa proses hukum, perhatian publik juga tertuju pada pemeriksaan Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta periode 2018–2023, yang turut memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta pada hari yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan, status hukum para pihak, maupun hasil pendalaman yang tengah dilakukan penyidik.

Kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah ini terus menjadi perhatian masyarakat Purwakarta yang menantikan keterbukaan proses hukum, dengan asas praduga takh bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less