Kamis, 2 Apr 2026
light_mode

AYS Prayogie Soroti Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto, Ingatkan Batas Etika dan Integritas Pers

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Dugaan praktik tidak etis yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto kian menguat.

JAKARTA, HITV — Penelusuran redaksi HITV di lapangan menemukan rangkaian fakta yang saling terkait, mulai dari kronologi komunikasi, bukti percakapan, hingga dokumen resmi terkait proses rehabilitasi narkotika.

Kasus ini tak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang batas antara kerja pers yang independen dan praktik transaksional yang berpotensi mencederai integritas media.

Peristiwa bermula pada 10 Maret 2026, ketika Wahyu Suhartatik dihubungi seseorang yang mengaku sebagai wartawan media daring. Kontak awal disebut sebagai upaya konfirmasi terkait biaya rehabilitasi narkotika. Namun, dalam perkembangannya, pihak yang mengaku wartawan tersebut turut mengirimkan foto rumah dan kantor yang kemudian muncul dalam pemberitaan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai metode peliputan dan batas etika dalam pengumpulan data oleh insan pers.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya sosok lain berinisial “A” yang diduga berperan sebagai penghubung awal komunikasi, sekaligus terlibat dalam distribusi informasi. Keterlibatan pihak di luar struktur redaksi ini memunculkan dugaan adanya pola kerja yang tidak sepenuhnya independen.

Dari pihak Wahyu, keberatan disampaikan terhadap pemberitaan yang beredar. Ia menyebut keluarga pasien tidak pernah dimintai konfirmasi, sejumlah informasi dinilai tidak akurat, serta hak jawab tidak diberikan secara proporsional.

Dalam salah satu percakapan yang beredar, pihak yang mengaku wartawan itu bahkan menyatakan tujuan pemberitaan agar menjadi viral dan dibaca luas. Pernyataan ini mengindikasikan orientasi pada trafik, bukan pada verifikasi dan akurasi.

Wahyu juga membantah tuduhan menerima uang Rp30 juta untuk mengalihkan proses hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi telah berjalan sesuai prosedur.

Dokumen yang ditelusuri redaksi HITV menunjukkan adanya kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur dengan Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi, yang juga tercantum dalam daftar lembaga rehabilitasi resmi. Temuan ini menguatkan bahwa mekanisme rehabilitasi berada dalam kerangka legal.

Bagian krusial dari temuan ini adalah adanya percakapan yang mengarah pada dugaan pengondisian pemberitaan. Dalam komunikasi tersebut, muncul pembahasan mengenai pengaturan konten, negosiasi penghapusan berita (take down), hingga penggunaan istilah yang diduga berkaitan dengan nominal tertentu.

Selain itu, terdapat pula rencana pertemuan langsung di Mojokerto untuk membahas penyelesaian persoalan, yang diikuti dengan informasi bahwa sebagian konten telah dihapus dari platform tertentu. Rangkaian ini menguatkan dugaan bahwa pemberitaan berpotensi digunakan sebagai instrumen tekanan.

Seorang mantan pejabat BNN yang dihubungi redaksi menjelaskan bahwa pembiayaan rehabilitasi pada prinsipnya dapat dibebankan kepada pasien, selama didukung bukti administratif yang sah. Ia menekankan bahwa variasi biaya sangat bergantung pada jenis terapi dan durasi perawatan, sehingga transparansi menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi dunia jurnalistik. Ia menyoroti indikasi pelanggaran, mulai dari pemberitaan tanpa verifikasi hingga dugaan negosiasi penghapusan konten.

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less