Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Bukti, Sidang HS Tersendat Tanpa Saksi Utama!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
  • print Cetak

Kuasa Hukum Terdakwa, Tuttik Rahayu, Menyayangkan Ketidakhadiran Saksi Kunci yang Dinilai Krusial Untuk Mengungkap Duduk Perkara Secara Utuh.

 

HITVBERITA.COM | Simalungun – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa berinisial HS di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (19/5/2025), ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Saksi yang tidak hadir tersebut disebut sebagai sosok kunci dalam perkara ini, yakni sebagai pembeli besi tua yang menjadi objek dugaan penggelapan.

“Penundaan ini menimbulkan pertanyaan serius. Saksi pembeli adalah pihak yang melakukan transaksi, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun penadah,” kata Tuttik usai sidang.

Perlu diketahui bahwa perkara ini berawal dari sengketa waris keluarga yang telah berlangsung selama 32 tahun. HS, sebagai kuasa hukum salah satu ahli waris, Marwati, disebut berhasil menengahi dan menyelesaikan konflik tersebut.

Namun, langkah hukum berlanjut ketika Mariana, pihak lain dari keluarga yang menguasai aset warisan, melaporkan HS atas dugaan penggelapan penjualan besi tua. Tuttik menegaskan bahwa tindakan kliennya itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa sah yang ditandatangani di hadapan notaris.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjualan besi tua telah disetujui oleh pelapor, dan hasilnya dipakai untuk merenovasi ruko milik pelapor sendiri,” ujar Tuttik.

Atas fakta-fakta hukum yang terjadi, pihak kuasa hukum pun mempertanyakan proses penyidikan, karena hingga kini tidak ada batang besi tua yang dijadikan barang bukti, dan objek transaksi tidak pernah dipasangi garis polisi.

“Ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keabsahan alat bukti dalam perkara ini,” tutur Tuttik.

Lebih jauh, pihak terdakwa menduga pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap HS. Mereka menilai ada upaya untuk menghilangkan hak terdakwa atas jasa hukumnya serta menghindari kewajiban moral dan hukum terhadap kompensasi yang seharusnya diterima.

Kuasa hukum HS berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, bebas dari tekanan eksternal, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sengketa yang pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata. (**)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Roadshow Pasar Modal Syariah Digelar di Palangka Raya

    Roadshow Pasar Modal Syariah Digelar di Palangka Raya

    • 0Komentar

    Penulis: Royke Jhony Piay Literasi keuangan syariah diperluas ke daerah. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Palangka Raya menggelar roadshow Pasar Modal Syariah bertema “Pasar Modal Syariah: Gaya Investasi Kekinian untuk Semua Kalangan”, Rabu (27/8), di aula rumah jabatan Wali Kota Palangka Raya. Kegiatan ini diharapkan melahirkan lebih banyak investor syariah baru di Kalimantan Tengah. HITVBERITA.COM […]

  • Waketum KNPI Saiful Chaniago: Ajak Persatuan Pemuda, Dukung Kemajuan Indonesia

    Waketum KNPI Saiful Chaniago: Ajak Persatuan Pemuda, Dukung Kemajuan Indonesia

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com| Jakarta – Dinamika kepemudaan Indonesia belakangan ini, sedang diperhadapkan pada kecenderungan perpecahan, terkhususnya pada organisasi pemuda yang menjadi wadah berhimpun semua organisasi kepemudaan di Indonesia, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI. KNPI merupakan organisasi pemuda, yang awalnya merupakan organisasi berhimpunnya kelompok Cipayung, yakni HMI, GMNI, GMKI, PMKRI dan PMII. Hal tersebut ditegaskan oleh […]

  • Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    • 0Komentar

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang guna mempercepat proses balik nama sertifikat tanah hibah. BATANG | HITV – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang terkait percepatan […]

  • Ady Hermawan Buka Pendidikan Politik DPC Hanura Karimun

    Ady Hermawan Buka Pendidikan Politik DPC Hanura Karimun

    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Ady Hermawan, membuka secara resmi kegiatan Pendidikan Politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Karimun, di Gedung Nasional, Karimun, Selasa (23/12/2025). Pendidikan politik ini diikuti perwakilan dari 14 kecamatan se-Kabupaten Karimun. Setiap DPC kecamatan mengirimkan […]

  • Jumono Buronan Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Miliaran Rupiah, Diburu Polisi!

    Jumono Buronan Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Miliaran Rupiah, Diburu Polisi!

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Aparat kepolisian memburu seorang pria bernama Jumono yang diduga telah menggelapkan uang tunai dan juga sejumlah kendaraan milik warga dengan total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. HITVBERITA.COM | Batam –Berdasarkan laporan para korban, dalam jalankan aksi kriminalnya tersebut, pelaku Jumono berpura-pura menjadi agen rental mobil. Dengan dalih mengelola atau menyewakan kendaraan, ia […]

expand_less