Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Bukti, Sidang HS Tersendat Tanpa Saksi Utama!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
  • print Cetak

Kuasa Hukum Terdakwa, Tuttik Rahayu, Menyayangkan Ketidakhadiran Saksi Kunci yang Dinilai Krusial Untuk Mengungkap Duduk Perkara Secara Utuh.

 

HITVBERITA.COM | Simalungun – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa berinisial HS di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (19/5/2025), ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Saksi yang tidak hadir tersebut disebut sebagai sosok kunci dalam perkara ini, yakni sebagai pembeli besi tua yang menjadi objek dugaan penggelapan.

“Penundaan ini menimbulkan pertanyaan serius. Saksi pembeli adalah pihak yang melakukan transaksi, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun penadah,” kata Tuttik usai sidang.

Perlu diketahui bahwa perkara ini berawal dari sengketa waris keluarga yang telah berlangsung selama 32 tahun. HS, sebagai kuasa hukum salah satu ahli waris, Marwati, disebut berhasil menengahi dan menyelesaikan konflik tersebut.

Namun, langkah hukum berlanjut ketika Mariana, pihak lain dari keluarga yang menguasai aset warisan, melaporkan HS atas dugaan penggelapan penjualan besi tua. Tuttik menegaskan bahwa tindakan kliennya itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa sah yang ditandatangani di hadapan notaris.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjualan besi tua telah disetujui oleh pelapor, dan hasilnya dipakai untuk merenovasi ruko milik pelapor sendiri,” ujar Tuttik.

Atas fakta-fakta hukum yang terjadi, pihak kuasa hukum pun mempertanyakan proses penyidikan, karena hingga kini tidak ada batang besi tua yang dijadikan barang bukti, dan objek transaksi tidak pernah dipasangi garis polisi.

“Ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keabsahan alat bukti dalam perkara ini,” tutur Tuttik.

Lebih jauh, pihak terdakwa menduga pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap HS. Mereka menilai ada upaya untuk menghilangkan hak terdakwa atas jasa hukumnya serta menghindari kewajiban moral dan hukum terhadap kompensasi yang seharusnya diterima.

Kuasa hukum HS berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, bebas dari tekanan eksternal, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sengketa yang pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Daik Lingga dan Bulog Gelar Pangan Murah, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau

    Polsek Daik Lingga dan Bulog Gelar Pangan Murah, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Polsek Daik Lingga bekerja sama dengan Perum Bulog Cabang Tanjungpinang menggelar *Gerakan Pangan Murah* (GPM) di halaman Mapolsek Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Jumat (5/9/2025). HITVBERITA.COM | Lingga — Program ini digelar untuk menekan gejolak harga kebutuhan pokok sekaligus menjaga ketahanan pangan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, panitia menyediakan 100 karung beras kemasan 5 […]

  • Hujan Tak Halangi Tiga Pilar Gelar Karya Bhakti di Waduk Cincin

    Hujan Tak Halangi Tiga Pilar Gelar Karya Bhakti di Waduk Cincin

    • 0Komentar

    Meski diguyur hujan, semangat Tiga Pilar dan warga Jakarta Utara untuk menjaga kebersihan lingkungan tetap tinggi. JAKARTA UTARA | HITV – Meski diguyur hujan, Tiga Pilar bersama masyarakat Jakarta Utara tetap semangat menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini terlihat dalam kegiatan Apel Jaga Jakarta Bersih yang dirangkaikan dengan Karya Bhakti pembersihan sampah di kawasan Waduk Cincin, […]

  • PP MIO Indonesia Revisi Struktur Kepengurusan 2022–2027, Perkuat Konsolidasi Internal

    PP MIO Indonesia Revisi Struktur Kepengurusan 2022–2027, Perkuat Konsolidasi Internal

    • 0Komentar

    Pengurus Pusat Media Independen Online (PP MIO) Indonesia menggelar rapat terbatas untuk membahas agenda strategis organisasi sekaligus mengumumkan Surat Keputusan (SK) revisi struktur kepengurusan dan personalia periode 2022–2027. JAKARTA | HITV— Rapat ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal PP MIO Indonesia guna memperkuat efektivitas organisasi di tengah dinamika ekosistem media nasional. Rapat terbatas tersebut […]

  • Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Kotawaringin Barat

    Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Kotawaringin Barat

    • 0Komentar

    Kolase Foto: Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Kotawaringin Barat, di Halaman Kantor Bupati Kobar, pada hari Kamis 3 Oktober 2024, berlangsung Khidmat. (dok/foto/kisto) HiTvBerita.COM | KOBAR – Upacara peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, pada hari Kamis, tanggal 3 […]

  • Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

    Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

    • 0Komentar

    KAPUAS | HITV – Pengadilan Negeri (PN) Kapuas kembali menunda sidang perkara Ahmad (A) bin Arbani dan Wahyu Pangestu (WP) bin Mus pada Rabu (3/12/2025). Dalam agenda seharusnya, majelis akan mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi pribadi yang dibacakan salah satu terdakwa pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa menjalani proses hukum dengan nomor perkara […]

  • Mafia Migas Karimun Bagian 2 — “Uang di Balik Seragam”

    Mafia Migas Karimun Bagian 2 — “Uang di Balik Seragam”

    • 0Komentar

    Oleh: Tim Investigasi Ketika aparat menjadi pagar makan tanaman di lautan perbatasan.   HITVBERITA.COM |Karimun — Di tengah sunyi malam di perairan Karimun, dua kapal berhadapan di tengah laut. Drum-drum minyak berpindah tangan dalam gelap. Warga setempat menyebutnya jual minyak tengah laut — tapi di balik istilah sederhana itu, tersimpan jaringan besar yang disebut melibatkan […]

expand_less