Wartawan senior dan tokoh pers nasional, Wina Armada Sukardi. (Dok/Foto/Raffa)
Penulis: Raffa Christ Manalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dunia pers Indonesia berduka. Wartawan senior dan tokoh pers nasional, Wina Armada Sukardi, berpulang pada Kamis (3/7/2025) pukul 15.59 WIB.
HITVBERITA.COM | Jakarta — Kabar duka ini disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menyatakan kehilangan besar bagi komunitas pers nasional.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Pers Indonesia kehilangan salah satu sosok terbaiknya. Bang Wina adalah wartawan senior yang memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi, ahli hukum pers, dan selalu menjaga marwah organisasi,” ujar Zulmansyah, pada Kamis sore, (3/7/2025).
Zulmansyah mengenang Wina bukan semata sebagai rekan di PWI Pusat, tetapi juga sebagai sahabat seperjuangan dalam memperjuangkan kebebasan pers. “Ia memperjuangkan kemerdekaan pers dengan santun, argumentatif, dan bermartabat,” ujarnya.
Wina Armada dikenal luas sebagai figur multidimensi di dunia pers Indonesia. Selain aktif sebagai wartawan dan advokat, ia juga dikenal sebagai penulis buku, pengamat film, serta pelatih jurnalistik. Dalam beberapa tahun terakhir, almarhum masih aktif sebagai pengurus PWI Pusat dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pers.
Tak hanya di bidang jurnalistik, Wina juga terlibat dalam dunia film. Ia menjadi Ketua Pelaksana Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) dan pernah menerima Lifetime Achievement Award dari FFWI pada 2022 atas kontribusinya yang panjang di dunia kritik film. Ia juga pernah dianugerahi Piala Mitra untuk Penulis Kritik Film Terbaik.
Salah satu karya terbarunya adalah buku tafsir atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang ditulisnya dalam lebih dari 600 halaman. Buku tersebut digarap di tengah aktivitas profesional dan pribadi, termasuk saat mendampingi kelahiran cucu ketiganya.
Dalam sejumlah tulisan, Wina kerap mengkritisi regulasi yang dinilainya berpotensi menghambat kebebasan pers. Dalam artikel berjudul “Dibuang di UU Pers, Dipungut di KUHP”, ia menolak pasal-pasal karet yang dimuat kembali dalam KUHP baru, karena dianggap mengancam kemerdekaan jurnalistik.
Selama hidupnya, Wina dikenal sebagai pribadi yang kritis, tetapi solutif. Ia kerap menjadi pembimbing bagi wartawan muda dan aktif dalam berbagai pelatihan jurnalistik di berbagai daerah. Komitmennya terhadap nilai-nilai kejujuran, keberanian, dan integritas menjadikannya sosok yang dihormati lintas generasi di kalangan wartawan.
Selamat jalan, Bang Wina. Jejak pemikiran dan pengabdianmu akan tetap hidup dalam sejarah pers Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai rumah duka dan prosesi pemakaman akan diumumkan kemudian oleh pihak keluarga. (*/*)
Penulis : Raffa Christ Manalu
Editor : AYS Prayogie