Bak DPO, Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang di Pintu Klub Malam Batam
- account_circle M. Saeful
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menilai tindakan tersebut telah mempermalukan kliennya di ruang publik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait kehormatan dan nama baik seseorang. (Dok/Foto/M . Saeful)
Pemajangan foto Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM dengan label “Black List” di sejumlah tempat hiburan malam di Batam menuai polemik.
BATAM | HITV – Kuasa hukum LCM menilai tindakan tersebut telah mempermalukan kliennya di ruang publik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait kehormatan dan nama baik seseorang.
Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, mengatakan foto kliennya dipasang di pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya. Menurut dia, pemajangan itu menimbulkan kesan seolah-olah kliennya merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk menampilkan identitas seseorang kepada publik saja, aparat penegak hukum memiliki aturan dan prosedur yang jelas. Tidak bisa dilakukan sembarangan,” kata Rano dalam konferensi pers di kawasan Penuin, Batam, Sabtu (6/6/2026).
Rano menilai pelabelan “Black List” secara terbuka telah melampaui batas kebijakan internal sebuah tempat usaha dan berpotensi menjadi bentuk penyerangan terhadap kehormatan seseorang.
Menurut dia, tindakan tersebut dapat dikaji melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang berkaitan dengan pencemaran atau penyerangan terhadap kehormatan seseorang.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika LCM terlibat adu argumen dengan seorang pelayan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV sekitar pukul 04.00 WIB. Meski berada dalam pengaruh alkohol, kata Rano, kliennya tidak membuat keributan dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak tempat hiburan.
“Seluruh tagihan telah dibayar. Tidak ada kerugian yang ditinggalkan kepada pihak manajemen,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang setelah foto LCM diketahui dipasang di area pintu masuk tempat hiburan tersebut pada sore hari. Informasi itu pertama kali diterima LCM dari sejumlah rekan yang melihat foto dirinya terpampang di lokasi yang dapat diakses publik.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah.
Akibat peristiwa itu, kata Rano, kliennya mengaku mengalami kerugian immaterial berupa terganggunya reputasi profesional, relasi bisnis, serta sejumlah proyek yang sedang berjalan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media elektronik, layar digital, atau media sosial. Mereka juga menyinggung aspek perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada LCM.
“Kami meminta pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui kekhilafan atas pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” kata Rano.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Saya berharap persoalan ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata. Perlu ada penelusuran yang tuntas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurut Ismail, tindakan mempermalukan seseorang di ruang publik dapat menjadi preseden buruk apabila tidak disikapi secara proporsional.
Hingga berita ini dipublish, pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen kedua tempat hiburan malam itu masih dilakukan. (tr)
- Penulis: M. Saeful
- Editor: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.