Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 129.965 Benih Lobster di Perairan Batam
- account_circle M. Saipul
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi saat gelar acara konferensi pers. (Dok/Foto/Saipul)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Ribuan benih lobster tersebut diduga hendak dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
BATAM | HITV — Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada 14 Desember 2025 terkait keberadaan High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyeludupan BBL dengan modus ship to ship (STS) menuju perairan luar negeri.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, satuan tugas patroli laut segera melakukan pemantauan dan plotting pergerakan HSC yang dicurigai,” ujar Adhang dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Pemantauan intensif lanjut Adhang dilakukan pihaknya hingga Senin (15/12/2025). Di sekitar Perairan Pulau Blading, petugas mendapati sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia.
Satgas patroli kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri. “Para pelaku melarikan diri saat pengejaran berlangsung,” kata Adhang.
Dalam pemeriksaan terhadap HSC tersebut, petugas menemukan 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,9 miliar.
Selanjutnya, seluruh benih lobster hasil penggagalan tersebut diamankan untuk kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut.
Proses pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, dengan melibatkan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi,, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya, merupakan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. (Dok/Foto/Saipul)
Adhang menegaskan, bahwa perbuatan penyeludupan BBL ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 3 miliar.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah dua kali menggagalkan penyeludupan benih bening lobster. Kami akan terus memperkuat integritas dan sinergi pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya PSDKP, guna memberantas penyeludupan serta mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita,” pungkasnya. (/*/*/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: M. Saipul
