Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Layanan Kesehatan » Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga masyarakat, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

SUKABUMI | HITV Namun, jaminan konstitusional itu, sepertinya terasa jauh dari kenyataan yang dialami YY (46), seorang perempuan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker.

Alih-alih memperoleh penanganan medis yang cepat dan pasti, YY justru terjebak dalam birokrasi rujukan berlapis di sejumlah rumah sakit rujukan di Bandung.

Sejak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat provinsi, YY harus menjalani proses administrasi yang panjang dan melelahkan. Mulai dari pengambilan nomor antrean, menunggu jadwal dokter, hingga pemeriksaan penunjang seperti CT scan yang hasilnya baru dapat diketahui beberapa pekan kemudian. Seluruh proses tersebut dilalui YY dalam kondisi fisik yang kian menurun akibat penyakit kronis yang dideritanya.

“Sekitar dua bulan lalu kami kontrol ke RS Cicendo Bandung. Saat datang hanya diberi nomor antrean untuk janji dokter. Setelah menunggu beberapa minggu, baru dilakukan CT scan. Hasil radiologi pun menunggu lagi berminggu-minggu. Total hampir satu bulan hanya untuk proses scan, dengan empat kali bolak-balik,” ujar Ys, anggota keluarga YY, Sabtu (17/1/2026).

Usai dari RS Cicendo, YY kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, pola pelayanan yang sama kembali terulang. Antrean panjang, penjadwalan ulang, dan pemeriksaan lanjutan kembali memakan waktu hingga lebih dari dua bulan. Setelah itu, YY kembali dirujuk ke rumah sakit lain, yakni RS Sentosa.

“Ini penyakit berat dan kronis, seharusnya segera ditangani. Kami khawatir jika terjadi sesuatu di tengah proses yang berlarut-larut ini,” kata Ys.

Menurut Ys, kondisi pelayanan kesehatan saat ini justru dirasakan lebih rumit dibanding beberapa tahun lalu. Ia menuturkan, sekitar tujuh hingga delapan tahun silam, pengobatan YY masih dapat dilakukan di Sukabumi.

“Dulu CT scan bisa dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), lalu langsung ditindaklanjuti dengan operasi, bahkan kemoterapi. Sekarang semuanya terasa jauh lebih sulit. Bagi masyarakat kecil seperti kami, kondisi ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Tak ingin terjebak dalam ketidakpastian, keluarga YY kini berupaya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi. Mereka berharap ada intervensi agar tindakan medis terhadap YY dapat segera dilakukan.

Dan, respons yang diterima pun beragam. Beberapa anggota dewan merespons pesan yang disampaikan dan menyatakan kesediaannya membantu, namun sebagian lainnya hanya membaca pesan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Hingga masa rujukan berakhir selama tiga bulan, tindakan pengobatan yang diharapkan belum juga terwujud. Kondisi tersebut berdampak langsung pada fisik dan psikis YY, yang kian lelah, kehilangan semangat, dan akhirnya pasrah menghadapi sakitnya.

Rujukan kemudian diperpanjang melalui RSUD DKH Cibadak. Namun, harapan kembali pupus ketika penjadwalan rujukan yang semestinya dilakukan pada Jumat (6/2/2026) dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB dengan alasan dokter yang bersangkutan berhalangan karena sakit.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait tata kelola layanan kesehatan rujukan.

Apakah tidak tersedia mekanisme pengecualian bagi pasien dengan penyakit berat dan bersifat darurat agar tetap memperoleh pelayanan tepat waktu?

Jika dokter yang berhalangan hadir menjadi alasan pembatalan, mengapa tidak disiapkan dokter pengganti sekurang-kurangnya untuk memastikan kelanjutan rujukan dan kepastian pengobatan pasien?

AYS Prayogie —Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia. (dok/foto/Aden)

Sorotan MIO Indonesia

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, turut menyesalkan pola layanan yang diterima YY, khususnya di RS Cicendo Bandung dan RSUD DKH Cibadak.

Menurut Prayogie, rumah sakit rujukan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan pasien dengan penyakit berat memperoleh kepastian layanan medis, bukan justru terombang-ambing dalam prosedur administratif yang berlarut.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan pola layanan yang dialami pasien bernama YY. Rumah sakit, apalagi rumah sakit rujukan, seharusnya mengedepankan profesionalisme medis dan keselamatan pasien, bukan semata menjalankan prosedur tanpa kepekaan terhadap kondisi klinis pasien,” ujar Prayogie.

Prayogie juga menegaskan, hak atas kesehatan bukan sekadar janji normatif, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Negara, menurut dia, wajib hadir memastikan akses pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan manusiawi, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan mengancam nyawa.

“Konstitusi sudah sangat jelas. Negara menjamin hak warga untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya, tidak boleh ada pembiaran, penundaan, atau perlakuan berbeda yang justru berpotensi menghilangkan hak hidup seseorang,” ungkapnya.

Selain itu, Prayogie juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial maupun skema pembiayaan, baik pasien umum, peserta BPJS mandiri, maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dalam perspektif konstitusi, hak atas kesehatan adalah hak dasar. Negara harus memastikan seluruh perangkat pelayanan kesehatan menjalankan amanat ini secara nyata, bukan sekadar administratif,” tegas Prayogie.

Hak PBI dan Tanggung Jawab Negara

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa, Yopi Sulaiman, juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan setara.

Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah dan penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Seharusnya amanat UUD dijalankan tanpa membedakan pelayanan antara BPJS mandiri, PBI, atau pasien umum. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara,” kata Yopi.

Kisah YY menjadi cermin persoalan layanan kesehatan rujukan yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di tengah jaminan hukum yang tegas, praktik di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan pasti masih menjadi tantangan, terutama bagi warga yang berada di posisi paling rentan. (\•/))

Editor: Tim Redaksi 
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • iPhone 17e Diprediksi Rilis 2026, Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya

    iPhone 17e Diprediksi Rilis 2026, Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV – Apple dikabarkan tengah menyiapkan iPhone 17e, ponsel terbaru yang diposisikan sebagai model paling terjangkau dalam lini iPhone 17. Perangkat ini disebut akan menjadi penerus iPhone 16e dengan sejumlah peningkatan, terutama di sektor performa dan fitur, namun tetap menyasar segmen harga menengah. Meski belum diumumkan secara resmi, bocoran mengenai spesifikasi hingga harga […]

  • Rumah Warga di Desa Tanjung Kelit Lingga Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    Rumah Warga di Desa Tanjung Kelit Lingga Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 74
    • 0Komentar

     Sebuah dapur pembuatan kue milik warga di Dusun Linau, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, terbakar pada Kamis dini hari (22/1/2026). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. LINGGA | HITV – Sebuah dapur pembuatan kue milik warga di Dusun Linau, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, […]

  • Satlantas Polres Karimun Gelar Police Goes To School di SMPN 3 Tebing

    Satlantas Polres Karimun Gelar Police Goes To School di SMPN 3 Tebing

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Karimun menggelar Police Goes To School di SMPN 3 Tebing untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. KARIMUN | HITV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun kembali menggelar program Police Goes To School sebagai upaya menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Tebing, Kabupaten […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren

    Pemkab Purwakarta Gelar Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

      HITVBERITA PURWAKARTA | Pemkab Purwakarta menggelar Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren (POSPEDA) serta Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) Tingkat Kabupaten Purwakarta 2024. Pembukaan POSPEDA dan PORSADIN 2024 dibuka secara langung oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang dilaksanakan di GOR Bulutangkis Purnawarman, pada Sabtu 27 Juli 2024. Turut hadir pada […]

  • Posyandu Bunga Sakti RW 05 Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Karanggintung

    Posyandu Bunga Sakti RW 05 Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Karanggintung

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Posyandu Bunga Sakti RW 05 Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan warga lanjut usia melalui kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin, yang diikuti puluhan lansia dengan penuh antusias di Balai Pertemuan Al Hikmah, Selasa (4/11/2025). HITVBERITA.COM | Banyumas — Posyandu Bunga Sakti RW 05 Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, […]

  • Kereta Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Polisi: Sirene Sudah Berbunyi

    Kereta Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Polisi: Sirene Sudah Berbunyi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Polisi menyebut sirene peringatan telah berbunyi saat kejadian, namun palang pintu belum tertutup sepenuhnya sehingga benturan tidak dapat dihindari. KOTA TANGERANG | HITV – Kecelakaan antara kereta bandara dan truk kontainer terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris, Kota Tangerang, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun perjalanan […]

expand_less