BKD Lingga Belum Terima Berkas Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Kecamatan Lingga Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 13 Okt 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penulis: Ruslan LGA
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga menegaskan belum menerima berkas laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Lingga Timur.
HITVBERITA.COM | Lingga — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Lingga, Said Ibrahim, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Kecamatan Lingga Timur.
“Sampai saat ini kami di BKD Lingga belum pernah menerima berkas apa pun tentang kasus tersebut. Sejatinya, pihak kecamatan sudah harus memproses kejadian itu terlebih dahulu,” ujar Said Ibrahim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/10/2025).
Ia menilai, dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh dua pegawai tersebut bukan perkara sepele, sebab menyangkut nama baik ASN di Kabupaten Lingga.
“Pelanggaran seperti itu wajib diproses karena berkaitan dengan integritas aparatur. Kami juga sudah menyurati pihak kecamatan agar menindaklanjuti persoalan itu,” katanya.
Menurut Said, BKD akan menunggu langkah yang diambil Camat Lingga Timur dalam menyikapi laporan tersebut. Namun, jika tidak ada perkembangan, pihaknya berencana berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
“Jika tidak juga ada tindak lanjut, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah, baik dengan Bapak Bupati maupun Sekda,” tegasnya.
Kasus dugaan perselingkuhan antara dua ASN berinisial R dan M itu sebelumnya ramai dibicarakan di masyarakat dan diberitakan sejumlah media lokal.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran moral dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian. (/*/*/)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar