Bupati Karimun Hadiri Penyerahan Remisi di Rutan Kelas IIB Karimun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 18 Agt 2025
- visibility 25
- print Cetak

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menegaskan bahwa Remisi merupakan apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan menjalani pembinaan yang terukur dan terintegrasi. (Foto/Pul/HITV)
Penulis: M. Saipul
Bupati Karimun Ing Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole menghadiri acara penyerahan remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Karimun, Minggu (17/8/2025).
HITVBERITA.COM | Karimun — Dalam sambutannya, Ing Iskandarsyah mengatakan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia bukan sekadar seremoni, melainkan momentum kebersamaan yang mengangkat semangat kolektif sebagai energi penggerak bangsa yang berdaulat.
“Makna kemerdekaan dirayakan bersama, termasuk oleh warga binaan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Ing Iskandarsyah mengatakan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia bukan sekadar seremoni, melainkan momentum kebersamaan yang mengangkat semangat kolektif sebagai energi penggerak bangsa yang berdaulat. (Foto/Pul/HITV)
Iskandarsyah menekankan bahwa pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma, tetapi melalui proses penilaian yang ketat, baik administratif maupun substantif, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Remisi, menurut Bupati Ing Iskandarsyah, merupakan apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan menjalani pembinaan yang terukur dan terintegrasi.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati berpesan agar warga binaan tetap menjalani proses hukum dengan baik.
“Jadikan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Karimun, sebanyak 1.329 narapidana menerima remisi umum, sementara 2.336 narapidana lainnya memperoleh remisi dasawarsa. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar