Kamis, 10 Sep 2026
light_mode

Terduga Penganiaya di Desa Terong Menyerahkan Diri ke Polres Belitung

  • account_circle HiTvBerita.com Belitung
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BELITUNG – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung mengamankan yang dipimpin Aipda Riski Cahyono, S.Ikom., S.H., M.H mengamankan seorang pria yang menyerahkan diri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Rabu, 9 September 2026

Terduga pelaku berinisial BS (30), warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Sementara korban yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut berinisial SM (31).

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman korban di wilayah Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Berdasarkan laporan yang diterima, terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami pemukulan, dicekik, dijambak, serta diseret hingga mengalami benturan pada bagian kepala.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku diduga mengambil telepon seluler milik korban. Saat korban berusaha mengambil kembali barang tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan gunting dan melakukan penusukan ke arah kepala korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku selama beberapa hari.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan melakukan upaya pencarian di sejumlah lokasi, termasuk mendatangi kediamannya.

Setelah pihak keluarga menghubungi Tim URC Resmob, terduga pelaku kemudian datang ke Mapolres Belitung dan menyerahkan diri pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani proses interogasi awal dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah terduga pelaku yang menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Martuani Manik.

Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, satu buah gunting, satu helai kaos warna merah, serta satu helai celana jeans warna abu-abu.

Polres Belitung menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(HINETWORK)

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less