Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
  • print Cetak

AKBP Lilik Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Tindakan kekerasan tersebut sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

HITVBERITA.COM | Purwakarta- Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Lilik Ardiansyah mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah video itu menyebar luas di masyarakat. Polisi dibantu warga setempat berhasil menemukan DH (26) di kawasan hutan tidak jauh dari rumahnya.

“Pelaku menganiaya anak kandungnya dengan cara memukul, menginjak, dan mencekik korban hingga mengalami luka memar. Aksi ini terjadi dua kali, yakni pada Senin (30/6/2025) dan Rabu (2/7/2025),” ujar Lilik saat jumpa pers di Markas Polres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Lilik, pelaku berinisial DH tersebut diduga melakukan kekerasan sebagai bentuk tekanan terhadap istrinya yang tengah mengajukan gugatan cerai dan kembali tinggal bersama orang tuanya di Bogor.

Video kekerasan itu sengaja direkam DH dan dikirimkan kepada sang istri.

Dalam video yang beredar, pelaku tampak memperlakukan anaknya dengan kasar, termasuk mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak hingga menangis. Di bagian lain rekaman, terlihat DH menendang dan memukul korban yang masih balita.

Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari, lalu segera melakukan pencarian dan penangkapan. Saat ini, korban telah mendapat penanganan medis dan berada dalam perlindungan.

“Pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Istrinya juga tengah dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Lilik.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pelaku penganiayaan DH saat ditanyain Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah. (Dok/Foto/Raffa)

Lilik menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” katanya. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Berkomitmen Dukung Ciptakan Iklim Investasi Aman Di Indonesia!

    Polres Purwakarta Berkomitmen Dukung Ciptakan Iklim Investasi Aman Di Indonesia!

    • 0Komentar

    Pejabat Utama Polres Purwakarta saat ikuti zoom meeting mendengar arahan Kaposko Presisi. (Dok/Foto/Raffa) Pejabat Utama (PJU) Polres Purwakarta, pada Jumat 14 Maret 2025, mengikuti zoom meeting mendengar arahan dari Kaposko Presisi, terkait pemberantasan terhadap “Preman Berkedok Ormas” yang ditenggarai telah berpotensi dapat menghambat Investasi di Indonesia. HITVBERITA.COM | Purwakarta- Dalam kegiatan zoom meeting tersebut ditegaskan, […]

  • Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik

    Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik

    • 0Komentar

      Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial G alias T (44), yang diketahui sebagai residivis kasus serupa, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di area dermaga. Reporter: SUNANG S. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP […]

  • PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

    PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) di duga melakukan pelanggaran hukum dengan memasang patok di lahan masyarakat tanpa izin menimbulkan protes warga Desa Sungai Raya yang merasa kepemilikan lahannya dilanggar. HITVBERITA.COM | Lingga – Berdasarkan peta yang digunakan PT SPP, terlihat bahwa banyak lahan masyarakat yang terpasang patok milik PT SPP dengan […]

  • BNPB dan BMKG Imbau Waspada Banjir dan Longsor di Bulan Desember 2024

    BNPB dan BMKG Imbau Waspada Banjir dan Longsor di Bulan Desember 2024

    • 0Komentar

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana banjir dan tanah longsor pada Desember 2024. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi BNPB kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi Indonesia. Dan, langkah mitigasi dan antisipasi penting diperkuat di daerah rawan bencana. […]

  • Bang Ijo Berkomitmen Memberantas Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta!

    Bang Ijo Berkomitmen Memberantas Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta!

    • 0Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) terkait rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di beberapa perusahaan di wilayah Purwakarta. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam jumpa pers usai grand opening klinik Abang Ijo di Harper By Aston Hotel, Jalan Raya Bungursari, Purwakarta, pada hari Jumat (7/3/2025), Bang Ijo Hapidin […]

expand_less