Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
  • print Cetak

AKBP Lilik Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Tindakan kekerasan tersebut sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

HITVBERITA.COM | Purwakarta- Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Lilik Ardiansyah mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah video itu menyebar luas di masyarakat. Polisi dibantu warga setempat berhasil menemukan DH (26) di kawasan hutan tidak jauh dari rumahnya.

“Pelaku menganiaya anak kandungnya dengan cara memukul, menginjak, dan mencekik korban hingga mengalami luka memar. Aksi ini terjadi dua kali, yakni pada Senin (30/6/2025) dan Rabu (2/7/2025),” ujar Lilik saat jumpa pers di Markas Polres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Lilik, pelaku berinisial DH tersebut diduga melakukan kekerasan sebagai bentuk tekanan terhadap istrinya yang tengah mengajukan gugatan cerai dan kembali tinggal bersama orang tuanya di Bogor.

Video kekerasan itu sengaja direkam DH dan dikirimkan kepada sang istri.

Dalam video yang beredar, pelaku tampak memperlakukan anaknya dengan kasar, termasuk mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak hingga menangis. Di bagian lain rekaman, terlihat DH menendang dan memukul korban yang masih balita.

Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari, lalu segera melakukan pencarian dan penangkapan. Saat ini, korban telah mendapat penanganan medis dan berada dalam perlindungan.

“Pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Istrinya juga tengah dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Lilik.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pelaku penganiayaan DH saat ditanyain Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah. (Dok/Foto/Raffa)

Lilik menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” katanya. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Cash Pick Up BRI Purwakarta Permudah Setoran Tunai, Uang Nasabah Dapat Perlindungan Asuransi

    Layanan Cash Pick Up BRI Purwakarta Permudah Setoran Tunai, Uang Nasabah Dapat Perlindungan Asuransi

    • 0Komentar

    Nasabah BRI di Kabupaten Purwakarta yang memiliki transaksi tunai dalam jumlah besar tidak harus datang langsung ke kantor bank untuk melakukan setoran. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Purwakarta menyediakan layanan Cash Pick Up Service yang memungkinkan petugas menjemput uang tunai langsung dari lokasi nasabah. Purwakarta||HITV – Layanan tersebut menjadi bagian dari […]

  • Bawa 1 Kilogram Sabu, Kurir Asal Palembang Diringkus Tim Gabungan Dit Polairud Polda Babel Di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

    Bawa 1 Kilogram Sabu, Kurir Asal Palembang Diringkus Tim Gabungan Dit Polairud Polda Babel Di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BABEL | Seorang pria berinisial AS asal Palembang diringkus Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2005-2008 Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Rabu (7/8/24) petang. Pria berusia 47 tahun ini diringkus gegara kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram. “Benar, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka […]

  • Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Tanggungjawab dan Kedisiplinan ASN dalam Layanan Publik!

    Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Tanggungjawab dan Kedisiplinan ASN dalam Layanan Publik!

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) Menggelar Apel Pagi Gabungan Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkup Pemkab Taput Yang Digelar Di Terminal Madya Tarutung, Rabu 12 Maret 2025. HITVBERITA.COM | TAPUT – Agenda apel pagi gabungan ini dipimpin langsung Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., MSi didampingi Wakil […]

  • Pengurus Pramuka Belitung Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

    Pengurus Pramuka Belitung Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

    • 0Komentar

    Reporter: ISWANDI   Gerakan Pramuka di Kabupaten Belitung memasuki babak baru. Pada Jumat malam, 30 Juni 2024, dilangsungkan upacara pelantikan Ketua dan Pengurus Majelis Pembimbing, Kwartir Cabang (Kwarcab), serta Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarcab Gerakan Pramuka Belitung untuk masa bakti 2025–2030. HITVBERITA.COM | Belitung — Acara berlangsung di Gedung Serbaguna H. Ishak Zainudin, Jalan A. Yani, […]

  • Kejagung Geledah Kantor BGN, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput

    Kejagung Geledah Kantor BGN, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput

    • 0Komentar

    Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah mencuatnya dugaan persoalan tata kelola dan integritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). JAKARTA, HITV — Seiring berlangsungnya penggeledahan, beredar informasi bahwa mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah dijemput oleh penyidik Kejagung pada Rabu […]

  • Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

    Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | 𝐁𝐎𝐆𝐎𝐑 – Pendalaman Profesi Kejurnalistikan Dalam persepsi Pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik, serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan […]

expand_less