Dalih “Hanya Jalankan Perintah” Mengemuka, Kuasa Hukum Soroti Objektivitas Penetapan Tersangka
- account_circle Hadi Lempe
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
- print Cetak

Harmono selaku Kuasa Hukum berpandangan soal penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah menjadi terdakwa itu, perlu diuji secara objektif, terutama jika dibandingkan dengan pihak lain yang memiliki kondisi serupa tetapi tidak diproses secara hukum. (Dok/Foto/HL)
Kuasa hukum dua terdakwa, Harmono, mempertanyakan dasar objektivitas penegakan hukum dalam perkara yang menjerat kliennya.
PEKALONGAN, HITV — Harmono menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kedua kliennya itu memiliki inisiatif atas perbuatan yang dipersoalkan.
“Pada tanggal 8, 15, hingga 22 April, tidak ada saksi yang menyebut klien kami berinisiatif. Mereka hanya menjalankan perintah atasan,” ujar Harmono saat ditemui di kantornya, hari Kamis, 23 April 2026.
Menurut dia, posisi kliennya tidak berbeda dengan staf lain dalam hal penerimaan insentif. Keduanya disebut hanya menerima insentif kinerja yang nilainya sama dengan pegawai lain yang tidak terseret dalam perkara hukum tersebut.
Harmono menilai, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Kliennya saat ini didakwa melanggar Pasal 608 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, Harmono berpandangan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji secara objektif, terutama jika dibandingkan dengan pihak lain yang memiliki kondisi serupa tetapi tidak diproses secara hukum.
“Jika klien kami hanya menerima insentif yang sama dengan rekan-rekan lain yang tidak dijadikan tersangka, maka objektivitas hukum patut dipertanyakan,” katanya.
Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak tebang pilih. “Kami berharap keadilan tetap berdiri netral dalam kasus ini,” ujar Harmono menutup pernyataannya. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: Hadi Lempe






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.