Senin, 10 Agu 2026
light_mode

IDM: Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Perlu Jadi Rujukan Utama dalam Sengketa Korporasi

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • print Cetak

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding memunculkan perhatian kalangan hukum bisnis.

JAKARTA | HITV – Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai terdapat sejumlah aspek yang masih dapat diuji lebih lanjut dalam proses banding, terutama terkait penerapan prinsip tanggung jawab korporasi.

Direktur Hukum IDM, Rustam Efendi, mengatakan sengketa tersebut tidak hanya menyangkut nilai ekonomi yang besar, tetapi juga beririsan dengan prinsip-prinsip mendasar dalam hukum perseroan. Karena itu, menurut dia, putusan pada tingkat selanjutnya akan menjadi perhatian praktisi hukum maupun pelaku usaha.

“Prinsip dasar dalam perseroan adalah limited liability atau tanggung jawab terbatas. Penerapan pengecualian terhadap prinsip itu harus didukung pembuktian yang kuat dan terukur,” kata Rustam, Senin (15/6/2026).

Perkara ini berawal dari transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dilakukan pada 1999. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS dan ganti rugi immateriil Rp 50 miliar.

Selain itu, majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yakni prinsip hukum yang dalam kondisi tertentu memungkinkan pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pihak di balik korporasi. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena telah diajukan banding.

Menurut IDM, terdapat sejumlah isu yang berpotensi menjadi fokus pembahasan pada tingkat peradilan berikutnya.

Salah satunya terkait perubahan konstruksi hukum terhadap transaksi NCD yang menjadi pokok sengketa. Rustam menilai perlu ada penjelasan yang konsisten apabila suatu transaksi sebelumnya digunakan dalam administrasi maupun pelaporan keuangan sebagai transaksi yang sah, namun kemudian dipersoalkan dalam gugatan perdata.

Selain itu, IDM memberi perhatian pada penerapan doktrin piercing the corporate veil. Dalam praktik hukum perusahaan, doktrin tersebut lazim diterapkan secara terbatas dan umumnya mensyaratkan adanya bukti mengenai penyalahgunaan badan hukum, pencampuran aset, tindakan curang, atau itikad buruk.

IDM juga menilai penting untuk membedakan secara jelas antara tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab individu. Sebab, transaksi yang disengketakan pada dasarnya dilakukan oleh badan usaha sebagai subjek hukum.

“Pertanggungjawaban pribadi biasanya memerlukan pembuktian keterlibatan langsung seseorang dalam tindakan yang dipersoalkan. Hal ini menjadi salah satu aspek yang menarik untuk dicermati dalam proses hukum lanjutan,” ujar Rustam.

Aspek lain yang mendapat sorotan adalah penggunaan frasa “sepatutnya mengetahui” dalam pertimbangan hukum. Menurut IDM, istilah tersebut perlu ditafsirkan secara hati-hati karena tidak selalu identik dengan pengetahuan aktual ataupun kesengajaan yang lazim digunakan sebagai dasar pembebanan tanggung jawab pribadi.

Lebih jauh, IDM menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden bagi iklim usaha dan investasi. Oleh karena itu, argumentasi hukum yang digunakan untuk menembus batas tanggung jawab korporasi perlu memiliki dasar yang jelas agar tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Faktor rentang waktu perkara yang telah berlangsung lebih dari dua dekade juga dinilai penting untuk diperhatikan. Kronologi transaksi, dokumen pendukung, serta posisi para pihak pada saat peristiwa terjadi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Rustam menegaskan, pandangan yang disampaikan IDM merupakan kajian awal yang bersifat akademis dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan akhir terhadap perkara tersebut. Menurut dia, putusan banding nantinya akan menjadi momen penting dalam memperjelas batas penerapan doktrin piercing the corporate veil dalam praktik hukum korporasi di Indonesia.

“Perkembangan perkara ini layak dicermati karena menyentuh prinsip-prinsip fundamental hukum perusahaan yang berdampak luas terhadap kepastian hukum dan tata kelola korporasi,” kata Rustam. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hingga Hari Ke 10, Polda Babel Catat Berikan Tindakan Kepada 3.309 Pelanggar Lalu Lintas

    Hingga Hari Ke 10, Polda Babel Catat Berikan Tindakan Kepada 3.309 Pelanggar Lalu Lintas

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL, Hingga hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2024, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung telah melakukan penindakan sebanyak 3.309 pelanggar lalu lintas. Berdasarkan data yang didapatkan dari Posko OPM 2024, tindakan berupa teguran yang terbanyak yang diberikan kepada para pelanggar. “Untuk 10 hari pelaksanaan Operasi ini berlangsung ada sebanyak 1.672 pelanggar […]

  • Игровые машины в интернет игорных заведениях с премиями

    Игровые машины в интернет игорных заведениях с премиями

    • 1Komentar

    Игровые машины в интернет игорных заведениях с премиями В игровом доме плей фортуна казино собрана большая подборка гемблинговых развлечений от глобально признанных создателей. Запустить в автоматы можно без авторизации и депозита, запуская демо-режимы. Эти доступны всякому посетителям портала плей фортуна, независимо от возраста и существования учетной записи. Демо-режим демо позволяет ознакомиться с регламентом игрового автомата, […]

  • Wali Kota Tebing Tinggi Buka Rakerda KADIN 2026, Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

    Wali Kota Tebing Tinggi Buka Rakerda KADIN 2026, Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

    • 0Komentar

    Di tengah tantangan perlambatan aktivitas ekonomi dan perubahan dinamika dunia usaha, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. TEBING TINGGI, HITV— Semangat itulah yang mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tebing Tinggi Tahun 2026 yang dibuka langsung oleh Wali Kota […]

  • Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42

    Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe. Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 pada Selasa, 9 September 2025. Upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pekalongan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. HITV BERITA. COM | KABUPATEN PEKALONGAN – Turut hadir […]

  • Pemkab dan DPRD Garut Serap Aspirasi dan Berikan Layanan Publik bagi Warga Terdampak Banjir

    Pemkab dan DPRD Garut Serap Aspirasi dan Berikan Layanan Publik bagi Warga Terdampak Banjir

    • 0Komentar

      Penulis: Kang Aden   Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar pelayanan publik terpadu sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terdampak banjir, dalam rangka reses Masa Sidang III Tahun 2025 Daerah Pemilihan I. Kegiatan digelar di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (2/7/2025).   HITVBERITA.COM | Garut — Plt. Asisten […]

  • GTI dan Gapoktan Jayasena Gelar Bakti Sosial Pemeliharaan Irigasi

    GTI dan Gapoktan Jayasena Gelar Bakti Sosial Pemeliharaan Irigasi

    • 1Komentar

    Garda Tipikor Indonesia (GTI) Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Cikajang bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jayasena, Desa Mekarjaya, menggelar kegiatan bakti sosial pemeliharaan irigasi dan pembersihan akses jalan pertanian di kawasan Jayasena, pada Minggu, 13 April 2025. HITVBERITA.COM | Garut– Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan petani yang kesulitan mengakses lahan akibat jalan yang […]

expand_less