LAKRI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN, Ical Syamsudin: Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka
- account_circle Alam Massiri
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI, Ical Syamsudin, S.Sos, SH. (Dok/Foto/Massiri)
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan tidak berhenti hanya pada penetapan tiga mantan pimpinan lembaga tersebut sebagai tersangka.
JAKARTA, HITV — Sikap tegas itu disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI, Ical Syamsudin, S.Sos, SH, yang menilai pengungkapan perkara harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila mengarah kepada pejabat tinggi maupun aktor-aktor berpengaruh di balik tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Ical, kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih besar dibanding sekadar keterlibatan individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada lapisan permukaan. Jika terdapat indikasi keterlibatan pejabat lain yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan program, maka penyidikan harus dikembangkan secara menyeluruh,” ujar Ical dalam keterangannya.
LAKRI menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat eselon I di lingkungan BGN yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar terhadap pengelolaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program MBG.
Menurut organisasi tersebut, dugaan penguasaan dan pengendalian puluhan SPPG oleh pejabat yang memiliki fungsi pengawasan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serius. Situasi itu dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam program yang menggunakan anggaran negara bernilai sangat besar.
Selain itu, LAKRI juga menyoroti dugaan praktik penggelembungan harga (markup) serta pengaturan proses pengadaan dan kemitraan yang disebut menjadi bagian dari modus penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Ical menilai dugaan penyimpangan itu harus dibongkar secara tuntas karena menyangkut program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Program yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Desakan pengembangan perkara semakin menguat setelah muncul informasi mengenai langkah salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, yang dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Status tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan di balik berbagai kebijakan maupun transaksi yang kini menjadi objek penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan, mulai dari pengaturan kemitraan SPPG, praktik penggelembungan harga pengadaan, hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan jasa.
Bagi LAKRI, perkara ini tidak semata-mata menyangkut tindak pidana korupsi biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori korupsi politik apabila terbukti melibatkan elit yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan publik dan distribusi anggaran negara.
Karena itu, organisasi tersebut menegaskan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tanpa intervensi maupun pertimbangan politik.
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Kami meminta Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum membuktikan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ical.
LAKRI berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum memperkuat integritas tata kelola program-program strategis pemerintah sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Organisasi itu menilai keberanian menindak aktor-aktor besar di balik dugaan korupsi akan menjadi ukuran nyata keseriusan negara dalam menjaga uang rakyat dan melindungi kepentingan publik. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas DPN LAKRI
- Penulis: Alam Massiri





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.