Kejagung Tegaskan Nama Kajari Purwakarta Tidak Terkait Kasus BGN, Isu yang Beredar Disebut Hoaks
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Kapuspenkum Kejagung Anang tegaskan informasi yang beredar terkait Kejari Purwakarta terafiliasih dengan trio BGN adalah hoax. (Dok/Foto/Raffa)
Kejagung menegaskan bahwa Kajari Purwakarta, Apsari Dewi, tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah disidik oleh Jampidsus Kejagung RI.
JAKARTA, HITV— Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah platform media sosial dan media daring yang mencantumkan nama Kajari Purwakarta dalam daftar atau manifes yang dikaitkan dengan kasus korupsi program makan bergizi.
Kejagung menyebut informasi itu tidak benar, tidak memiliki dasar fakta hukum, dan masuk kategori disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, penyidikan yang sedang berjalan saat ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola program makan bergizi di lingkungan BGN yang melibatkan tiga mantan pejabat lembaga tersebut.
Ketiga tersangka yang menjadi fokus penyidikan adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai mantan Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung yang juga pernah menjabat Wakil Kepala BGN.
Menurut Kapuspenkum, perkara yang ditangani Jampidsus berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi di tingkat pusat.
“Penyidikan yang kami lakukan murni fokus pada praktik jual beli titik SPPG di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan Kajari Purwakarta dalam perkara ini,” tegasnya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi Kejagung terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di ruang digital. Kejagung menilai pencantuman nama Kajari Purwakarta dalam narasi perkara BGN berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencederai proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Purwakarta memastikan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara normal. Di bawah kepemimpinan Apsari Dewi, institusi itu saat ini tengah menangani sejumlah perkara strategis, termasuk pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM.
Langkah tersebut, menurut sumber internal Kejari Purwakarta, menunjukkan bahwa fokus lembaga tetap tertuju pada penuntasan perkara di wilayah hukumnya dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar di luar proses hukum resmi.
Kejagung juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Verifikasi dan konfirmasi terhadap sumber resmi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.
Masyarakat, termasuk insan pers, diimbau merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan Puspenkum Kejagung maupun jajaran penerangan hukum di tingkat kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.
Selain itu, Kejagung menegaskan komitmennya menjaga transparansi penanganan perkara sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau fitnah yang dapat mengganggu jalannya penyidikan, Kejagung membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan klarifikasi tersebut, Kejagung berharap ruang publik tidak lagi dipenuhi spekulasi yang berpotensi menyesatkan, sehingga perhatian masyarakat dapat kembali terfokus pada substansi penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Riau,
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.