Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Demi Pacar, Seorang Pemuda Nekad Curi Barang Jamaah Masjid

Demi Pacar, Seorang Pemuda Nekad Curi Barang Jamaah Masjid

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • visibility 23
  • print Cetak

Pelaku saat diamankan di Polsek Balusu, Polres Barru. (Foto: Humas Polsek Balusu)

Penulis: Syamsu Marlin

Kepolisian Sektor (Polsek) Balusu Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (32), warga Kabupaten Pangkep, yang diduga melakukan pencurian barang milik jamaah Masjid Jami Annur, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kamis (4/9/2025) dini hari.

HITVBERITA.COM | Barru – Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita, saat korban yang sedang beristirahat di dalam masjid kehilangan dua tas berisi dompet, uang tunai enam ratus ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam. Korban baru menyadari kehilangan tersebut satu jam kemudian dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Balusu.

Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Balusu bersama tim melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas pelaku akhirnya terungkap, hingga kemudian diamankan di Kabupaten Pangkep.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix HOT 50i dan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Ipda Mustajil, S.H kepada awak media menyampaikan bahwa tersangka memang spesialis, dan menyasar jemaah masjid yang lengah. Hasil aksinya di Masjid Jami Annur ini diberikan kepada pacarnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berangkat dari Pangkep untuk menyisir masjid-masjid di jalur poros, dengan sasaran orang yang singgah beristirahat. Setelah mengambil barang korban, pelaku membuang tas di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan menyerahkan uang Rp600 ribu hasil curian kepada pacarnya,” ungkap Kapolsek.

Polisi juga mencatat bahwa F merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Indonesia Pikat Wisatawan Jerman di ReiseLust Bremen 2025: Usung Lima Destinasi Super Prioritas

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Reporter: Arief Imanuwarta ‎Indonesia kembali hadir memikat hati publik Jerman melalui partisipasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg dalam pameran pariwisata internasional ReiseLust Bremen (RLB) 2025, yang berlangsung pada 7–9 November di kota Bremen, Jerman Utara. ‎HITVBERITA.COM | Bremen —  Pada ajang tersebut, Indonesia mengusung tema besar “5 Destinasi Super Prioritas (DSP)” — Danau Toba, […]

  • Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Babel Pastikan Sinergi Sigap, Cepat Dan Tepat

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung menggelar apel kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di halaman Mapolda, Rabu (5/11/25). Apel dipimpin oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing yang dihadiri Gubernur Hidayat Arsani, Forkopimda hingga pimpinan instansi terkait. Selain itu, apel gelar pasukan ini juga diikuti oleh ratusan personel gabungan dari unsur […]

  • Diduga Rusak Saat Manufacturing Indonesia Series 2025, PT Rukun Sejahtera Teknik Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik saat kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih menyisakan persoalan hukum. Diduga Insiden tersebut terjadi ketika proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari. JAKARTA | HITV— Tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, […]

  • Pemprov DKI Dukung Gerakan Bersih Musala untuk Kenyamanan Ibadah Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle S. Erfan Nurali
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, meluncurkan Gerakan Bersih Musala se-Jakarta Timur untuk menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Gerakan ini diinisiasi masyarakat guna menciptakan tempat ibadah yang bersih dan nyaman bagi jamaah. JAKTIM | HITV – Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, resmi meluncurkan Gerakan Bersih Musala se-Jakarta Timur […]

  • Wabup Purwakarta Soroti Pungli Rekrutmen dan Dorong Optimalisasi BLK dalam Kunjungan ke Disnakertrans

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Wabup Purwakarta Abang Ijo Hapidin didampingi Sekdis Disnakertrans Wita Gusrianita. (Dok/Foto/Raffa) Pemerintah memiliki peran krusial dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi melalui perlindungan tenaga kerja. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 9 April 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Dalam kunjungan […]

  • Menjaga Alam, Menyulam Harapan di Pancur Batu

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Oleh: Excellent Quarta Metta Budiman Sihombing dan Bastian Tampubolon Kunjungi Wisata Kelapa Hijau Biru. HITVBERITA.COM | Deli Serdang — Di antara rimbun pepohonan kelapa dan gemericik air yang mengalir di tepian sawah, sekelompok orang tampak berbincang hangat di sebuah pondok sederhana di kawasan Wisata Kelapa Hijau Biru, Namorih, Pancur Batu. Suasana sore itu terasa sejuk, […]

expand_less
Exit mobile version