Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Demi Pacar, Seorang Pemuda Nekad Curi Barang Jamaah Masjid

Demi Pacar, Seorang Pemuda Nekad Curi Barang Jamaah Masjid

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • visibility 26
  • print Cetak

Pelaku saat diamankan di Polsek Balusu, Polres Barru. (Foto: Humas Polsek Balusu)

Penulis: Syamsu Marlin

Kepolisian Sektor (Polsek) Balusu Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (32), warga Kabupaten Pangkep, yang diduga melakukan pencurian barang milik jamaah Masjid Jami Annur, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kamis (4/9/2025) dini hari.

HITVBERITA.COM | Barru – Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita, saat korban yang sedang beristirahat di dalam masjid kehilangan dua tas berisi dompet, uang tunai enam ratus ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam. Korban baru menyadari kehilangan tersebut satu jam kemudian dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Balusu.

Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Balusu bersama tim melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas pelaku akhirnya terungkap, hingga kemudian diamankan di Kabupaten Pangkep.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix HOT 50i dan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Ipda Mustajil, S.H kepada awak media menyampaikan bahwa tersangka memang spesialis, dan menyasar jemaah masjid yang lengah. Hasil aksinya di Masjid Jami Annur ini diberikan kepada pacarnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berangkat dari Pangkep untuk menyisir masjid-masjid di jalur poros, dengan sasaran orang yang singgah beristirahat. Setelah mengambil barang korban, pelaku membuang tas di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan menyerahkan uang Rp600 ribu hasil curian kepada pacarnya,” ungkap Kapolsek.

Polisi juga mencatat bahwa F merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Kalteng Ajak Insan Pers Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi Publik

    Gubernur Kalteng Ajak Insan Pers Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi Publik

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 36
    • 0Komentar

      Pertemuan rutin antara Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan insan pers kembali digelar pada Kamis (21/11/2025). Forum silaturahmi yang dihadiri organisasi wartawan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalteng itu menjadi ruang dialog terbuka untuk memperkuat komunikasi strategis dalam pembangunan daerah.   HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan […]

  • Pacu Jalur Dayung Limo Meriahkan HUT ke-80 RI di Sungai Apit

    Pacu Jalur Dayung Limo Meriahkan HUT ke-80 RI di Sungai Apit

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Suasana meriah menyelimuti tepian Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (17/8/2025). Sorak-sorai masyarakat mewarnai jalannya Turnamen Pacu Jalur Dayung Limo, lomba tradisional yang digelar untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. HITVBERITA.COM | Siak— Perlombaan yang dipusatkan di Dermaga Pasar Sungai Apit itu diikuti 13 tim dayung. Camat Sungai […]

  • Dorong Kolaborasi Pengawasan Lingkungan, Komisi 3 DPRD Purwakarta Gelar Kunker ke Dinas Lingkungan Hidup

    Dorong Kolaborasi Pengawasan Lingkungan, Komisi 3 DPRD Purwakarta Gelar Kunker ke Dinas Lingkungan Hidup

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dalam rangka membahas terkait isu-isu lingkungan diwilayah Kabupaten Purwakarta. Ketua Komisi 3 DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan mengatakan, pentingnya kerjasama yang kuat antara berbagai pihak dalam pengawasan lingkungan hidup, terutama untuk menciptakan […]

  • Bara di Ambon, Seruan Damai di Tengah Puing

    Bara di Ambon, Seruan Damai di Tengah Puing

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Oleh AYS Prayogie Senja berganti malam di Ambon. Suara azan dari masjid terdengar lirih, berpadu dengan dentang lonceng gereja di kejauhan. Dua suara itu seakan menjadi pengingat: meski sempat dilanda bara, doa dan harapan untuk kedamaian tidak pernah berhenti mengalun dari tanah para basudara. SIANG itu, Selasa (19/8/2025), asap tipis masih mengepul dari tumpukan kayu […]

  • IPJI Gelar Munas: Mencari Jejak Peran Jurnalis dalam Pembangunan Bangsa

    IPJI Gelar Munas: Mencari Jejak Peran Jurnalis dalam Pembangunan Bangsa

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Menteri Dalam Negeri, Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D dijadwalkan hadir di acara Munas IPJI yang akan dihelat tahun 2025 ini. (Dok/Foto/IPJI) Oleh: AYS Prayogie Di tengah arus informasi yang kian deras, peran jurnalis dan penulis tidak hanya sebagai penyampai berita. Mereka juga penafsir zaman, perekam sejarah, dan penjaga nalar publik. Dalam semangat itulah, Ikatan […]

  • Bea Cukai Pangkalan Bun dan Forkopimda Kobar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

    Bea Cukai Pangkalan Bun dan Forkopimda Kobar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 40
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2024 hingga 2025. Kegiatan digelar di area Pelindo Regional 3 Kumai pada Selasa (25/11) sebagai bentuk komitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan […]

expand_less