Diduga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Pejabat Desa di Subang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Desa Kalijati!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- visibility 38
- print Cetak

Kejari Subang Tetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Pasar Desa Kalijati Timur. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Mangasih Saor Marulitua
Editor: Raffa Christ Manalu
Kejaksaan Negeri Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa di Kalijati Timur, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari selama periode 2020–2023.
HITVBERITA.COM | Subang — Kedua tersangka ialah AA (57), Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), Ketua BUMDes Makmur Lestari. Keduanya telah ditahan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025), menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
”Hari ini kami menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pasar desa yang dikelola oleh BUMDes. Keduanya kami titipkan di Lapas Subang,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi dan diduga melibatkan pihak lain.
”Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1,5 miliar,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
”Kami akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta potensi pelanggaran lain yang terjadi selama masa pengelolaan pasar desa,” kata Bambang.
Kasus ini menambah daftar praktik korupsi di tingkat desa yang menjadi sorotan aparat penegak hukum belakangan ini.
Kejari Subang memastikan akan terus mengawal proses hukum agar dugaan korupsi di sektor pengelolaan dana desa dapat diminimalisasi. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar