Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Depok — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan menengah. Sejumlah orangtua siswa SMA Terbuka yang berada di bawah binaan SMAN 4 Kota Depok melaporkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, meski sebagian besar biaya operasional sekolah telah ditanggung pemerintah melalui berbagai program, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa mengadukan adanya pungutan administrasi gedung sebesar Rp500.000, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp75.000 per bulan, serta uang buku tahunan Rp450.000.

Pungutan itu, menurut laporan warga, dilakukan oleh pihak sekolah dan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka, yang semestinya tidak lagi membebani siswa.

Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau.

Larangan pungutan di sekolah negeri semakin diperjelas melalui:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi ini, komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib—apalagi yang menjadi syarat layanan pendidikan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun apabila sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah.

Petunjuk Teknis BOS SMA (terbit setiap tahun-Red) yang juga  menegaskan SMA negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi komponen yang telah dibiayai BOS, termasuk kegiatan operasional pembelajaran, administrasi, dan penyediaan bahan ajar.

Dengan demikian, pungutan yang diklaim sebagai “iuran penunjang kegiatan pendidikan” berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Keluhan Orangtua Siswa

Orangtua siswa kelas XI di TKB Nurul Khoir, salah satu TKB yang berinduk pada SMAN 4 Kota Depok, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menilai SMA Terbuka seharusnya menjadi alternatif pendidikan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya orang susah, Pak. Anak saya masuk SMA Terbuka karena katanya gratis. Tapi ternyata tetap bayar. Kalau telat bayar, selalu diingatkan lewat WA oleh pengelola TKB,” ujar seorang wali murid, Sabtu (15/11/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orangtua lain yang berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis.

Respons Kepala Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamad Mahpudin tidak membantah adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa SMA Terbuka. Saat ditanya mengenai penggunaan dana BOS yang semestinya mengalir hingga ke seluruh TKB di bawah binaan SMAN 4, ia menyatakan bahwa seluruh dana tetap dikelola di sekolah induk.

“Uangnya di sini semua, Pak. Kalau begitu biar semua siswa belajar di TKB lain saya tarik ke sini semua,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 4 serta mekanisme pembinaan SMA Terbuka yang berada di bawah koordinasinya.

Belum Ada Penjelasan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ervin Aulia Rachman, S.E., belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Padahal, keberadaan KCD berfungsi mengawasi satuan pendidikan, termasuk SMA Terbuka yang beroperasi di wilayahnya.

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Pungli di institusi pendidikan tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga masuk ranah hukum pidana. Praktik pungli dapat dijerat melalui:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau memaksa pemberian yang tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Jika pungutan terbukti dilakukan secara sistematis, kewajiban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menjadi semakin mendesak.

Peran Publik Penting dalam Pengawasan

Praktik pungli di sekolah kerap luput dari penindakan karena dianggap sebagai “kewajaran”. Padahal, tanpa laporan masyarakat, berbagai modus pungli—yang sering dibungkus sebagai “sumbangan wajib”—akan terus berulang.

Partisipasi publik, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola sekolah agar lebih bersih dan akuntabel. (/*/*/)

Penulis: Erwin Lubis 
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan DAS Kabupaten Bangka

    Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan DAS Kabupaten Bangka

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Tim gabungan Polda Bangka Belitung terjun langsung memberikan imbauan kepada sejumlah penambang agar tidak melakukan penambangan dikawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrain Merawang Kabupaten Bangka. Dalam kegiatan penertiban sekaligus imbauan ini langsung dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Iqbal Surbakti bersama anggota Ditreskrimsus dengan melibatkan jajaran Polres Bangka. “Jadi ini […]

  • Padi Varietas Soeharto Berpotensi Dongkrak Kesejahteraan Petani

    Padi Varietas Soeharto Berpotensi Dongkrak Kesejahteraan Petani

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, berkomitmen memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar ketahanan pangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan petani. HITVBERITA.COM | Barru – Hal ini terbukti dengan adanya kunjungan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH, MSi, ke Demfarm Area Kelompok Tani Mega Buana, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau., Kamis (21/8/2025). […]

  • Mudik Lebaran 2025 Lancar dan Aman, Presiden Prabowo Berikan Apresiasi Tinggi untuk Kapolri, Panglima TNI, dan Menhub

    Mudik Lebaran 2025 Lancar dan Aman, Presiden Prabowo Berikan Apresiasi Tinggi untuk Kapolri, Panglima TNI, dan Menhub

    • 0Komentar

    Mudik Lebaran 2025 berhasil dilaksanakan dengan aman dan lancar, hasil kinerja dari institusi terkait tersebut mendapatkan pujian dari Presiden Prabowo Subianto. HITVBERITA.COM | Majalengka – Dalam kesempatan panen raya serentak yang digelar di 14 provinsi dan 157 kabupaten kota seluruh indonesia itu, Presiden Prabowo Subianto saat hadiri panen Raya di Kabupaten Majalengka, pada Senin, 7 […]

  • Brigjen Pol Murry Mirranda Nostalgia ke Kampung Halaman di Beltim, Kunjungi Sekolah dan Teman Masa Kecil

    Brigjen Pol Murry Mirranda Nostalgia ke Kampung Halaman di Beltim, Kunjungi Sekolah dan Teman Masa Kecil

    • 0Komentar

    Dari anak kampung di Kelapa Kampit hingga menjabat Wakapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Murry Mirranda kembali ke SMP Negeri Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Selasa (20/1/2026), untuk berbagi kisah dan memotivasi para pelajar agar berani bermimpi besar. BABEL | HITV – Wakapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Murry Mirranda bernostalgia ke kampung halamannya di Kecamatan Kelapa […]

  • Lapas Tanjungpandan Raih Apresiasi DPRD Belitung Timur atas Inovasi Layanan Publik

    Lapas Tanjungpandan Raih Apresiasi DPRD Belitung Timur atas Inovasi Layanan Publik

    • 0Komentar

    Reporter: ISWANDI   Upaya pembenahan layanan publik terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya keluarga warga binaan. Atas terobosan tersebut, DPRD Kabupaten Belitung Timur memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Tanjungpandan. HITVBERITA.COM | Beltim — Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Belitung […]

  • Dinsos P3A Berikan Trauma Healing Kepada Korban Pencabulan di Purwakarta

    Dinsos P3A Berikan Trauma Healing Kepada Korban Pencabulan di Purwakarta

    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Sembilan anak di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial AD (32) kini sudah mendapat perlindungan dan trauma healing. Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta mendatangi serta memberikan trauma healing terhadap anak korban pencabulan tersebut. […]

expand_less