Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Depok — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan menengah. Sejumlah orangtua siswa SMA Terbuka yang berada di bawah binaan SMAN 4 Kota Depok melaporkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, meski sebagian besar biaya operasional sekolah telah ditanggung pemerintah melalui berbagai program, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa mengadukan adanya pungutan administrasi gedung sebesar Rp500.000, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp75.000 per bulan, serta uang buku tahunan Rp450.000.

Pungutan itu, menurut laporan warga, dilakukan oleh pihak sekolah dan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka, yang semestinya tidak lagi membebani siswa.

Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau.

Larangan pungutan di sekolah negeri semakin diperjelas melalui:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi ini, komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib—apalagi yang menjadi syarat layanan pendidikan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun apabila sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah.

Petunjuk Teknis BOS SMA (terbit setiap tahun-Red) yang juga  menegaskan SMA negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi komponen yang telah dibiayai BOS, termasuk kegiatan operasional pembelajaran, administrasi, dan penyediaan bahan ajar.

Dengan demikian, pungutan yang diklaim sebagai “iuran penunjang kegiatan pendidikan” berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Keluhan Orangtua Siswa

Orangtua siswa kelas XI di TKB Nurul Khoir, salah satu TKB yang berinduk pada SMAN 4 Kota Depok, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menilai SMA Terbuka seharusnya menjadi alternatif pendidikan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya orang susah, Pak. Anak saya masuk SMA Terbuka karena katanya gratis. Tapi ternyata tetap bayar. Kalau telat bayar, selalu diingatkan lewat WA oleh pengelola TKB,” ujar seorang wali murid, Sabtu (15/11/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orangtua lain yang berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis.

Respons Kepala Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamad Mahpudin tidak membantah adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa SMA Terbuka. Saat ditanya mengenai penggunaan dana BOS yang semestinya mengalir hingga ke seluruh TKB di bawah binaan SMAN 4, ia menyatakan bahwa seluruh dana tetap dikelola di sekolah induk.

“Uangnya di sini semua, Pak. Kalau begitu biar semua siswa belajar di TKB lain saya tarik ke sini semua,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 4 serta mekanisme pembinaan SMA Terbuka yang berada di bawah koordinasinya.

Belum Ada Penjelasan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ervin Aulia Rachman, S.E., belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Padahal, keberadaan KCD berfungsi mengawasi satuan pendidikan, termasuk SMA Terbuka yang beroperasi di wilayahnya.

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Pungli di institusi pendidikan tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga masuk ranah hukum pidana. Praktik pungli dapat dijerat melalui:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau memaksa pemberian yang tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Jika pungutan terbukti dilakukan secara sistematis, kewajiban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menjadi semakin mendesak.

Peran Publik Penting dalam Pengawasan

Praktik pungli di sekolah kerap luput dari penindakan karena dianggap sebagai “kewajaran”. Padahal, tanpa laporan masyarakat, berbagai modus pungli—yang sering dibungkus sebagai “sumbangan wajib”—akan terus berulang.

Partisipasi publik, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola sekolah agar lebih bersih dan akuntabel. (/*/*/)

Penulis: Erwin Lubis 
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Presisi Polres Karimun Persempit Ruang Kriminalitas

    Patroli Presisi Polres Karimun Persempit Ruang Kriminalitas

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    Patroli Perintis Presisi yang digelar Satuan Samapta Polres Karimun ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga Kamtibmas di tengah meningkatnya potensi gangguan sosial dan kriminalitas jalanan. KARIMUN, HITV— Kegiatan patroli dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satsamapta di bawah komando Kasatsamapta Polres Karimun AKP S. Binsar Samosir. Patroli bergerak menyusuri sejumlah ruas […]

  • PENGAKUAN HABIB PALSU

    PENGAKUAN HABIB PALSU

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 236

  • Sinergi di Hari Bakti Pemasyarakatan: Lapas Batang dan BRI Dorong UMKM Bangkit

    Sinergi di Hari Bakti Pemasyarakatan: Lapas Batang dan BRI Dorong UMKM Bangkit

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026 menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang untuk menegaskan peran barunya yang lebih luas: tidak hanya membina warga binaan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat. BATANG, HITV — Bersama BRI Cabang Batang, Lapas menyalurkan bantuan berupa gerobak usaha kepada warga prasejahtera, Selasa (21/4). Bantuan itu […]

  • Hasil Rekapitulasi Pilkada Purwakarta, Pasangan ZeinJo Raih Suara Terbanyak

    Hasil Rekapitulasi Pilkada Purwakarta, Pasangan ZeinJo Raih Suara Terbanyak

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengumumkan hasil Rapat Pleno Terbuka perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, pada Selasa 3 Desember 2024. Dan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024, diketahui Pasangan Calon Nomor Urut 1 meraih perolehan suara […]

  • Pokir Rentan Dicaplok Cabup dan Cawabup, Kang Fapet: Bawaslu Harus Turun Tangan

    Pokir Rentan Dicaplok Cabup dan Cawabup, Kang Fapet: Bawaslu Harus Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐢𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – 𝐏𝐎𝐊𝐈𝐑 merupakan Pokok-pokok pikiran Anggota DPRD di setiap wilayah. Baik itu, kabupaten, kota, provinsi maupun pusat. Karena bersifat pokok pikiran, substansi dari program pemerintah itu adalah aspirasi masyarakat berupa perbaikan infrastruktur lingkungan. Sehingga, trilogi pembangunan yang melibatkan masyarakat, anggota dewan dan pemerintah dapat tercapai. Ada fenomena menarik menjelang Pilkada Purwakarta 27 November 2024 […]

  • Webinar Jakarta SOLID Soroti Bahaya Hoaks, Kominfotik Perkuat Verifikasi Berbasis AI

    Webinar Jakarta SOLID Soroti Bahaya Hoaks, Kominfotik Perkuat Verifikasi Berbasis AI

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui portal resmi anti-hoaks kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi digital masyarakat lewat webinar bertajuk Jakarta SOLID (Sadar Olah Literasi Digital), Rabu (6/5/2026).  Jakarta|HITV – Mengangkat tema “Hoaks, Disinformasi dan Peran Publik di Era AI”, kegiatan ini menjadi respons atas kian masifnya penyebaran informasi palsu di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan […]

expand_less