Daerah  

Direksi BPR Tidak Jalankan Kewajiban Sesuai Perda, Pospera Purwakarta Siapkan Surat Untuk Pj Bupati dan APH

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Agar dapat mengelola BUMD secara ideal maka diperlukan pemahaman terhadap bisnis dan aturan, pemahaman terhadap Good Risk Compliance (GRC).

Prinsip penerapan GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Fairnes.

Tujuan penerapan GCG adalah untuk mencapai tujuan BUMD, mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

Manfaat penerapan GCG membangun keseimbangan kepentingan diantara stakeholder dalam corporate governance, meningkatkan kinerja organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.

Berbicara tentang transparansi, sudahkah BPR Purwakarta melakukan itu?

Dalam perda nomor 5 tahun 2020 pasal 80 poin 6 di sebut kan Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan disahkan oleh KPM.

“Kita sebagai masyarakat belum pernah melihat publikasi laporan tahunan BPR Purwakarta. Kapan dan di mana publikasi tersebut dilakukan?,” kata Ketua Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya, pada Senin, 8 Juli 2024.

Menurutnya, ketidakjelasan publikasi laporan tahunan ini menjadi salah satu indikator bahwa Direksi BPR Purwakarta belum menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Ini merupakan salah satu poin yang harus menjadi perhatian serius Bupati Purwakarta dan Direksi BPR Purwakarta saat ini. Ketidakpatuhan terhadap Perda ini menimbulkan keraguan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Ketidaktransparan ini, lanjut Sutisna, semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dan pengelolaan dana yang disetor ke BPR Purwakarta.

“Dalam keadaan BPR Purwakarta saat ini, publik berhak untuk mengetahui bagaimana alokasi dan pengelolaan setiap rupiah yang disetor ke BPR. Apakah semua uang yang diklaim tersimpan dengan aman benar-benar ada?,” ucapnya.

Sutisna menyebut, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan melindungi kepentingan masyarakat, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyiapkan dua surat resmi, satu ditujukan kepada Pj Bupati Purwakarta dan satu lagi kepada Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.

 

Raffa Christ Manalu

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *