Senin, 27 Apr 2026
light_mode

Google Apresiasi PP Tunas, Indonesia Dinilai Jadi Contoh Regulasi Perlindungan Anak

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • print Cetak

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

JAKARTA | HITV – Aturan ini mengatur kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya bagi anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses penanganan yang cepat dan transparan.

Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Salah satunya ditandai dengan komitmen kepatuhan dari YouTube Indonesia, yang berada di bawah naungan Google.

Platform ini menyatakan akan menerapkan batas usia minimum pengguna 16 tahun, sekaligus melakukan penyesuaian kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pendekatan regulasi yang diterapkan Indonesia mendapat perhatian positif dari Google.

“Tadi disampaikan juga oleh Google bahwa model aturan Indonesia mereka lihat baik dan bagus untuk menjadi contoh di negara-negara lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Sebagai bagian dari implementasi, YouTube juga mulai menampilkan notifikasi batas usia minimum kepada pengguna, serta merencanakan deaktivasi akun yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, platform tersebut akan secara bertahap menghapus iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.

Menurut Meutya, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah dan industri, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya orang tua.

“Dengan tadi rangkaian kepatuhan sudah disampaikan tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami himbau orang tua untuk juga membantu menjaga anak-anaknya di ranah digital,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap, sehingga dampaknya belum merata di semua pengguna.

“Sekali lagi ini dilakukan bertahap, jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena tapi ada yang belum kena ini memang karena dilakukan bertahap,” jelasnya.

Komdigi juga mengingatkan seluruh platform digital untuk segera menyampaikan laporan penilaian mandiri (self-assessment) sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

“Platform lainnya kita ikut mengingatkan juga bahwa waktu tiga bulan itu akan berakhir di Bulan Juni. Jadi kita betul-betul meminta agar seluruh platform juga untuk memberikan self-assessment-nya dalam waktu jeda tiga bulan,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, perusahaan yang lebih cepat menyerahkan laporan akan diprioritaskan dalam proses evaluasi.

Sejauh ini, tujuh PSE besar seperti X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok telah menyatakan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas.

Sementara itu, pemerintah masih menjalin komunikasi dengan platform gim daring Roblox untuk memastikan implementasi aturan serupa.

Dengan dukungan dari berbagai platform global dan apresiasi dari Google, pemerintah berharap PP Tunas dapat menjadi standar baru dalam perlindungan anak di ruang digital, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto
  • Sumber: Bakom RI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN

    Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, resmi diambil sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia menjadi satu dari delapan advokat Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN) yang dilantik oleh Ketua PT Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, Jalan RTA […]

  • Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

    Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

    • 0Komentar

    Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang menyoal konstruksi hukum yang dibangun penyidik. JAKARTA, HITV— Salah satu Tim kuasa hukum para tersangka, Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan menurutnya bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga […]

  • Inilah Perjalanan Karier Suriansyah Halim, Advokat dan Ketua PPKHI Kalteng

    Inilah Perjalanan Karier Suriansyah Halim, Advokat dan Ketua PPKHI Kalteng

    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah periode 2024–2028, Suriansyah Halim, merupakan sosok yang cukup dikenal di dunia hukum Bumi Tambun Bungai. Namanya familiar di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat Kalimantan Tengah. Pria kelahiran Sampit, 16 April 1981, yang menyandang gelar S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Fasilitasi Mediasi Warga Secara Kekeluargaan di Lingga

    Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Fasilitasi Mediasi Warga Secara Kekeluargaan di Lingga

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Editor: Gunawan Upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian hingga ke tingkat desa. Sabtu (12/7/2025) Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, seperti hal yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Fisser Silitonga, SH, memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar warga, Sabtu (12/7/2025), melalui mediasi kekeluargaan. HITVBERITA.COM | Lingga— Langkah ini […]

  • Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

    Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap 6 Orang Diduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR

    • 0Komentar

    HITVBERITA BABEL | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekitar Pukul 20.30 WIB, pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, telah berhasil melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh PT BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, senilai Rp.20.209.000.000, kepada 417 debitur […]

  • Dua Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Belitung

    Dua Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Belitung

    • 0Komentar

    Penulis: ISWANDI   Pemerintah Kabupaten Belitung menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Senin (23/6/2025).   HITVBERITA.COM | Tanjungpandan — Dua rancangan peraturan daersh tersebut mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) […]

expand_less