Google Apresiasi PP Tunas, Indonesia Dinilai Jadi Contoh Regulasi Perlindungan Anak
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
JAKARTA | HITV – Aturan ini mengatur kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya bagi anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses penanganan yang cepat dan transparan.
Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Salah satunya ditandai dengan komitmen kepatuhan dari YouTube Indonesia, yang berada di bawah naungan Google.
Platform ini menyatakan akan menerapkan batas usia minimum pengguna 16 tahun, sekaligus melakukan penyesuaian kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pendekatan regulasi yang diterapkan Indonesia mendapat perhatian positif dari Google.
“Tadi disampaikan juga oleh Google bahwa model aturan Indonesia mereka lihat baik dan bagus untuk menjadi contoh di negara-negara lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
Sebagai bagian dari implementasi, YouTube juga mulai menampilkan notifikasi batas usia minimum kepada pengguna, serta merencanakan deaktivasi akun yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, platform tersebut akan secara bertahap menghapus iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Menurut Meutya, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah dan industri, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya orang tua.
“Dengan tadi rangkaian kepatuhan sudah disampaikan tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami himbau orang tua untuk juga membantu menjaga anak-anaknya di ranah digital,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap, sehingga dampaknya belum merata di semua pengguna.
“Sekali lagi ini dilakukan bertahap, jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena tapi ada yang belum kena ini memang karena dilakukan bertahap,” jelasnya.
Komdigi juga mengingatkan seluruh platform digital untuk segera menyampaikan laporan penilaian mandiri (self-assessment) sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“Platform lainnya kita ikut mengingatkan juga bahwa waktu tiga bulan itu akan berakhir di Bulan Juni. Jadi kita betul-betul meminta agar seluruh platform juga untuk memberikan self-assessment-nya dalam waktu jeda tiga bulan,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, perusahaan yang lebih cepat menyerahkan laporan akan diprioritaskan dalam proses evaluasi.
Sejauh ini, tujuh PSE besar seperti X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok telah menyatakan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas.
Sementara itu, pemerintah masih menjalin komunikasi dengan platform gim daring Roblox untuk memastikan implementasi aturan serupa.
Dengan dukungan dari berbagai platform global dan apresiasi dari Google, pemerintah berharap PP Tunas dapat menjadi standar baru dalam perlindungan anak di ruang digital, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional. (tr)
- Penulis: Tata Rusmanto
- Sumber: Bakom RI






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.