Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
  • print Cetak

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis saat diwawancara awak media. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membenarkan praktik privatisasi pulau. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui sejumlah situs daring asing.

HITVBERITA.COM | Jakarta — Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia hanya memungkinkan pemanfaatan sebagian wilayah pulau kecil, bukan kepemilikan penuh secara privat.

“Landasan hukum untuk memprivatisasi pulau secara keseluruhan tidak ada. Tidak ada undang-undang yang memperbolehkan itu,” ujar Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).

Harison merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir. Dalam beleid tersebut, Pasal 9 ayat (2) hingga (5) menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

“Sisanya, 30 persen, merupakan kewajiban yang harus disediakan untuk kepentingan publik, konservasi, serta wilayah yang dikuasai negara,” tuturnya.

Karena itu, menurut Harison, tidak dimungkinkan bagi satu pihak untuk memiliki atau menguasai seluruh wilayah sebuah pulau kecil. Ia menambahkan, informasi penjualan pulau yang beredar di internet kebanyakan berasal dari situs luar negeri. Namun, keabsahan informasi dan identitas pihak yang mengiklankan belum dapat diverifikasi.

“Kita harus bijak menyikapi informasi-informasi ini. Situs-situs tersebut umumnya berbasis di luar negeri. Kita pun belum tahu apakah yang mengunggahnya orang Indonesia atau bukan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang tersebar secara daring. Masyarakat, menurut dia, memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kepastian hukum pertanahan.

“Diskusi seperti ini diharapkan mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk bergerak secara terkoordinasi dan terintegrasi. Fokusnya bukan hanya pada isu penjualan pulau, melainkan juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Harison. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Wartawan Diduga Perdaya Warga Depok dengan Janji Mutasi ke Sekolah Negeri

    Oknum Wartawan Diduga Perdaya Warga Depok dengan Janji Mutasi ke Sekolah Negeri

    • 0Komentar

    Oknum wartawan Abdul Rosad diduga pelaku penipuan, kini statusnya berpotensi dilaporkan ke pihak aparat hukum Polda Metro Jaya oleh para korbannya. (Dok/Foto/Metta/Hitv) Penulis: Excellent Quarta Metta Beberapa orang tua siswa di Kota Depok, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum wartawan bernama Abdul Rosad alias AR, yang menjanjikan mampu mengurus mutasi siswa […]

  • TK dan SD Avicena Ikuti Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Karimun

    TK dan SD Avicena Ikuti Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Karimun

    • 0Komentar

    Satlantas Polres Karimun menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak dengan memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada siswa TK dan SD Avicena Kabupaten Karimun di Rupatama Polres Karimun, Kamis (7/5/2026). KARIMUN | HITV – Kegiatan itu dipimpin Kasatlantas Polres Karimun Iptu Akmal Hakim bersama personel Satlantas. Para siswa mendapat pengenalan rambu lalu lintas, edukasi keselamatan berkendara, serta […]

  • Aksi Driver Online di Hang Nadim, Grab Batam Absen Hadir

    Aksi Driver Online di Hang Nadim, Grab Batam Absen Hadir

    • 0Komentar

    Penulis: S. Hrp Ratusan pengemudi transportasi daring mengepung Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (23/8/2025). Mereka memprotes ;,9-dugaan praktik semena-mena pihak Grab di area bandara. HITVBERITA.COM | Batam — Aksi itu dipicu insiden sehari sebelumnya, ketika seorang dispatcher Grab disebut membatalkan pesanan langsung dari ponsel penumpang. Peristiwa tersebut dianggap merugikan dan memicu kemarahan pengemudi. “Orderan pelanggan […]

  • Polres Karimun Laksanakan Kurve dan Gotong Royong Serentak

    Polres Karimun Laksanakan Kurve dan Gotong Royong Serentak

    • 0Komentar

    Polres Karimun melaksanakan kurve dan gotong royong serentak sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia. KARIMUN | HITV – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Polri pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Polres Karimun melaksanakan kegiatan Kurve dan Gotong Royong secara serentak pada Jumat (6/2/2026) pagi. Kegiatan dimulai pukul […]

  • KPU Jadwalkan Debat Perdana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Purwakarta 2024

    KPU Jadwalkan Debat Perdana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Purwakarta 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Jadwal pelaksanaan debat perdana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purwakarta di Pilkada 2024, telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Agenda debat perdana tersebut akan diikuti oleh empat pasangan calon (paslon) yakni, Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin (ZeinJo), Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian (YAKIN), Anne Ratna Mustika-Budi […]

expand_less