Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Gugatan CLS Yang Keliru: Menyerang Penyidik Dalam Proses hukum Yang Sedang Berjalan (IN CASU: Kasus Ijazah Presiden Ke-7)

  • account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • print Cetak

CLS: Bukan Alat Mengintervensi Proses Pidana

CLS atau Citizen Lawsuit pada hakikatnya adalah gugatan warga negara terhadap kelalaian negara dalam memenuhi hak publik, bukan untuk mengintervensi atau mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

CLS tidak pernah didesain untuk:

– Menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan

– Mengoreksi proses pidana yang masih berjalan

Apalagi “mengadili” penyidik di luar mekanisme hukum acara pidana

Ketika CLS dipaksakan masuk ke ranah tersebut, maka yang terjadi adalah penyimpangan fungsi hukum.

Lebih fatal lagi, hal ini berpotensi menciptakan dualism of process:
di satu sisi proses pidana berjalan, di sisi lain diganggu oleh gugatan perdata yang tidak relevan.

Salah Kamar: Domain Praperadilan, Bukan CLS

Dalam hukum acara pidana Indonesia, mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik sudah jelas PRAPERADILAN.

KUHAP telah memberikan ruang:
– Menguji sah atau tidaknya penangkapan
– Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
– Menguji penghentian penyidikan

Artinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik, maka jalur yang benar adalah praperadilan, bukan CLS.

Menggunakan CLS dalam konteks ini sama saja dengan:

– Menggugat resep dokter ke pengadilan perdata, padahal tersedia mekanisme etik dan pidana medis.

Ini bukan sekadar keliru, ini adalah kesesatan hukum yang disengaja atau dipelihara.

IN CASU: Kasus Ijazah Presiden Ke-7

Dalam perkara yang menyangkut isu ijazah Presiden ke-7, publik melihat adanya upaya menggugat penyidik melalui CLS, Padahal:

– Proses hukum masih berjalan
– Belum ada putusan inkracht
– Dan belum ada dasar hukum yang menyatakan penyidik melakukan pelanggaran hukum

Lalu apa urgensinya CLS?

Jawabannya patut diduga:
bukan untuk mencari keadilan, melainkan membangun opini.

Antara Pansos dan Penggiringan Opini:

Tidak bisa dipungkiri, sebagian gugatan seperti ini lebih kental nuansa:

– Pansos (panjat sosial hukum)
– Trial by media Sosial
– Delegitimasi institusi Polri

CLS dijadikan panggung, bukan instrumen hukum. Ruang sidang dijadikan arena propaganda, bukan pencarian keadilan.

Yang lebih berbahaya, ini berpotensi:

– Mengganggu independensi penyidik
– Menekan proses hukum melalui opini publik
– Menciptakan distrust terhadap aparat penegak hukum

Jika ini dibiarkan, maka ke depan setiap penyidikan bisa “disandera” oleh gugatan serupa.

Polri Tidak Boleh Diintervensi Secara Ilegal:

Dalam sistem hukum yang beradab, penyidik bekerja berdasarkan: Undang-Undang, Alat bukti dan Prosedur hukum.

Bukan berdasarkan tekanan publik atau gugatan yang salah kamar.

Menggugat penyidik melalui CLS adalah bentuk:

“Intervensi hukum yang tidak sah dan berpotensi merusak sistem peradilan pidana.”

CLS Yang Dipaksa Adalah Penyalahgunaan Hukum:

Gugatan CLS terhadap penyidik dalam perkara yang masih berjalan adalah:

– Keliru secara konsep
– Salah secara forum
– Berbahaya secara sistemik

Jika motifnya adalah mencari keadilan, maka gunakan jalur yang benar.
Namun jika motifnya adalah panggung, maka publik berhak menilai sendiri.

Hukum tidak boleh dijadikan alat pencitraan. Dan pengadilan bukan panggung sandiwara.

Negara hukum harus dijaga dari dua ancaman:

1. Kekuasaan yang sewenang-wenang
2. Dan penyalahgunaan hukum oleh mereka yang mengaku membela hukum

CLS yang dipaksakan dalam konteks ini bukanlah perjuangan hukum melainkan distorsi hukum yang dibungkus retorika.

Dan terhadap itu, sikap PETISI AHLI tegas:

Tolak, luruskan, dan kembalikan pada rel hukum yang benar.

Salam,
Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden PETISI AHLI

  • Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Aktivitas Sesar Lembang, BPBD Purwakarta Genjot Mitigasi dan Edukasi Bencana

    Antisipasi Aktivitas Sesar Lembang, BPBD Purwakarta Genjot Mitigasi dan Edukasi Bencana

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), mengambil langkah proaktif dengan meningkatkan mitigasi bencana. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas seismik Sesar Lembang, di mana dalam sepekan terakhir tercatat tiga gempa bumi bermagnitudo rendah yang berpusat di jalur patahan aktif tersebut. HITVBERITA.COM | Purwakarta — […]

  • Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

    Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang. Hal itu sebagaimana Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta – Dalam surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tranformasi reformasi Polri. Karo Penmas […]

  • DALAM RANGKA MERAYAKAN HARI RAYA IDHUL ADHA 10 ZULHIJAH 1445 HIJRIAH TAHUN 2024 KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MELAKSANAKAN  PEMOTONGAN 9 HEWAN QURBAN

    DALAM RANGKA MERAYAKAN HARI RAYA IDHUL ADHA 10 ZULHIJAH 1445 HIJRIAH TAHUN 2024 KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MELAKSANAKAN PEMOTONGAN 9 HEWAN QURBAN

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BABEL-Bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib s/d selesai. Kejaksaan tinggi Kepulauan Babel adakan pemotongan atau penyembelihan Hewan Qurban sebanyak 6 (enam) ekor sapi dan 3 (tiga) ekor kambing, yang keseluruhan Hewan Qurban tersebut telah dinyatakan sehat dan tidak mengalami penyakit mulut dan […]

  • Polres Karimun Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Warga

    Polres Karimun Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Warga

    • 0Komentar

    Penulis: M. SAIPUL Dalam upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan meringankan beban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar *Gerakan Pasar Murah* selama tiga hari berturut-turut, mulai 8 hingga 10 Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni di Mako Polres Karimun dan kawasan Coastal Area. HITVBERITA.COM | Karimun — Pasar murah tersebut menyediakan berbagai […]

  • Polda Babel Bakal Gelar Operasi Zebra Menumbing 2024, Catat Tanggal Dan Sasarannya

    Polda Babel Bakal Gelar Operasi Zebra Menumbing 2024, Catat Tanggal Dan Sasarannya

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL– Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Jajaran bakal menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Menumbing 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan operasi tersebut bakal digelar pada tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang. “Besok Senin sudah dimulai ditandai dengan apel gelar pasukan […]

  • KPU Purwakarta Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

    KPU Purwakarta Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan melakukan pembatasan jumlah peserta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Purwakarta 2024. “Ya betul, jumlah peserta dan pengunjung akan kita batasi dikarenakan tempat yang terbatas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este […]

expand_less