Akses Keadilan Tak Boleh Terhalang Biaya, DHIPA ADISTA JUSTICIA Hadirkan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Advokat Jessie Hezron, S.H., M.H. menegaskan bahwa keadilan tidak semestinya menjadi hak yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial. (Dok/Foto/AYS)
Persoalan hukum kerap menjadi beban ganda bagi masyarakat. Selain harus menghadapi proses hukum yang tidak sederhana, banyak warga akhirnya mengurungkan niat mencari keadilan karena terbentur keterbatasan biaya untuk memperoleh pendampingan advokat.
JAKARTA, HITV – Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Padahal, akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dari upaya menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Berangkat dari realitas itu, Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA meluncurkan program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Program ini merupakan bentuk pengabdian profesi sekaligus komitmen untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan mudah dijangkau.
Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pemberian nasihat hukum, pendampingan dalam penyelesaian sengketa, penjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, hingga pendampingan serta representasi dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat Jessie Hezron, SH, MH. menegaskan bahwa keadilan tidak semestinya menjadi hak yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
“Hukum harus hadir dan dirasakan manfaatnya oleh semua orang, bukan hanya mereka yang mampu secara finansial. Keadilan sejati hanya terwujud ketika tidak ada satu pun suara yang terabaikan,” ujar Jessie, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, profesi advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan hukum klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap perlindungan hukum secara adil.
Ia juga menekankan bahwa dalam menjalankan profesinya, advokat wajib memegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia, menjaga independensi, serta merahasiakan seluruh informasi yang diperoleh dari klien.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama profesi advokat. Karena itu, kerahasiaan klien, profesionalisme, integritas, dan etika menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap pendampingan hukum,” katanya.
Melalui program bantuan hukum gratis tersebut, DHIPA ADISTA JUSTICIA berharap semakin banyak masyarakat yang berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum tanpa dibayangi persoalan biaya.
Kehadiran layanan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya akses keadilan yang lebih merata.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum dapat menghubungi Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA di Jl. Kusuma, Ruko Taman Duta Mas Blok B1 Nomor 36, Grogol, Jakarta Barat, atau melalui nomor 0811-96-2225 dan 0822-1113-3338. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia
- Penulis: Tata Rusmanto





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.