Sabtu, 28 Mar 2026
light_mode

Ismail Ratusimbangan Soroti KSP Pasar Induk Jodoh, Peringatkan Dugaan Cacat Prosedur hingga Potensi Monopoli 

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

Ismail juga menekankan, dalam praktik tata kelola yang baik, pemanfaatan aset daerah seharusnya dilakukan melalui mekanisme kompetitif.

Proses terbuka dinilai penting untuk memastikan pemerintah memperoleh skema kerja sama yang paling menguntungkan sekaligus mencegah potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha.

Menurut dia, penunjukan langsung tanpa kompetisi berpotensi memunculkan dugaan monopoli dan membuka celah persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD Kota Batam dalam mengawasi kebijakan strategis terkait aset daerah. Pengawasan legislatif dinilai krusial guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

Aspek lain yang juga dipertanyakan adalah pelaporan kerja sama tersebut kepada Kementerian Keuangan serta keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, termasuk kajian dampak lingkungan dan perencanaan proyek secara menyeluruh.

“Jika tidak dilakukan secara hati-hati, kerja sama ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Ismail.

Sorotan juga diarahkan pada rekam jejak pengelolaan pasar yang menjadi referensi perusahaan mitra.

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less