Kades Runtu JS Dituntut 1.2 Tahun Penjara
Kades Runtu JS Dituntut 1,2 Tahun Penjara, Terkait Kasus Penggelapan
- 0Komentar
HITVBERITA.COM KOBAR | Sidang Perkara Nomor: 167/Pid.B/2024/PN Pbu kasus penggelapan dengan Terdakwa Juhlian Syahri (JS), yang juga Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali digelar pada hari Rabu 19 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda tuntutan. Rike Rinhahayupintra, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum langsung membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim […]






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.