Menu

Mode Gelap

Ragam Peristiwa

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Uang Palsu!

badge-check


					Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Uang Palsu! Perbesar

HITVberita.COM | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta musnahkan beragama jenis barang bukti (Barbuk) dari perkara tindak pidana umum. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Purwakarta, pada Jumat 15 November 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Purwakarta itu meliputi 182.1524 gram narkotika jenis sabu dari 14 perkara, 112,60 gram narkotika jenis ganja dari 4 perkara, dan 411,21 gram tembakau sintetis dari 7 perkara.

Selain itu, dari tindak pidana umum lainnya berupa 10 buah senjata tajam (Sajam) dari 4 perkara. Kemudian, 4 perkara uang palsu (upal) dengan rincian barang bukti, 1.086 lembar uang palsu dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 100 lembar uang dolar Amerika Serikat dengan nilai 1.000.000.000., dan 45 lembar uang pecahan 100 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia, dimana barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht berdasarkan keputusan pengadilan.

“Pada hari ini, kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht berdasarkan keputusan pengadilan. Kami (Kejaksaan-red), selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” kata Martha, kepada HITVberita.COM pada Jumat 15 November 2024.

Ia menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 55 perkara, yakni 25 perkara tindak pidana narkotika, dan 30 perkara tindak pidana umum lainnya.

Selain memusnahkan barang bukti narkotika, Kejari Purwakarta juga memusnahkan barang bukti pidana umum lainnya, seperti 3 buah Alat Hisap Sabu (Bong), 30 buah Handphone, 33 potong Pakaian atau Kain, 9 buah Timbangan Digital, Sepasang Sepatu, 10 buah Tas, 5 buah Cangkul, 4 buah Belancong, sebuah Martil, 2 buah Dompet, 4 buah Kunci L dan Kunci T, sebuah Tang, 1.148 buah Plastik Klip Bening, sebuah Obeng, 4 buah Lakban, sebuah Gunting, 3 buah Kunci, 11 buah Sedotan, 2 buah Korek Api, dan 2 buah Kertas Rokok.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tersebut tidak disalahgunakan, atau kembali beredar di masyarakat,” jelasnya.

Kejari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH saat diwawancara awak media seusai acara pemusnahan. (Dok/Foto/Raffa)

Martha menyebut, pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana ini mengandung satu simbolik, yakni bersama-sama memerangi kejahatan atau kriminalitas.

“Pemusnahan merupakan tekad kita untuk memusnahkan semua kejahatan,” ucapnya.

“Kami sangat berterima kasih, dan dukungan dari bapak ibu yang hadir terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI di Kabupaten Purwakarta sangat kami harapkan,” tandasnya.

Pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri oleh Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, Dicky Darmawan, Forkopimda Purwakarta, dan sejumlah perangkat daerah Pemkab Purwakarta serta tamu undangan lainnya.

(HI/Network)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum TNI Diduga Mabuk, Kejar PSK hingga Masuk ke Rumah Warga di Ciracas

10 April 2025 - 12:40 WIB

Mudik Lebaran 2025 Lancar dan Aman, Presiden Prabowo Berikan Apresiasi Tinggi untuk Kapolri, Panglima TNI, dan Menhub

8 April 2025 - 02:03 WIB

Arus Balik Lebaran 2025, Jalur Alteri Pantura hingga Karawang Dipadati Kendaraan

8 April 2025 - 01:22 WIB

Jurnalis Daring Cilacap Deklarasikan IWOI DPD Kabupaten Cilacap!

7 April 2025 - 19:17 WIB

Gaya Kepemimpinan di Purwakarta: Abang Ijo Cari Panggung, Om Zein Rangkul Rakyat!

7 April 2025 - 13:59 WIB

Trending di Ragam Peristiwa