Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TV One di Areal PT PMM!
- account_circle Nizar
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TVOne di PT PMM: Bentuk Pembungkaman Informasi Publik. (dok/foto/Iswandi)
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun
Bagi komunitas pers di Bangka Belitung, insiden ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.
Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut diapresiasi oleh kalangan pers. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Bagi wartawan yang menjadi korban, proses hukum yang berlangsung cepat itu setidaknya memberi pesan penting bahwa negara masih hadir untuk melindungi kerja jurnalistik.
Namun bagi organisasi pers seperti MIO Indonesia, penegakan hukum yang tegas tetap menjadi kunci agar kebebasan pers tidak terancam oleh praktik kekerasan di lapangan. (\•/)
Sumber:
Humas MIO Pusat
- Penulis: Nizar




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.