Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.Com || JakartaKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahub 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-51 ini berlangsung secara hybrid dari Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (26/7/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan yang mewakili Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Pada kesempatan ini, Alhamdulillah Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diundangkan dan ditetapkan. Di mana Permendagri ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah,” kata Hendriwan.

Baca juga : BPKP Jabar Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dana Pembangunan Desa Di Purwakarta

Hendriwan menyampaikan, BMD atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah merupakan sumber daya yang digunakan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Oleh karena itu, diharapkan melalui momentum ini pemerintah daerah dapat memahami pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024 serta menaatinya, khususnya terkait dengan pengelolaan barang milik daerah,” tegas Hendriwan.

Lebih lanjut, Hendriwan mengatakan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini sangat ditunggu oleh seluruh Pemda terutama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan mantan pimpinan DPRD. Ini khususnya pengaturan terkait penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang bagi pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas jasa pengabdiannya pada pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD sebagai pemegang kendaraan perorangan dinas,” ujar Hendriwan.

Baca juga : Presiden Joko Widodo, Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024

Hendriwan menjelaskan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur perubahan beberapa ketentuan, khususnya terkait Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.

“Tentunya kita semua berharap, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat,” jelas Hendriwan.

(HI/Network)

Sumber:
Puspen Kemendagri

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CCYRI Kembali Disorot, Diduga Tunggak Rp 3,5 Miliar ke Subkon Lokal

    CCYRI Kembali Disorot, Diduga Tunggak Rp 3,5 Miliar ke Subkon Lokal

    • 0Komentar

      Proyek data center Dayuan di KEK Nongsa kembali memunculkan sengkarut. PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) diduga menunggak Rp 3,5 miliar kepada subkontraktor lokal, meski pekerjaan konstruksi gedung rampung sejak beberapa bulan lalu. HITVBERITA.COM | Batam – Sumber subkon menyebut, penagihan berkali-kali hanya berujung janji, sementara manajemen asing menghindar tanpa itikad penyelesaian. “Kami […]

  • Pengusaha Bali Made Hiroki: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

    Pengusaha Bali Made Hiroki: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

    • 0Komentar

    Pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki, menegaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), termasuk Ni Luh Djelantik, tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan hukum. DENPASAR, HITV – Menurut Made Hiroki, hak imunitas memang diatur dalam Undang-Undang MD3, yakni Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun hak tersebut hanya […]

  • Ratusan Mahasiswa di Purwakarta Gelar Aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK

    Ratusan Mahasiswa di Purwakarta Gelar Aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK

    • 0Komentar

    Terlihat Ratusan Mahasiswa di Purwakarta Tengah Gelar Aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK Pada Hari Jumat 23 Agustus 2024. (dok/foto/RCM) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Ratusan massa aksi yang berasal dari belasan kampus di Kabupaten Purwakarta, menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitunsi (MK), pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi massa yang mengatas namakan Gerakan Purwakarta Mengawal […]

  • Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Barang Bukti tembakau sintetis, uang dan alat produksi yang berhasil diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta dari Tersangka AS. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus […]

  • Polri Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden

    Polri Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-JAKARTA|Polri menggelar gladi bersih apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gladi bersih ini dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Apel gelar pasukan bertujuan memastikan kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mendukung kelancaran pengambilan sumpah Presiden dan Wakil […]

  • Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras, Puluhan Rumah dan Sarana Pendidikan Rusak Parah

    Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras, Puluhan Rumah dan Sarana Pendidikan Rusak Parah

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Purwakarta | Sebanyak 26 rumah dan satu sarana pendidikan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengalami kerusakan akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah setempat, pada Senin 28 Oktober 2024 malam. Komandan Regu 3 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purwakarta, Muhamad Firmansyah menyebutkan, bahwa puluhan rumah yang rusak itu terjadi di Kecamatan […]

expand_less