Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.Com || JakartaKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahub 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-51 ini berlangsung secara hybrid dari Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (26/7/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan yang mewakili Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Pada kesempatan ini, Alhamdulillah Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diundangkan dan ditetapkan. Di mana Permendagri ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah,” kata Hendriwan.

Baca juga :Β BPKP Jabar Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dana Pembangunan Desa Di Purwakarta

Hendriwan menyampaikan, BMD atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah merupakan sumber daya yang digunakan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Oleh karena itu, diharapkan melalui momentum ini pemerintah daerah dapat memahami pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024 serta menaatinya, khususnya terkait dengan pengelolaan barang milik daerah,” tegas Hendriwan.

Lebih lanjut, Hendriwan mengatakan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini sangat ditunggu oleh seluruh Pemda terutama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan mantan pimpinan DPRD. Ini khususnya pengaturan terkait penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang bagi pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas jasa pengabdiannya pada pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD sebagai pemegang kendaraan perorangan dinas,” ujar Hendriwan.

Baca juga :Β Presiden Joko Widodo, Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024

Hendriwan menjelaskan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur perubahan beberapa ketentuan, khususnya terkait Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.

“Tentunya kita semua berharap, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat,” jelas Hendriwan.

(HI/Network)

Sumber:
Puspen Kemendagri

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Plered diduga Langgar Netralitas Pilkada, Biarkan Salah Satu Paslon Kampanye di Halaman Kecamatan

    Camat Plered diduga Langgar Netralitas Pilkada, Biarkan Salah Satu Paslon Kampanye di Halaman Kecamatan

    • 0Komentar

    π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Dugaan pelanggaran netralitas Camat Plered viral setelah muncul video dari salah satu warga di aplikasi Tik Tok dan di beberapa WhatsApp group, bahwa oknum Camat tersebut diduga membiarkan kegiatan kampanye bagi-bagi sembako oleh salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di halaman kantor Kecamatan Plered, pada Senin 14 Oktober […]

  • Satgas Pangan Polda Babel Pastikan Stok Dan Harga Bapok Stabil Di Sejumlah Pasar Pangkalpinang

    Satgas Pangan Polda Babel Pastikan Stok Dan Harga Bapok Stabil Di Sejumlah Pasar Pangkalpinang

    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung memastikan bahwa stok dan harga bahan pokok (bapok) di sejumlah pasar yang ada di Pangkalpinang masih aman dan stabil. Demikian hal ini disampaikan Dir Reskrimsus melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Kurniawan Daeli, Minggu (2/3/25). Menurut Kurniawan, kepastian itu diketahui usai Tim Satgas Pangan Polda Babel […]

  • BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari, Pemerintah Rem Pasokan di Tengah Gejolak Global

    BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari, Pemerintah Rem Pasokan di Tengah Gejolak Global

    • 0Komentar

    Pemerintah mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. JAKARTA, HITVβ€” Kebijakan pemerintah tersebut diambil sebagai langkah pengendalian konsumsi di tengah ketidakpastian pasokan dan lonjakan harga minyak dunia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembatasan dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina guna memastikan distribusi lebih tepat sasaran. […]

  • β€œIbu di Mana?” β€” 16 Tahun Menunggu Pelukan yang Tak Pernah Datang

    β€œIbu di Mana?” β€” 16 Tahun Menunggu Pelukan yang Tak Pernah Datang

    • 0Komentar

    Di sebuah ruang perawatan Rumah Sakit Andi Sultan Daeng Radja, Bulukumba, seorang remaja perempuan terbaring lemah. Tubuhnya kurus. Tatapannya kosong, tetapi sesekali matanya mencari sesuatu yang bahkan ia sendiri belum pernah benar-benar miliki: wajah ibunya. Namanya Syifa. Ketika seseorang bertanya apa yang paling ia inginkan, jawabannya sederhana, lirih, sekaligus menghantam perasaan siapa pun yang mendengarnya. […]

  • Soroti Kesepakatan RI-AS, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kompromikan Kedaulatan Data

    Soroti Kesepakatan RI-AS, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kompromikan Kedaulatan Data

    • 0Komentar

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Issue kedaulatan data menjadi sorotan menyusul kesepakatan dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meski pemerintah mengklaim berhasil menurunkan tarif ekspor menjadi 19 persen, prinsip perlindungan dan kontrol negara atas data pribadi warga tidak boleh dikorbankan. HITVBERITACOM | Jakarta – Wakil Ketua Komisi I […]

  • Viral di Medsos, Tim Saber Pungli Purwakarta Amankan Pelaku Pungutan Liar Parkir di Kawasan Waduk Cirata!

    Viral di Medsos, Tim Saber Pungli Purwakarta Amankan Pelaku Pungutan Liar Parkir di Kawasan Waduk Cirata!

    • 2Komentar

    Ipda Ari Rudi saat lakukan penangkapan terhadap pelaku pungli parkir liar di kawasan waduk Cirata. (Dok/Foto/Raffa) Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Purwakarta, bersama Polres Purwakarta, bertindak cepat untuk menindak dan mengamankan terduga pelaku pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Waduk Cirata, Kamis, 3 April 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta- Sebelumnya, […]

expand_less