Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 30
  • print Cetak

𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Magelang – 24 okt 2024, marak Nya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan (siri) di dusun Sindon desa Terasan kecamatan Bandongan kabupaten Magelang

Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D (insisial), tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018.

Peristiwa ini di ketahui adanya dugaan praktek pernikahan siri antara YD dan R H sekiranya bulan September 2024.

Dari tetangga suami sahnya Siti Chalimah yang diketahui bernama Mur dan Kamiyah

Atas dasar informasi kejadian tersebut Siti Chalimah merasa di rugikan atas perlakuan suaminya ini, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Dan diketahui sudah terbit nomor : STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.

Bukti surat pengaduan nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.(dok*Mansur Gues)

dengan perkara dugaan pasal 49[a]UU no.23 tahun 2004 Dan atau pasal 279 KUHP.

 “Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga Nya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 [a]ayat 1 yang isinya setiap orang di larang menelantarkan kan orang dalam lingkup rumah tangga Nya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib’ memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut,

Pasal 49[a] UU no 23 thn 2004 yang isi Nya ancaman di pidana penjara paling lama 3 tahun Dan atau denda paling banyak 15 juta,

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan Nya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Pasal 279 KUHP : ayat 1 di ancam dengan pidana 5 tahun penjara:

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu ayat 2 jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sampai berita ini ditayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor Hukum LAW FIRM MG & PARTNER yang di tunjuk selaku kuasa hukum dari Siti Chalimah .

GIGiH LAKSONO, SH. Mengatakan ”benar kami telah mendapat kuasa dari sodari Siti Chalimah, untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana di lakukan oleh Y D, dan dari peristiwa tersebut klien kami Siti Chalimah mengalami kerugian material dan imateril. Sangat disayangkan tindakan dari yang diduga pelaku tersebut selama 4 thn bisa terjadi. Harapan kami selaku kuasa hukum atas laporan kepolisian tersebut meminta ke kepolisian wilayah polres Magelang kota, agar segera menindak lanjuti menangkap menahan dan atau menetapkan sebagai tersangka terhadap yang diduga pelaku berserta para pihak yang diduga turut serta membantu dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien kami. Agar hal ini tidak terulang kembali kepada klien kami dan memberi efek jera pada pelaku dan tidak terjadi hal yang sama kelak dikemudian hari. Selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik. Kami terus memantau hasil perkembangan terbaru dari kepolisian polres Magelang kota.

Di tempat terpisah, rukun warga (RW) Asnawi, mengatakan tidak mengetahui secara persis akan adanya pernikahan dibawah tangan (siri), justru setau kami bahwa Bu Siti Chalimah dan Y D sudah bercerai, karena isu adanya pernikahan siri ini viral, dan menjadi gosip dikalangan masyarakat. Saat menghubungi perangkat rukun tetangga (RT) Eko Asmoro Hadi serta melapor ke kepala dusun (kadus)  Seneng Sujarwati, dan kroscek atas benar tidaknya sudah tinggal satu rumah YD dan RH, semenjak tanggal 13 September 2024 seperti isu yang beredar guna untuk menegur dan memperingatkan untuk tidak satu rumah, agar tidak menjadi gaduh di kalangan masyarakat imbuhnya ”

(𝐇𝐈/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasih Sukacita Natal 2025, Nono Suyatno: Selamat Merayakan Hari Natal dan Tahun Baru

    Kasih Sukacita Natal 2025, Nono Suyatno: Selamat Merayakan Hari Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 391
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Damai Sukacita Natal membawa pesan-pesan tersendiri bagi setiap orang yang merayakannya. Dan khususnya pada sosok seorang mantan pegawai Eksekutif PT Kayu Lapis Indonesia cabang Kalimantan Tengah, Nono Suyatno. Dikenal memiliki pribadi slow profil yang ramah dan bersahaja kepada siapapun ini, dalam kehidupan sehari-hari aktiv di organisasi kemasyarakatan yaitu Kadin dan […]

  • Putih Sari: Pentingnya Pendidikan Penggunaan Obat Secara Rasional Aman dan Tepat

    Putih Sari: Pentingnya Pendidikan Penggunaan Obat Secara Rasional Aman dan Tepat

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berkolaborasi dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari, MM., menggelar sosialisasi dan edukasi bertajuk ‘Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat’ (Gema Cermat). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diselenggarakan di Gedung KONI Kabupaten Purwakarta, Jumat (26/9/2025), […]

  • Bang Ijo Berkomitmen Memberantas Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta!

    Bang Ijo Berkomitmen Memberantas Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta!

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) terkait rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di beberapa perusahaan di wilayah Purwakarta. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam jumpa pers usai grand opening klinik Abang Ijo di Harper By Aston Hotel, Jalan Raya Bungursari, Purwakarta, pada hari Jumat (7/3/2025), Bang Ijo Hapidin […]

  • Penyegelan Lahan PT GAP: Pihak Perusahaan Tegaskan Semua Perizinan Sudah Sesuai Mekanisme!

    Penyegelan Lahan PT GAP: Pihak Perusahaan Tegaskan Semua Perizinan Sudah Sesuai Mekanisme!

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 58
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Sampit – Rusli Salim, General Manager PT GAP, menyatakan kekecewaannya atas tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas Garuda dalam rangka Pengamanan Kawasan Hutan (PKH). “Seluruh proses perizinan yang kami jalani sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk ganti rugi lahan kepada masyarakat,” jelasnya melalui telepon pada Sabtu, 22 Februari 2025. Rusli mengungkapkan bahwa […]

  • Personel Sat Lantas Polres Belitung Patroli Lokasi Rawan Banjir di Desa Perawas hingga Desa Cerucuk

    Personel Sat Lantas Polres Belitung Patroli Lokasi Rawan Banjir di Desa Perawas hingga Desa Cerucuk

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melalui Unit Turjawali melaksanakan kegiatan patroli di lokasi rawan banjir, tepatnya di ruas jalan Desa Perawas hingga Desa Cerucuk, Sabtu (10/01/2026). Patroli ini dilakukan sebagai upaya antisipasi serta pemantauan kondisi lalu lintas akibat cuaca ekstrem dan curah hujan yang cukup tinggi di wilayah tersebut. Saat […]

  • Pesta Panen Adat Paenge Resmi Warisan Budaya Takbenda 2025

    Pesta Panen Adat Paenge Resmi Warisan Budaya Takbenda 2025

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Masyarakat Kabupaten Barru khususnya Birue, Desa Siawung patut bangga atas tradisi leluhur yang diwariskan, Pesta Panen Adat Paenge, resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. HITVBERITA.COM | Barru – Penetapan diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 yang digelar di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, […]

expand_less