Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tokoh politik dari PDI Perjuangan, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta kepada mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
HITVBERITA.COM | JAKARTA – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan terkait pencekalan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1757 Tahun 2024. Larangan tersebut diberlakukan untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK telah mengeluarkan SK itu untuk melarang dua warga negara Indonesia, atas nama YHL dan HK, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini bertujuan guna mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu.
Sebelumnya, Yasonna Laoly telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (18/12). Dalam keterangannya, Yasonna mengaku ditanya terkait surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
SEMENTARA itu, di tempat terpisah, Juru Bicara PDIP Guntur Romli memberikan tanggapannya mengenai larangan tersebut. Menurut Guntur, alasan pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto tidak jelas.
“Alasan pencekalan ini tidak jelas dan membuat situasi semakin membingungkan. Kami akan segera mempelajari dasar hukum yang digunakan KPK,” ungkap Guntur.
Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Harun, yang merupakan politisi PDIP, diduga terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antar waktu anggota DPR.
Pihak KPK menegaskan bahwa larangan ini merupakan langkah hukum yang sesuai untuk mendukung proses penyelidikan. “Kami bekerja berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas korupsi,” tegas Tessa.
(HI/Network)
Pewarta: Abdul Rosad
Editor: Tim Redaksi/02