πππππππ«π’ππ.ππ¨π¦ Β Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan turut serta dalam menertibkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), terlebih pada saat masa kampanye.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyikapi adanya peserta Pilkada yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Purwakarta terhadap persoalan tersebut.
“Terkait pelanggaran administratif, termasuk pemasangan APK atau BK yang melanggar, KPU siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu,” ungkap Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, pada Jumat 25 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, bahwa KPU Purwakarta sudah menjalankan kewenangannya, yaitu menerbitkan aturan terkait kampanye. “Produk dari aturan tersebut, yakni berupa Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan BK atau APK,” jelasnya.

Dian Hadiana Ketua KPU Purwakarta (dok*Raffa)
Dian menyebut, terkait pengawasan dan tindakan jika terjadi pelanggaran, hal itu merupakan ranah Bawaslu. Ia juga mengimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan pelanggaran. Agar Pilkada Purwakarta berjalan mulus tanpa ekses.
“Aturan tentang kampanye yang diterbitkan adalah hasil kesepakatan bersama. Maka, saya berharap Keputusan KPU ini di jadikan sandaran dalam pelaksanaan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan integritas Bawaslu menghadapi Pilkada Purwakarta 2024. Organisasi ini menilai Bawaslu Purwakarta melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah paslon.
Pelanggaran yang dimaksud, yakni pemasangan stiker bergambar paslon di mobil angkutan umum. Ketua KMP Purwakarta, Zaenal Abidin mengatakan ada dua paslon yang melanggar, yakni paslon Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin (ZeinJo) dan paslon Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian (YAKIN).
Pelanggaran tersebut sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan dari Bawaslu Purwakarta. “Pelanggaran ini kan dengan mudah terlihat oleh publik secara kasat mata, tanpa harus ada pengaduan. Tetapi sampai saat ini tidak ada aksi dari Bawaslu Purwakarta,” kata Zaenal Abidin.
(ππ/ππππ°π¨π«π€)