Sekda Ungkap Beban Utang Warisan, Keuangan Purwakarta Tertekan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

Sekda Purwakarta, Sri Jaya Midan ungkapkan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tinggalkan utang puluhan miliyar. (dok/foto/raffa)
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghadapi tekanan fiskal yang tidak ringan pada 2026.
PURWAKARTA, HITV— Sekretaris Daerah Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengungkapkan adanya beban utang puluhan miliar rupiah yang berasal dari periode pemerintahan sebelumnya, yakni saat dipimpin mantan Bupati Anne Ratna Mustika (2018–2023).
Menurut Midan, salah satu komponen terbesar dari beban tersebut adalah kewajiban pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan yang belum terselesaikan.
“Kondisi keuangan saat ini dipicu oleh tingginya beban fiskal dan utang cicilan BPJS Kesehatan yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya,” ujar Midan, Selasa (14/4/2026).
Ia merinci, total kewajiban yang harus ditanggung mencapai Rp 20,86 miliar. Dari jumlah tersebut, utang pada periode 2020–2021 tercatat sebesar Rp 7,88 miliar, sementara sisanya sebesar Rp 12,98 miliar berasal dari kewajiban tahun 2023–2024.
Tekanan ini, lanjut Midan, memaksa pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan efisiensi secara ketat.
Di sisi lain, Pemkab juga dituntut lebih kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan fiskal.
“Pemkab Purwakarta harus ekstra efisiensi dan terus menggali potensi PAD, karena tahun ini keuangan kita cukup berat,” katanya.
Meski demikian, Midan menegaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan. Hanya saja, pembayaran utang berpotensi menggerus ruang fiskal yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan, terutama di sektor infrastruktur.
“Utang ini tetap harus dibayar. Namun dampaknya bisa mengganggu pembangunan di Purwakarta jika tidak diimbangi peningkatan PAD,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini dihadapkan pada tantangan ganda: menyelesaikan kewajiban keuangan masa lalu sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan daerah tetap berjalan. (\•/)
editor: AYS
sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.