Amat alias Amat Jagam – Kuasa Ahli Waris Anang Abdulah. (Dok/Foto/Kisto)
Reporter : Kistolani Mangun Jaya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa ahli waris dari Anang Abdullah, Amat alias Amat Jagam, mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Rabu (28/5/2025). Kedatangannya bertujuan menyampaikan aspirasi serta mendesak kepolisian agar menindaklanjuti laporan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Jatim Propertindo Jaya.
HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Lahan yang disengketakan merupakan milik Anang Abdullah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 788 K/Pdt/2010.
Kepada awak media Hitvberita.com seusai pertemuan, Amat menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian, yang dinilainya belum menunjukkan progres signifikan.
> “Saya sampaikan langsung kepada Kapolres bahwa penanganan laporan ini terkesan lamban. Kami berharap segala aktivitas PT Jatim dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Amat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kapolres menyambut aspirasi tersebut dengan menyatakan akan memanggil penyidik serta pihak-pihak terkait guna melakukan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan.
Kuasa ahli waris dari Anang Abdullah, Amat Jagam saat berada di ruang Kapolres Kotawaringin Barat. (Dok/Foto/Kisto)
Sengketa lahan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang persoalan agraria yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, yang mempertemukan kepentingan masyarakat adat atau ahli waris dengan pihak swasta.
Hingga laporan ini disusun, pihak PT Jatim Propertindo Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
Media Hitvberita.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat status hukum kepemilikan lahan yang telah memperoleh putusan kasasi dari Mahkamah Agung. (**)
Penulis : Kistolani Mangun Jaya
Editor : AYS Prayogie