Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gotion High-Tech Survei Pulau Belat, Siap Bangun PLTS Raksasa USD 1,8 Miliar

    Gotion High-Tech Survei Pulau Belat, Siap Bangun PLTS Raksasa USD 1,8 Miliar

    • 0Komentar

    KARIMUN, HITV— Investor energi terbarukan dari China dan Singapura melalui Gotion High-Tech dan Oriens Asset Management menjajaki pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas hingga 2 gigawatt (GW) di Pulau Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Peninjauan lokasi dilakukan pada Sabtu (28/02/2026). Proyek yang diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 3.000 hektare ini memiliki nilai investasi mencapai USD […]

  • Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif, Pj Bupati Purwakarta bersama Forkopimda Monitoring di Sejumlah TPS

    Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif, Pj Bupati Purwakarta bersama Forkopimda Monitoring di Sejumlah TPS

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com – PURWAKARTA | Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan bersama forum komunikasi pimpinan daerah atau Forkompinda Kabupaten Purwakarta melakukan monitoring tahapan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024, di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) diwilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Agenda monitoring atau pemantauan ini dilakukan […]

  • Kasus Korupsi Budidaya Ikan di Purwakarta, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka!

    Kasus Korupsi Budidaya Ikan di Purwakarta, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka!

    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan untuk pembudidayaan ikan pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Purwakarta. Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah […]

  • IPJI Kepri Soroti Penimbunan Waduk di Batam: “Pelanggaran Pidana, Mengapa BP Batam dan Polisi Diam?

    IPJI Kepri Soroti Penimbunan Waduk di Batam: “Pelanggaran Pidana, Mengapa BP Batam dan Polisi Diam?

    • 0Komentar

    Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan waduk yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia di kawasan Tembesi, Kota Batam. Waduk yang menjadi sumber air baku tersebut telah ditimbun untuk rencana pembangunan restoran. BATAM | HITV — Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail Ratusimbangan yang menilai tindakan […]

  • Gubernur Kalteng Ajak Insan Pers Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi Publik

    Gubernur Kalteng Ajak Insan Pers Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi Publik

    • 0Komentar

      Pertemuan rutin antara Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan insan pers kembali digelar pada Kamis (21/11/2025). Forum silaturahmi yang dihadiri organisasi wartawan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalteng itu menjadi ruang dialog terbuka untuk memperkuat komunikasi strategis dalam pembangunan daerah.   HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan […]

  • Gelar Kolaborasi Pentahelix, Sekda Norman: Tingkatkan Efektivitas Penanggulangan Kebakaran di Purwakarta

    Gelar Kolaborasi Pentahelix, Sekda Norman: Tingkatkan Efektivitas Penanggulangan Kebakaran di Purwakarta

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar Apel Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pentahelix yang fokus pada penanggulangan kebakaran dan penyelamatan diwilayah setempat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor yang terlibat dalam kerjasama strategis tersebut. Kegiatan dimulai dengan apel pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha. Acara […]

expand_less