Jumat, 17 Jul 2026
light_mode

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Murah Meriah! Teh Idaman di Luragung Sajikan Minuman Mulai Rp2.500

    Murah Meriah! Teh Idaman di Luragung Sajikan Minuman Mulai Rp2.500

    • 0Komentar

    Masyarakat Luragung kini memiliki pilihan minuman baru. Teh Idaman resmi beroperasi dengan menawarkan racikan teh segar berkualitas dengan harga ramah di kantong. KUNINGAN | HITV – Sebuah usaha minuman baru bernama Teh Idaman resmi beroperasi sejak 26 Januari 2026 di wilayah Luragung. Kehadiran gerai ini menambah pilihan kuliner bagi masyarakat sekitar dengan sajian yang terjangkau. […]

  • Pilkada Kabupaten Natuna, Siapa Pasangan Cabup – Cawabup Paling Berpeluang Menang?

    Pilkada Kabupaten Natuna, Siapa Pasangan Cabup – Cawabup Paling Berpeluang Menang?

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|RANAI – Perhelatan Pilkada 2024 pelaksanaannya tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menjadwalkan tahapan pelaksanaannya yang akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tidak dipungkiri telah memunculkan “perasaan suka cita” bagi seluruh warga negara Indonesia, terkhusus bagi mereka yang pada tangal 27 November 2024 tersebut, usianya […]

  • Ratusan Warga Serbu Pasar Murah Polres Karimun di Pasar Puan Maimun

    Ratusan Warga Serbu Pasar Murah Polres Karimun di Pasar Puan Maimun

    • 0Komentar

    Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, Polres Karimun menggelar kegiatan Gerakan Pangan Pasar Murah serta mengikuti Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah Polri Serentak Tahun 2026, Jumat (13/3/2026) di Pasar Puan Maimun, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun. KARIMUN | HITV – Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah, […]

  • Dugaan Pengeroyokan Pengunjung oleh Oknum Keamanan Club Malam Pacific Palace

    Dugaan Pengeroyokan Pengunjung oleh Oknum Keamanan Club Malam Pacific Palace

    • 0Komentar

    Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum petugas keamanan kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. BATAM | HITV —  Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, yang berada di Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari pengamanan internal tempat hiburan tersebut. Korban bernama Fransisco […]

  • KDM Janjikan 50 Unit Rumah Bagi Korban Bencana di Tapanuli Utara

    KDM Janjikan 50 Unit Rumah Bagi Korban Bencana di Tapanuli Utara

    • 0Komentar

    TAPUT | HITV – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi atau yang kerap disapa Bapak Aing, akan memberikan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) kepada Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, dalam lawatannya […]

  • Dukung Pembinaan Generasi Muda, Bhabinkamtibmas Ikuti Pesta Siaga Lingga 2025

    Dukung Pembinaan Generasi Muda, Bhabinkamtibmas Ikuti Pesta Siaga Lingga 2025

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Lingga – Bhabinkamtibmas Desa Kelumu, Brigpol Ahmad Nurhidayat, menghadiri Pesta Siaga Kuartir Ranting Kecamatan Lingga Tahun 2025 yang digelar di Pantai Armifa, Desa Persiapan Cempaka, Dusun Malar, Sabtu (15/11/2025). Kehadiran aparat kepolisian ini menjadi bentuk dukungan Polri terhadap pembinaan generasi muda melalui kegiatan Pramuka. Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan melalui Kapolsek Daik […]

expand_less