Sabtu, 17 Okt 2026
dark_mode

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Teman TULUS 2026: Jadwal, Lokasi, dan Cara Beli Tiket Resmi

    Festival Teman TULUS 2026: Jadwal, Lokasi, dan Cara Beli Tiket Resmi

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV – Festival Teman TULUS 2026 resmi diumumkan sebagai ajang yang mempertemukan komunitas penggemar TULUS dari berbagai daerah di Indonesia. Acara ini dirancang sebagai ruang apresiasi atas perjalanan kebersamaan para penggemar sekaligus menghadirkan pengalaman menikmati musik dalam suasana yang mengedepankan nilai kebersamaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @temantulus, festival tersebut […]

  • CPNS Lapas Batang Laksanakan Validasi Berkas Latsarmil Komcad Tahun Anggaran 2025

    CPNS Lapas Batang Laksanakan Validasi Berkas Latsarmil Komcad Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Hadi Lempe Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang melaksanakan kegiatan validasi berkas sebagai rangkaian seleksi Latsarmil Komponen Cadangan (Komcad) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti CPNS Lapas Batang dengan penuh antusias dan kesungguhan, Senin (1/9/2015) HITVBERITA.COM | Batang – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB […]

  • Infodesakita.my.id Santuni 116 Anak Yatim Piatu di Kosambi dan Teluknaga

    Infodesakita.my.id Santuni 116 Anak Yatim Piatu di Kosambi dan Teluknaga

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis Alfan Wutular Media daring dan cetak Infodesakita.my.id menyalurkan santunan kepada 116 anak yatim piatu di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Jumat (8/8/2025), di Aula Balai Latihan Kerja, Kecamatan Kosambi. HITVBERITA.COM Tangerang — Acara tersebut dihadiri Diyan Mayangsari –Kepala Dinas Komunikasi dan […]

  • JEMAAH HAJI KEMBALI TERKENA CUACA PANAS

    JEMAAH HAJI KEMBALI TERKENA CUACA PANAS

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 162

  • Semangat Gotong Royong Mengemuka dalam Penutupan Program BSMSS di Margaluyu

    Semangat Gotong Royong Mengemuka dalam Penutupan Program BSMSS di Margaluyu

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • 0Komentar

    Acara penutupan BSMMS tahun 2025 di Desa Margaluyu Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Program Bhakti Sosial Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) tahun 2025 yang digelar di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, resmi ditutup pada Jumat (20/6/2025). Kegiatan penutupan tersebut  berlangsung di Kantor Desa Margaluyu dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan […]

  • Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • 1Komentar

    Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Dengan Terdakwa AN Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.   HITVBERITA.COM | Jakarta– Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang 05 itu, dilaksanakan secara tertutup dan menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa. Penetapan sidang tertutup menimbulkan pertanyaan di kalangan […]

expand_less