Rabu, 22 Apr 2026
light_mode

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Kabupaten Belitung Tahun 2025, Selasa (20/5/2025).   HITVBERITA.COM | Belitung — Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Jalan A. Yani, Tanjungpandan, dengan diikuti oleh sekitar 35 peserta. Acara dibuka […]

  • Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu

    Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu

    • 0Komentar

    Rapat pembentukan panitia “Ngobrol Pilkada (Ngopi) Bareng MIO Dompu” di Sekretariat DPD MIO INDONESIA Kabupaten Dompu, Selasa, 24 September 2024. (dok/foto/bae) HiTvBerita.COM | DOMPU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu dalam waktu dekat menggelar kegiatan Ngobrol tentang Pilkada (Ngopi) 2024. Kegiatan yang mengusung tema “Media dalam Balutan Pilkada 2024” […]

  • ‎Program Makan Gizi Gratis Ubah Kehidupan Santri Ponpes Attamadun Sekupang

    ‎Program Makan Gizi Gratis Ubah Kehidupan Santri Ponpes Attamadun Sekupang

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Suasana Pondok Pesantren (Ponpes) Attamadun di Sekupang, Kota Batam, kini terasa lebih hidup. Para santri tampak antusias menikmati program makan gizi gratis yang baru-baru ini diterima lembaga pendidikan Islam tersebut. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup para santri yang menimba ilmu di pesantren itu. HITVBERITA.COM | Sekupang – Berlokasi […]

  • Komisi Informasi Jawa Barat Gelar Bimtek E-Monev di Purwakarta

    Komisi Informasi Jawa Barat Gelar Bimtek E-Monev di Purwakarta

    • 0Komentar

    HITVberita.COM PURWAKARTA| Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis pengisian, penggunaan aplikasi dan tahapan penilaian Monitoring dan Evaluasi (Bimtek E-Monev) Tahun 2024 di Aula Janaka, Komplek Setda Purwakarta, pada Kamis, 25 Juli 2024.Agenda Bimtek E-Monev tersebut juga dihadiri para perwakilan dari 27 pemerintahan kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat.KO9etua Komisi Informasi (KI) […]

  • ‎Rutan Kelas IIb Mendapat Pengawasan Antisipasi Potensi Pelanggaran

    ‎Rutan Kelas IIb Mendapat Pengawasan Antisipasi Potensi Pelanggaran

    • 0Komentar

    Penulis: Saipul Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun, Adipta Yudha Wardana, bersama staf Kesatuan Pengamanan Rutan dan Komandan Jaga melaksanakan kegiatan kontrol menyeluruh di area brandgang. HITVBERITA.COM | Karimun – Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk langkah preventif dalam menjaga keamanan serta memastikan tidak ada potensi pelanggaran maupun gangguan di sekitar jalur pengamanan […]

  • Polres Belitung Dukung Swasembada Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

    Polres Belitung Dukung Swasembada Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Polres Belitung melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025 di lahan Perhutanan Sosial Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional guna mendukung ketahanan dan swasembada pangan, serta mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan. Acara dimulai pukul 14.00 […]

expand_less