Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • La Furia 2025 𝙵ree To𝚛rent Dow𝚗load

    La Furia 2025 𝙵ree To𝚛rent Dow𝚗load

    • 0Komentar

    ➡ TORRENT LINK La furia: Directed by Gemma Blasco. With Ana Torrent, Àlex Monner, Ángela Cervantes, Carla Linares. After being raped at a party, actress isolates herself when her brother Adrian doubts her story. While she copes through theater, playing Medea, Adrian spirals into darkness seeking revenge. La furia 2025 best mini-series torrent La furia […]

  • Hari Kedua OPM 2025, Ditlantas Polda Babel Sasar Kelengkapan Kendaraan Anggota Polda Babel

    Hari Kedua OPM 2025, Ditlantas Polda Babel Sasar Kelengkapan Kendaraan Anggota Polda Babel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung bersama dengan Satgas Operasi Patuh Menumbing 2025 menggelar penegakkan, penertiban dan disiplin (gaktiblin) bagi anggota di Mapolda, Selasa (15/7/25) pagi. Adapun kegiatan yang dilakukan dengan memeriksa kelengkapan baik administrasi maupun kendaraan anggota Polda Bangka Belitung yang berlangsung di pintu masuk Mapolda. Kasubdit Gakkum Dit Lantas […]

  • Usai Paripurna, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Soroti Tiga Isu Strategis Daerah

    Usai Paripurna, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Soroti Tiga Isu Strategis Daerah

    • 0Komentar

      Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menegaskan pentingnya konsistensi pembangunan daerah yang berpijak pada visi “Belitung Maju, Inovatif, dan Berkelanjutan sebagai Maritim Kawasan Barat dengan Infrastruktur Modern menuju Masyarakat Sejahtera”. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Senin (23/6/2025).   HITVBERITA.COM | Tanjungpandan […]

  • PT Angkasa Pura II Hanandjoeddin, Gelar Sosialisasi Keamanan dan Keselamatan Kepada Warga Masyarakat di Sekitar Bandara

    PT Angkasa Pura II Hanandjoeddin, Gelar Sosialisasi Keamanan dan Keselamatan Kepada Warga Masyarakat di Sekitar Bandara

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Buluh Tumbang adalah sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, dan merupakan sebuah wilayah kelurahan tempat dimana Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin saat ini berada. Karena wilayahnya yang bersentuhan langsung dengan area teritorial Bandara HAS Hanandjoeddin tersebut, maka atas keterkaitan itu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang HAS […]

  • Pengurus DPP MIO Indonesia Gelar Jalan Santai di Car Free Day Jakarta

    Pengurus DPP MIO Indonesia Gelar Jalan Santai di Car Free Day Jakarta

    • 0Komentar

    Dalam rangka memperkuat silaturahmi dan memperkenalkan organisasi kepada masyarakat, Pengurus DPP Media Independent Online Indonesia (MIO) menggelar kegiatan jalan santai yang penuh semangat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP MIO, AYS Prayogi, dan diikuti oleh jajaran pengurus. Acara berlangsung meriah di Car Free Day Bundaran HI, Jakarta. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Dalam sambutannya, […]

  • Redaksi HITVberita.com Layangkan Surat Klarifikasi ke PT Adaro, Soroti Pengelolaan Angkutan Batubara di Barito Timur

    Redaksi HITVberita.com Layangkan Surat Klarifikasi ke PT Adaro, Soroti Pengelolaan Angkutan Batubara di Barito Timur

    • 0Komentar

    Redaksi HITVberita.com secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Adaro Energy Indonesia Tbk terkait dugaan pengelolaan kontrak angkutan batubara yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. JAKARTA, HITV — Surat bernomor 01/HITV/Red-Klarifikasi/IV/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan telah diantarkan pada Kamis, 2 April 2026. […]

expand_less