Ketua PWI Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses mediasi terkait dugaan pelanggaran upah dan lembur oleh PT Indonesia Victory Garment (IVG) kembali menemui jalan buntu. Tidak hadirnya manajemen perusahaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV dalam agenda mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/6/2025), memicu keprihatinan sejumlah pihak.
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, mendesak aparat pemerintah agar tidak membiarkan mandeknya proses hukum ini. Ia menilai, ketidakhadiran pihak-pihak terkait menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penyelesaian konflik ketenagakerjaan yang menyangkut hak-hak buruh.
“Disnakertrans tidak boleh menutup mata. Ini menyangkut kepastian hukum bagi pekerja. Bila perlu, evaluasi terhadap Kepala Disnakertrans harus menjadi pertimbangan serius,” ujar Tarigan dalam keterangannya, Selasa.
Ia menegaskan, penyelesaian kasus semacam ini tidak boleh terhambat oleh ketidakefektifan kinerja lembaga. Penegakan hukum, menurut dia, harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak bergantung pada penilaian subjektif terhadap kinerja instansi lain.
Agenda mediasi resmi ditunda setelah PT IVG dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi tidak hadir tanpa keterangan resmi. Padahal, pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurut informasi yang dihimpun, Disnakertrans akan melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang mangkir. Apabila peringatan tersebut diabaikan, proses hukum akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Absennya pihak perusahaan dan pengawas berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Divisi Hukum PWI Purwakarta, Ir. James Gordon, turut menekankan pentingnya kelanjutan proses hukum. Ia mendesak agar pemanggilan ulang segera dilakukan terhadap manajemen. PT IVG, perwakilan pengawas, pelapor Ribkha Kristin Graciela, serta mediator.
“Setiap pihak harus patuh terhadap proses hukum. Penundaan berlarut justru mencederai hak-hak pekerja yang telah lama menanti keadilan,” ucap Gordon.
Kasus ini menjadi sorotan atas lemahnya pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dalam praktik di lapangan. Di tengah ketidakpastian, ribuan pekerja sektor garmen di Purwakarta berharap kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak normatif mereka.
Saat ini, Disnakertrans Purwakarta masih menunggu klarifikasi tertulis dari pihak-pihak yang tidak hadir. Namun, seruan untuk bertindak tegas dan adil kian menguat. (**)
Penulis : Raffa Christ Manalu
Editor : AYS Prayogie