Menjaga Martabat Pers, Menegakkan Hukum Berkeadilan
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, SE, SH. (Dok/Foto/MIO)
Dewan Etik MIO: Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan Harus Menjadi Momentum Penegakan Hukum yang Objektif.
JAKARTA, HITV – Sebuah negara hukum tidak pernah diukur dari seberapa keras ia menghukum seseorang. Ukurannya justru terletak pada kemampuan negara menghadirkan keadilan secara objektif tanpa membedakan status sosial, profesi, maupun popularitas seseorang.
Prinsip itulah yang menurut Ketua Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, SE, SH harus menjadi pijakan dalam proses klarifikasi laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Bagi Arthur, proses klarifikasi bukan sekadar memenuhi prosedur penyelidikan, melainkan merupakan ujian nyata bagi wajah penegakan hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap kehormatan profesi, dan kepastian hukum.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki nama besar, jabatan tinggi, ataupun pengaruh yang luas. Hukum harus bekerja secara independen dan objektif,” ujarnya.
Pers Bukan Sekadar Profesi
DALAM negara demokrasi, pers bukan sekadar pekerjaan. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, melakukan pendidikan publik, sekaligus menjadi sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Karena itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan wartawan kebal hukum, melainkan agar mereka dapat bekerja secara independen tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesinya.
Arthur menegaskan bahwa kritik terhadap karya jurnalistik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, kritik memiliki batas ketika berubah menjadi penghinaan yang menyerang kehormatan profesi.
“Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam demokrasi. Tetapi ketika kritik berubah menjadi makian atau merendahkan intelektualitas profesi wartawan, maka persoalannya telah bergeser dari ruang etika menuju ruang hukum,” katanya.
Keadilan Menurut Thomas Aquinas
ARTHUR menguraikan bahwa pemikiran Thomas Aquinas masih sangat relevan dalam membaca persoalan tersebut.
Aquinas memandang hukum sebagai aturan rasional yang ditujukan demi terciptanya kebaikan bersama (bonum commune). Dengan demikian, hukum positif tidak semata-mata menjadi kumpulan aturan tertulis, tetapi juga harus mencerminkan nilai moral dan keadilan.
Dalam konteks laporan MIO Indonesia, proses klarifikasi menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah suatu pernyataan telah melampaui batas kepatutan sosial sehingga berpotensi melukai martabat profesi yang dijamin oleh negara.
Hak Setiap Orang Menurut Ulpianus
ARTHUR juga mengutip ajaran ahli hukum Romawi, Ulpianus, yang merumuskan prinsip keadilan sebagai suum cuique tribuere— memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak atas kehormatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan konsekuensi logis dari perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Norma
PERSPEKTIF berikutnya datang dari teori Hans Kelsen melalui konsep Stufenbau des Rechts.
Kelsen menempatkan hukum sebagai sistem norma yang bertingkat, mulai dari konstitusi hingga penerapan norma konkret oleh aparat penegak hukum.
Dalam praktiknya, penyidik tidak boleh dipengaruhi opini publik maupun tekanan sosial. Seluruh tindakan harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Arthur, pendekatan tersebut menjadi sangat penting agar proses klarifikasi tidak berubah menjadi ruang pembenaran kekuasaan ataupun tekanan massa.
Equality Before the Law
Prinsip equality before the law menjadi fondasi utama negara hukum modern.
“Baik wartawan, advokat, pejabat negara, artis, pengusaha maupun masyarakat biasa memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, Arthur berharap penyidik Polda Metro Jaya menjalankan proses secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi apa pun.
“Hukum tidak boleh tunduk kepada popularitas seseorang. Justru hukum hadir untuk memastikan semua orang diperlakukan secara setara,” katanya.
KUHP Baru dan Semangat Keadilan
ARTHUR menjelaskan bahwa KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pasal 1 tetap mempertahankan asas legalitas sebagai pondasi utama, yaitu tidak ada seseorang yang dapat dipidana apabila perbuatannya belum diatur dalam undang-undang.
Namun di sisi lain, KUHP baru juga memperkuat orientasi keadilan substantif.
Hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai sarana memulihkan hubungan sosial yang terganggu.
Dalam perkara penghinaan, apabila terdapat itikad baik berupa permintaan maaf, pengakuan kesalahan, dan kesediaan berdamai, mekanisme restorative justice dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi syarat hukum.
Penghinaan Profesi Tidak Boleh Dianggap Remeh
ARTHUR mengingatkan bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan emosional semata.
Pers yang kuat membutuhkan wartawan yang merdeka, sedangkan wartawan yang merdeka memerlukan jaminan perlindungan hukum.
Jika penghinaan terhadap profesi dibiarkan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil, maka dampaknya bukan hanya dirasakan individu wartawan, tetapi juga dapat mengganggu iklim kebebasan pers dan kualitas demokrasi.
Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan harus menjadi momentum untuk mempertegas bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalistik merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi itu sendiri.
Menegakkan Martabat Demokrasi
Bagi MIO Indonesia, laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya bukan sekadar persoalan antara dua pihak.
Lebih dari itu, perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip negara hukum, menjaga martabat profesi wartawan, serta memastikan kebebasan pers tetap berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang memenangkan salah satu pihak, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan, memberikan kepastian, serta memulihkan martabat semua pihak sesuai koridor konstitusi.
Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya—bahwa setiap orang dihormati haknya, setiap profesi dilindungi martabatnya, dan setiap proses hukum dijalankan dengan objektif, independen, serta berkeadilan. (\•/)
Sumber:
Humas MIO Indonesia
- Penulis: Tata Rusmanto





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.