Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Menjaga Martabat Pers, Menegakkan Hukum Berkeadilan

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • print Cetak

Dewan Etik MIO: Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan Harus Menjadi Momentum Penegakan Hukum yang Objektif.

JAKARTA, HITV Sebuah negara hukum tidak pernah diukur dari seberapa keras ia menghukum seseorang. Ukurannya justru terletak pada kemampuan negara menghadirkan keadilan secara objektif tanpa membedakan status sosial, profesi, maupun popularitas seseorang.

Prinsip itulah yang menurut Ketua Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, SE, SH harus menjadi pijakan dalam proses klarifikasi laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Bagi Arthur, proses klarifikasi bukan sekadar memenuhi prosedur penyelidikan, melainkan merupakan ujian nyata bagi wajah penegakan hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap kehormatan profesi, dan kepastian hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki nama besar, jabatan tinggi, ataupun pengaruh yang luas. Hukum harus bekerja secara independen dan objektif,” ujarnya.

Pers Bukan Sekadar Profesi

DALAM negara demokrasi, pers bukan sekadar pekerjaan. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, melakukan pendidikan publik, sekaligus menjadi sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Karena itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan wartawan kebal hukum, melainkan agar mereka dapat bekerja secara independen tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesinya.

Arthur menegaskan bahwa kritik terhadap karya jurnalistik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, kritik memiliki batas ketika berubah menjadi penghinaan yang menyerang kehormatan profesi.

“Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam demokrasi. Tetapi ketika kritik berubah menjadi makian atau merendahkan intelektualitas profesi wartawan, maka persoalannya telah bergeser dari ruang etika menuju ruang hukum,” katanya.

Keadilan Menurut Thomas Aquinas

ARTHUR menguraikan bahwa pemikiran Thomas Aquinas masih sangat relevan dalam membaca persoalan tersebut.

Aquinas memandang hukum sebagai aturan rasional yang ditujukan demi terciptanya kebaikan bersama (bonum commune). Dengan demikian, hukum positif tidak semata-mata menjadi kumpulan aturan tertulis, tetapi juga harus mencerminkan nilai moral dan keadilan.

Dalam konteks laporan MIO Indonesia, proses klarifikasi menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah suatu pernyataan telah melampaui batas kepatutan sosial sehingga berpotensi melukai martabat profesi yang dijamin oleh negara.

Hak Setiap Orang Menurut Ulpianus

ARTHUR juga mengutip ajaran ahli hukum Romawi, Ulpianus, yang merumuskan prinsip keadilan sebagai suum cuique tribuere— memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak atas kehormatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan konsekuensi logis dari perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Norma

PERSPEKTIF berikutnya datang dari teori Hans Kelsen melalui konsep Stufenbau des Rechts.

Kelsen menempatkan hukum sebagai sistem norma yang bertingkat, mulai dari konstitusi hingga penerapan norma konkret oleh aparat penegak hukum.

Dalam praktiknya, penyidik tidak boleh dipengaruhi opini publik maupun tekanan sosial. Seluruh tindakan harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Arthur, pendekatan tersebut menjadi sangat penting agar proses klarifikasi tidak berubah menjadi ruang pembenaran kekuasaan ataupun tekanan massa.

Equality Before the Law

Prinsip equality before the law menjadi fondasi utama negara hukum modern.

“Baik wartawan, advokat, pejabat negara, artis, pengusaha maupun masyarakat biasa memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, Arthur berharap penyidik Polda Metro Jaya menjalankan proses secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi apa pun.

“Hukum tidak boleh tunduk kepada popularitas seseorang. Justru hukum hadir untuk memastikan semua orang diperlakukan secara setara,” katanya.

KUHP Baru dan Semangat Keadilan

ARTHUR menjelaskan bahwa KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pasal 1 tetap mempertahankan asas legalitas sebagai pondasi utama, yaitu tidak ada seseorang yang dapat dipidana apabila perbuatannya belum diatur dalam undang-undang.

Namun di sisi lain, KUHP baru juga memperkuat orientasi keadilan substantif.

Hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai sarana memulihkan hubungan sosial yang terganggu.

Dalam perkara penghinaan, apabila terdapat itikad baik berupa permintaan maaf, pengakuan kesalahan, dan kesediaan berdamai, mekanisme restorative justice dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi syarat hukum.

Penghinaan Profesi Tidak Boleh Dianggap Remeh

ARTHUR mengingatkan bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan emosional semata.

Pers yang kuat membutuhkan wartawan yang merdeka, sedangkan wartawan yang merdeka memerlukan jaminan perlindungan hukum.

Jika penghinaan terhadap profesi dibiarkan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil, maka dampaknya bukan hanya dirasakan individu wartawan, tetapi juga dapat mengganggu iklim kebebasan pers dan kualitas demokrasi.

Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan harus menjadi momentum untuk mempertegas bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalistik merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi itu sendiri.

Menegakkan Martabat Demokrasi

Bagi MIO Indonesia, laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya bukan sekadar persoalan antara dua pihak.

Lebih dari itu, perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip negara hukum, menjaga martabat profesi wartawan, serta memastikan kebebasan pers tetap berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang memenangkan salah satu pihak, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan, memberikan kepastian, serta memulihkan martabat semua pihak sesuai koridor konstitusi.

Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya—bahwa setiap orang dihormati haknya, setiap profesi dilindungi martabatnya, dan setiap proses hukum dijalankan dengan objektif, independen, serta berkeadilan. (\•/)

Sumber:
Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • RS Polri Kramat Jati Identifikasi Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza

    RS Polri Kramat Jati Identifikasi Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza

    • 0Komentar

    Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati berhasil mengidentifikasi tiga korban kebakaran Glodok Plaza Jakarta Barat. Petugas forensik di rumah sakit tersebut menegaskan, bahwa metode Identifikasi yang telah dilakukan pihaknya itu, melalui pencocokan postmortem dan antemortem. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono […]

  • Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42

    Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe. Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 pada Selasa, 9 September 2025. Upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pekalongan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. HITV BERITA. COM | KABUPATEN PEKALONGAN – Turut hadir […]

  • Anggota DPD RI Dapil Kepri Kompak Dorong Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

    Anggota DPD RI Dapil Kepri Kompak Dorong Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

    • 0Komentar

    Tiga anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, yakni Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, dan Ajeng Sekar Respaty, menegaskan komitmen bersama mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. KEPRI | HITV — Sikap itu disampaikan oleh ketiga senator asal Kepri tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Fasilitasi Mediasi Warga Secara Kekeluargaan di Lingga

    Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Fasilitasi Mediasi Warga Secara Kekeluargaan di Lingga

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Editor: Gunawan Upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian hingga ke tingkat desa. Sabtu (12/7/2025) Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, seperti hal yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Fisser Silitonga, SH, memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar warga, Sabtu (12/7/2025), melalui mediasi kekeluargaan. HITVBERITA.COM | Lingga— Langkah ini […]

  • Disnakertrans Purwakarta: K3 Bukan Formalitas, Wajib Diterapkan di Setiap Proyek

    Disnakertrans Purwakarta: K3 Bukan Formalitas, Wajib Diterapkan di Setiap Proyek

    • 0Komentar

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta menegaskan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh pelaksana proyek. PURWAKARTA | HITV – Penegasan itu menyusul insiden kecelakaan kerja di proyek pembangunan kampus UPI Purwakarta, di mana seorang pekerja asal Bandung mengalami luka robek di kepala diduga […]

  • 16+ Weeds having Red Flowers Identity Book

    16+ Weeds having Red Flowers Identity Book

    • 0Komentar

    While many backyard gardeners go for Disregard-Me-Nots while the edging plantings, these dank thc gummies weeds can simply get out of manage. Or possibly you’lso are learning just how these types of weeds affect their plants and what direction to go with these people to protect your own grass. Coming bellflower try an attractive perennial […]

expand_less