Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Pejabat Antikritik Dinilai Tak Layak Duduki Jabatan Publik

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, SH, MH  menilai pejabat publik yang enggan menerima kritik dan tidak terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat sepatutnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.

JAKARTA, HITV— Sikap demikian dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan semangat keterbukaan yang melekat dalam jabatan pemerintahan.

“Pejabat publik tidak boleh alergi kritik. Ketika memilih diam, menghindar, atau bahkan menolak memberi klarifikasi kepada publik, itu sama saja mencederai aturan dan amanat regulasi yang seharusnya dijalankan,” ujar Ratama kepada media, Rabu (19/5/2026).

Menurut dia, belakangan ini masih banyak pejabat publik yang belum memahami esensi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Padahal, jabatan publik yang diemban tidak hanya memuat kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk melayani masyarakat secara terbuka dan akuntabel.

Ratama menilai, sebagian pejabat justru terjebak pada anggapan bahwa kewenangan yang dimiliki menjadikan mereka kebal terhadap kritik. Akibatnya, kritik dari masyarakat kerap dianggap sebagai ancaman, bukan bagian dari mekanisme kontrol dalam pemerintahan demokratis.

Ia kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 angka 3 yang mengatur mengenai maladministrasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.

Menurut Ratama, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan, termasuk memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika dimintai klarifikasi atas suatu persoalan.

“Ketika pejabat memilih bungkam atau mengabaikan pertanyaan publik, itu dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kewajiban pejabat publik tidak hanya diatur dalam hukum administrasi negara, tetapi juga berkaitan dengan berbagai regulasi lain, seperti hukum pelayanan publik, keterbukaan informasi, hingga hukum pers dan transaksi elektronik.

Ratama juga menyoroti fenomena pejabat yang merasa terganggu ketika mendapat kritik berbasis data dan fakta. Menurut dia, sikap defensif hingga kecenderungan menghakimi publik merupakan gejala yang berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau kritik yang disampaikan masyarakat sudah berbasis data valid, lalu pejabat justru sibuk membela diri dan menyalahkan publik, itu menunjukkan kegagalan memahami hakikat jabatan publik,” ujarnya.

Pemilik sertifikat nasional “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” itu menegaskan, pejabat publik seharusnya memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan etika pelayanan masyarakat, bukan sekadar menonjolkan popularitas atau kekuasaan pribadi.

“Jabatan publik itu melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Yang dibutuhkan bukan sikap merasa paling hebat, melainkan kesediaan mendengar, menjawab, dan melayani publik secara benar,” kata Ratama. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan KB Serentak, Sasar Ribuan Akseptor

    Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan KB Serentak, Sasar Ribuan Akseptor

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Untuk mendorong peningkatan kualitas dan ketahanan keluarga di Kabupaten Purwakarta, dengan implementasi program Keluarga Berencana (KB) harus dilakukan secara bersama-sama. Membangun kesadaran ber-KB dibutuhkan dukungan dari seluruh unsur dan lapisan masyarakat. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Purwakarta yang ke 193 dan Kabupaten Purwakarta yang ke 56. Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas […]

  • Jejak Prostitusi di Balik Gemerlap PUB The Link, Dugaan Pembiaran Aparat Menguat!

    Jejak Prostitusi di Balik Gemerlap PUB The Link, Dugaan Pembiaran Aparat Menguat!

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    Di balik gemerlap lampu malam kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, PUB The Link diduga menjalankan praktik yang jauh melampaui izin usaha hiburan malam. BATAM | HITV — Hasil penelusuran media mengindikasikan, tempat tersebut kuat dugaan menjadi lokasi praktik prostitusi yang berlangsung terbuka, terstruktur, dan telah berjalan cukup lama. Sejumlah sumber yang ditemui media menyebutkan, […]

  • Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi Periode 2019 – 2024

    Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi Periode 2019 – 2024

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 158

  • Polres Purwakarta Razia Tempat Hiburan dan Toko Miras, 391 Botol Disita!

    Polres Purwakarta Razia Tempat Hiburan dan Toko Miras, 391 Botol Disita!

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • 0Komentar

    Petugas Polres Purwakarta saat merazia salah satu tempat hiburan malam. Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam dan toko yang diduga menjual minuman keras ilegal, Senin (26/5/2025) malam. Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Purwakarta. Reporter: Raffa […]

  • Wamendagri : Pamong Praja Muda IPDN Siap Mengabdi Kepada Negara

    Wamendagri : Pamong Praja Muda IPDN Siap Mengabdi Kepada Negara

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com – Sumedang | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, pamong praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI Tahun 2024 siap mengabdi pada negara. Menurutnya, usai dilantik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin, sebanyak 1.079 orang tersebut siap menjalankan tugas dan pengabdian di instansi yang tersebar di pemerintah […]

  • 48 Anak Yatim Terima Santunan Pada Tasyakuran HUT PARFI Ke-69

    48 Anak Yatim Terima Santunan Pada Tasyakuran HUT PARFI Ke-69

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • 0Komentar

    Tasyakuran HUT PARFI ke-69 diisi dengan acara pengajian dan juga pemberian santunan kepada 48 anak Yatim. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Puncak Peringatan HUT Ke 69, hari ini 10 Maret 2025, dilaksanakan oleh Pengurus PB PARFI Periode 2025-2030, bertempat di Kantor PB PARFI Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. Hadir dalam acara tersebut, Ketua […]

expand_less