Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Pejabat Antikritik Dinilai Tak Layak Duduki Jabatan Publik

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, SH, MH  menilai pejabat publik yang enggan menerima kritik dan tidak terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat sepatutnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.

JAKARTA, HITV— Sikap demikian dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan semangat keterbukaan yang melekat dalam jabatan pemerintahan.

“Pejabat publik tidak boleh alergi kritik. Ketika memilih diam, menghindar, atau bahkan menolak memberi klarifikasi kepada publik, itu sama saja mencederai aturan dan amanat regulasi yang seharusnya dijalankan,” ujar Ratama kepada media, Rabu (19/5/2026).

Menurut dia, belakangan ini masih banyak pejabat publik yang belum memahami esensi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Padahal, jabatan publik yang diemban tidak hanya memuat kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk melayani masyarakat secara terbuka dan akuntabel.

Ratama menilai, sebagian pejabat justru terjebak pada anggapan bahwa kewenangan yang dimiliki menjadikan mereka kebal terhadap kritik. Akibatnya, kritik dari masyarakat kerap dianggap sebagai ancaman, bukan bagian dari mekanisme kontrol dalam pemerintahan demokratis.

Ia kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 angka 3 yang mengatur mengenai maladministrasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.

Menurut Ratama, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan, termasuk memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika dimintai klarifikasi atas suatu persoalan.

“Ketika pejabat memilih bungkam atau mengabaikan pertanyaan publik, itu dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kewajiban pejabat publik tidak hanya diatur dalam hukum administrasi negara, tetapi juga berkaitan dengan berbagai regulasi lain, seperti hukum pelayanan publik, keterbukaan informasi, hingga hukum pers dan transaksi elektronik.

Ratama juga menyoroti fenomena pejabat yang merasa terganggu ketika mendapat kritik berbasis data dan fakta. Menurut dia, sikap defensif hingga kecenderungan menghakimi publik merupakan gejala yang berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau kritik yang disampaikan masyarakat sudah berbasis data valid, lalu pejabat justru sibuk membela diri dan menyalahkan publik, itu menunjukkan kegagalan memahami hakikat jabatan publik,” ujarnya.

Pemilik sertifikat nasional “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” itu menegaskan, pejabat publik seharusnya memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan etika pelayanan masyarakat, bukan sekadar menonjolkan popularitas atau kekuasaan pribadi.

“Jabatan publik itu melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Yang dibutuhkan bukan sikap merasa paling hebat, melainkan kesediaan mendengar, menjawab, dan melayani publik secara benar,” kata Ratama. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses di Jakarta, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Serap Aspirasi Warga RW 01

    Reses di Jakarta, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Serap Aspirasi Warga RW 01

    • 0Komentar

    Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menyerap sejumlah aspirasi warga saat menggelar reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di wilayah RW 01, Jakarta. JAKARTA | HITV— Kegiatan reses tersebut menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan pembangunan lingkungan serta layanan publik yang […]

  • Dit Lantas Polda Babel Bakal Lakukan Penutupan Dan Rekayasa Lalin Jelang Bhayangkara Babel Run 2025

    Dit Lantas Polda Babel Bakal Lakukan Penutupan Dan Rekayasa Lalin Jelang Bhayangkara Babel Run 2025

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung bakal menggelar event bertajuk Bhayangkara Babel Run (BBR) 2025 pada Minggu 15 Juni 2025 mendatang. BBR 2025 ini merupakan edisi kedua setelah sebelumnya edisi pertama sukses digelar ditahun 2024 lalu. Segala persiapan telah dilakukan salah satunya terkait rekayasa maupun penutupan lalu lintas saat event berlangsung yang telah disiapkan […]

  • Ratusan Warga Desa Panyindangan Gelar Aksi Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa!

    Ratusan Warga Desa Panyindangan Gelar Aksi Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa!

    • 0Komentar

    Ratusan warga Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada Rabu, 26 Maret 2025. Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan Dana Desa periode 2021-2024. HITVBERITA.COM | Purwakarta– Aksi ini berawal dari gugatan hukum yang diajukan Kepala Desa Panyindangan beserta keluarganya terhadap empat warga desa […]

  • Pemkab Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

    Pemkab Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha. (Dok/Foto/Raffa) DALAM rangka melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan pengaturan dan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan efektivitas […]

  • Dinsos P3A Berikan Trauma Healing Kepada Korban Pencabulan di Purwakarta

    Dinsos P3A Berikan Trauma Healing Kepada Korban Pencabulan di Purwakarta

    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Sembilan anak di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial AD (32) kini sudah mendapat perlindungan dan trauma healing. Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta mendatangi serta memberikan trauma healing terhadap anak korban pencabulan tersebut. […]

  • Pemkab Garut Gelar Sidang GTRA Tahap II, Tuntaskan Penataan Aset dan Akses Tanah

    Pemkab Garut Gelar Sidang GTRA Tahap II, Tuntaskan Penataan Aset dan Akses Tanah

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden HITVBERITA.COM | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Kabupaten Garut. Sidang ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah daerah […]

expand_less