Senin, 25 Mei 2026
light_mode

Pejabat Antikritik Dinilai Tak Layak Duduki Jabatan Publik

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, SH, MH  menilai pejabat publik yang enggan menerima kritik dan tidak terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat sepatutnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.

JAKARTA, HITV— Sikap demikian dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan semangat keterbukaan yang melekat dalam jabatan pemerintahan.

“Pejabat publik tidak boleh alergi kritik. Ketika memilih diam, menghindar, atau bahkan menolak memberi klarifikasi kepada publik, itu sama saja mencederai aturan dan amanat regulasi yang seharusnya dijalankan,” ujar Ratama kepada media, Rabu (19/5/2026).

Menurut dia, belakangan ini masih banyak pejabat publik yang belum memahami esensi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Padahal, jabatan publik yang diemban tidak hanya memuat kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk melayani masyarakat secara terbuka dan akuntabel.

Ratama menilai, sebagian pejabat justru terjebak pada anggapan bahwa kewenangan yang dimiliki menjadikan mereka kebal terhadap kritik. Akibatnya, kritik dari masyarakat kerap dianggap sebagai ancaman, bukan bagian dari mekanisme kontrol dalam pemerintahan demokratis.

Ia kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 angka 3 yang mengatur mengenai maladministrasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.

Menurut Ratama, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan, termasuk memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika dimintai klarifikasi atas suatu persoalan.

“Ketika pejabat memilih bungkam atau mengabaikan pertanyaan publik, itu dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kewajiban pejabat publik tidak hanya diatur dalam hukum administrasi negara, tetapi juga berkaitan dengan berbagai regulasi lain, seperti hukum pelayanan publik, keterbukaan informasi, hingga hukum pers dan transaksi elektronik.

Ratama juga menyoroti fenomena pejabat yang merasa terganggu ketika mendapat kritik berbasis data dan fakta. Menurut dia, sikap defensif hingga kecenderungan menghakimi publik merupakan gejala yang berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau kritik yang disampaikan masyarakat sudah berbasis data valid, lalu pejabat justru sibuk membela diri dan menyalahkan publik, itu menunjukkan kegagalan memahami hakikat jabatan publik,” ujarnya.

Pemilik sertifikat nasional “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” itu menegaskan, pejabat publik seharusnya memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan etika pelayanan masyarakat, bukan sekadar menonjolkan popularitas atau kekuasaan pribadi.

“Jabatan publik itu melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Yang dibutuhkan bukan sikap merasa paling hebat, melainkan kesediaan mendengar, menjawab, dan melayani publik secara benar,” kata Ratama. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less