Pemkab Garut Gelar Sidang GTRA Tahap II, Tuntaskan Penataan Aset dan Akses Tanah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penulis: Kang Aden
HITVBERITA.COM | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Kabupaten Garut.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat. Setelah Sidang Tahap I, pemerintah kini menyelesaikan sisa bidang tanah yang belum terdistribusi.
“Ini adalah salah satu amanat terkait dengan tugas kita bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Garut.
Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pemerintah daerah, menurutnya, berkomitmen menjaga perjanjian hukum agar distribusi tanah negara dapat diterima oleh pihak yang berhak secara transparan dan adil.
Redistribusi 3.169 Bidang Tanah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa GTRA berperan mengoordinasikan penataan aset dan akses untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah. Tanah yang didistribusikan bersumber dari penyitaan tanah sengketa, pelepasan kawasan hutan, hingga eks tanah negara bebas.
“Negara hadir dalam rangka menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegas Eko.
Ia menyebutkan, total redistribusi tanah di Kabupaten Garut sepanjang 2025 mencapai 3.169 bidang. Rinciannya, Sidang GTRA Tahap I telah menyelesaikan 1.911 bidang, sementara Sidang Tahap II menuntaskan 1.258 bidang.
Bidang tanah pada Sidang Tahap II tersebar di 10 desa di beberapa kecamatan, yakni Desa Jayabaya, Mekar Mukti, dan Cimahi (Kecamatan Caringin); Desa Jatiwangi dan Cigadog (Kecamatan Cikelet); Desa Karangsari, Tanjung Mulya, dan Tegal Gede (Kecamatan Pakenjeng); serta Desa Tegallega dan Hangjuang (Kecamatan Bungbulang).
Dorongan Transparansi
Eko menambahkan, Sidang GTRA menjadi momentum penting untuk mempercepat reforma agraria, mulai dari redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga penataan aset yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia meminta para camat, dinas terkait, serta tokoh masyarakat memastikan proses berjalan kondusif agar tidak menimbulkan konflik.
Bupati Garut pun berharap distribusi tanah ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Sehingga hal tersebut menjadi anugerah yang benar terasa bagi masyarakat,” ujarnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar