Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

‎Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

Penulis: Raffa Christ Manulu

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kerjasama berupa penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

HITVBERITA.COM | Kota Bekasi – Kegiatan penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta para kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan walikota se-Jawa Barat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 4 November 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Ia menyebutkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara. Tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman.

‎Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan membutuhkan kerjasama tiap pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum dilingkungan pemerintah daerah sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2026.

Menurut Asep, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif, khususnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Bentuk pelaksanaan kerja sosial, lanjut dia, nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian dilapangan. Salah satu bentuk sanksi tersebut bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan sebagainya.

‎”Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana bisa memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” jelas Asep.

“Karena pada hakekatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Namun, selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan kepada masyarakat,” tandasnya. (/*/*/)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Tunggu Banjir! Relawan PRCLH Angkut Hampir Satu Ton Sampah dari Sungai Titi Nagur, Sergai

    Jangan Tunggu Banjir! Relawan PRCLH Angkut Hampir Satu Ton Sampah dari Sungai Titi Nagur, Sergai

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Manik Puluhan karung sampah rumah tangga diangkat oleh relawan pecinta lingkungan dari aliran Sungai Titi Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (16/2/2026). SERDANG BEDAGAI, HITV— Aksi itu dilakukan relawan Perjuangan Rakyat Cinta Lingkungan Hidup (PRCLH) sebagai upaya mencegah banjir sekaligus memulihkan fungsi sungai yang kian tertekan oleh timbunan sampah. Sekitar sepuluh relawan […]

  • Gerbong Rotasi Ditubuh Polri: Kabaintelkam, Dankorbrimob dan Empat Kapolda di Mutasi

    Gerbong Rotasi Ditubuh Polri: Kabaintelkam, Dankorbrimob dan Empat Kapolda di Mutasi

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Gerbong rotasi dan promosi jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali bergulir. Rotasi dan promosi jabatan terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pemen) ditubuh Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September 2025, dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025, tercatat 60 personel Polri mengalami mutasi. HITVBERITA.COM […]

  • Pelajar Hadapi Era Digital, PII Jabar Rumuskan Arah Baru di Konferwil XXXI

    Pelajar Hadapi Era Digital, PII Jabar Rumuskan Arah Baru di Konferwil XXXI

    • 0Komentar

    Konferwil XXXI PII Jawa Barat menjadi ajang strategis bagi pelajar untuk merumuskan penguatan literasi digital dan menyiapkan generasi yang siap bersaing di era Indonesia Emas 2045.HITVBERITA.COM | Garut – Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Barat menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) XXXI di Local Education Center (LEC) Garut, Jumat (21/11/2025). Forum ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional, di […]

  • Dinilai Memicu Kegaduhan, PBB Sumut Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penertiban Pedagang Non-Halal

    Dinilai Memicu Kegaduhan, PBB Sumut Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penertiban Pedagang Non-Halal

    • 0Komentar

      Kebijakan penertiban pedagang daging non-halal yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan sosial dan mendesak agar surat edaran itu segera dicabut.   MEDAN, HITV— Ketua DPD PBB Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba, menyatakan kekhawatirannya bahwa penerbitan Surat Edaran […]

  • Pembukaan Dan Pelaksanaan Drag Bike Di Desa Sijuk Sukses Digelar

    Pembukaan Dan Pelaksanaan Drag Bike Di Desa Sijuk Sukses Digelar

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Sijuk – Minggu, 6 Juli 2025, Kegiatan pembukaan Drag Bike yang berlangsung di Jalan Jimbaran, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, sukses digelar dengan aman dan tertib. Acara ini dimulai hari ini, Minggu, 6 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan dihadiri oleh sekitar 1.300 pengunjung dan didukung oleh kehadiran […]

  • Menyapa Warga Lewat Reses, Muhammad Rizky Aji Perdana Tampung Aspirasi hingga Larut Malam

    Menyapa Warga Lewat Reses, Muhammad Rizky Aji Perdana Tampung Aspirasi hingga Larut Malam

    • 0Komentar

    Penulis M. Zulkifli Ritonga, SH Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Fasum 5 Tiban Palem, Kecamatan Sekupang, Senin (4/8/2025). Sejak pagi hingga malam, warga RT 05 berkumpul untuk menyampaikan unek-unek mereka kepada Muhammad Rizky Aji Perdana, anggota Komisi III DPRD Kota Batam dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN), yang menggelar kunjungan reses. HITVBERITA.COM | Batam […]

expand_less