Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

‎Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

Penulis: Raffa Christ Manulu

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kerjasama berupa penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

HITVBERITA.COM | Kota Bekasi – Kegiatan penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta para kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan walikota se-Jawa Barat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 4 November 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Ia menyebutkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara. Tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman.

‎Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan membutuhkan kerjasama tiap pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum dilingkungan pemerintah daerah sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2026.

Menurut Asep, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif, khususnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Bentuk pelaksanaan kerja sosial, lanjut dia, nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian dilapangan. Salah satu bentuk sanksi tersebut bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan sebagainya.

‎”Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana bisa memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” jelas Asep.

“Karena pada hakekatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Namun, selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan kepada masyarakat,” tandasnya. (/*/*/)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Kebersamaan Warnai Jalan Sehat dan Bakti Sosial di Somagede

    Semangat Kebersamaan Warnai Jalan Sehat dan Bakti Sosial di Somagede

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

     Pemuda Pancasila dan Hari Pahlawan, masyarakat Kecamatan Somagede tumpah ruah mengikuti kegiatan jalan sehat dan bakti sosial yang digelar Karang Taruna Bumi Rejo, penuh semangat kebersamaan dan kepedulian sosial. HITVBERITA.COM | Banyumas – Suasana Lapangan Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, tampak semarak pada Minggu (9/11/2025). Ratusan warga dari berbagai desa berbondong-bondong hadir mengikuti […]

  • Bupati Om Zein dan Kajari Yudhi Bersinergi di Pro FM, Dorong Optimalisasi PAD Purwakarta

    Bupati Om Zein dan Kajari Yudhi Bersinergi di Pro FM, Dorong Optimalisasi PAD Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • 0Komentar

    Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah menggali potensi penerimaan. PURWAKARTA, HITV— Kepatuhan wajib pajak, pengelolaan aset, pengawasan, serta kepastian hukum menjadi bagian penting agar pendapatan daerah dapat tumbuh secara optimal dan berkelanjutan. Hal tersebut mengemuka dalam talk show bertajuk “Optimalisasi Pendapatan Daerah” di Radio Pro FM Kabupaten […]

  • ‎Saiful Chaniago Desak BGN Pastikan Keamanan Program Makanan Bergizi Gratis

    ‎Saiful Chaniago Desak BGN Pastikan Keamanan Program Makanan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Bai Bahthy ‎Wakil Ketua Umum DPP KNPI sekaligus Ketua Umum Pasukan Pro Prabowo (PASPROBO), Saiful Chaniago, menyampaikan keprihatinan atas kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang menimpa sejumlah pelajar di beberapa provinsi. Ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan keamanan dan kualitas program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu ‎HITVBERITA.COM | Jakarta — Ketua Umum […]

  • Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Tipikor di Lingga

    Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Tipikor di Lingga

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • 0Komentar

    Sudah memasuki bulan kedua sejak dilakukan penahanan terhadap empat tersangka berinisial YZ, DS, JA, dan WP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lingga. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum menyampaikan secara resmi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. HITVBERITA.COM | Lingga – Kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat terkait transparansi […]

  • Ketua DPRD Purwakarta Tegas Menolak Dana BSU Terhadap Seluruh Anggota DPRD di Purwakarta

    Ketua DPRD Purwakarta Tegas Menolak Dana BSU Terhadap Seluruh Anggota DPRD di Purwakarta

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis Raffa Christ Manalu Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami mengundang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta dan Pejabat PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta guna mengklarifikasi terkait 35 anggota DPRD di Kabupaten Purwakarta yang masuk daftar sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD […]

  • DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus pada Kepastian Hukum dan Kualitas Lingkungan

    DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus pada Kepastian Hukum dan Kualitas Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • 0Komentar

    BATAM, HITV— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Selasa (27/1/2026). Rapat digelar untuk memperdalam materi substansi sekaligus menyusun langkah lanjutan agar regulasi tersebut segera rampung. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Djoko Mulyono, bersama anggota pansus dan tim hukum Pemerintah Kota […]

expand_less