Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, 129 Tersangka Ditangkap
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa dari 129 tersangka yang ditangkap, sebanyak 119 orang merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan. (Dok/Foto/Ismail)
Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
BATAM, HITV— Dalam kurun waktu 10 April hingga 21 Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan total 129 tersangka yang diamankan.
Capaian pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan dalam konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa dari 129 tersangka yang ditangkap, sebanyak 119 orang merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.
“Selama periode tersebut, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku,” kata Suyono.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut tidak hanya menjadi indikator meningkatnya penindakan, tetapi juga menggambarkan masih tingginya ancaman peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.
Selain memaparkan hasil penindakan, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 27 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (Dok/Foto/Ismail)
Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, dan 1.364,7 gram cairan etomidate.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait. (Dok/Foto/Ismail)
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Suyono menambahkan, berdasarkan estimasi yang digunakan aparat penegak hukum, barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan itu berpotensi menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, Polda Kepri menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam guna melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan cepat.
Di tengah posisinya sebagai daerah perbatasan dan jalur perdagangan internasional, Kepulauan Riau masih menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika sebagai pintu masuk maupun jalur transit. Karena itu, penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan laju peredaran barang haram tersebut. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.